PENDAHULUAN
Kekayaan intelektual manusia merupakan hasil suatu pemikiran dan kecerdasan otak manusia, yang dapat diwujudkan dalam bentuk penemuan, desain, seni, karya atau penerapan praktis suatu ide guna menjawab problem spesifik dalam bidang teknologi. Salah bentuk karya intelektual yang mudah dilihat adalah karya tulisan yang dipublikasi atau tidak dipublikasi. Tetapi ada juga bentuk karya intelektual lainnya yang dapat mengandung nilai ekonomis kecil atau besar dan oleh sebab itu karya intelektual dapat dilihat sebagai suatu aset komersial. Untuk melindungi akan aset atau kekayaan komersial atas usaha dari orang yang menciptakan diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi kepentingan mereka atas karya-karya intelektualnya.
Secara garis besar karya intelektual dapat meliputi suatu penemuan, desain produk dan nama dagang yang terkait dengan industri dan hak cipta yang terkait dengan karya tulisan, musik , fotografi atau hal-hal yang terkait dengan cita rasa-seni. Untuk memudahkan dalam mengenal maka karya inteketual dibagi atas dua bagian yaitu kekayaan atau kepemilikan industri dan hak cipta.
Dalam perjalanan sistem peradaban manusia maka suatu karya intelektual tidak hanya sebagai karya yang dihasilkan begitu saja tetapi yang lebih penting adalah memberikan suatu insentif kepada orang atau pihak yang menciptakan dalam pembuatan karya intelektual atau memberikan hak kepada pencipta untuk mengatakan bahwa dialah pencipta dari suatu penemuan. Dengan kata lain ada suatu perlindungan hukum atas hasil karya intelektualnya dan memberikan kesempatan kepada penemunya untuk dapat memanfaatkan secara ekonomi dalam artian komersialisasi atas karya intelektualnya.
Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) atau intellectual property right (IPR) merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan menjamin kita dari melanggar meniru atau ditiru karya intelektual dari pihak-orang lain. HaKI bermanfaat untuk didapatkan karena nilai komersial yang dimiliki oleh karya intelektual yang dilingdungi. Oleh sebab itu HaKI menjadi penting ketika ada produk intelektual yang akan dikomersialkan dan oleh sebab itu pencipta karya intektual membutuhkan perlindungan dalam periode tertentu guna memperoleh manfaat dari komersialisasi karya intelektual. Jadi sistem HaKI memiliki keterkaitan antara pencipta kekayaan intelektual, komersialisasi dan perlindungan hukum. Instrumen perlindungan atas karya intelektual (HaKI) terdiri dari paten, paten sederhana, desain produk industri, merk dagang, indikasi geografis, perlindungan tata letak sirkuit, perlindungan varietas tanaman dan hak cipta.
Dalam makalah ini hanya difokuskan atau akan dibahas HaKI yang terkait dengan paten saja. Lebih jauh lagi memberikan gambaran tentang apa itu paten, apa dan bagaimana penelusuran informasi dan dokumen paten dapat dimanfaatkan oleh pemakai, dan bagaimana informasi paten tsb dapat diperoleh melalui peran digital library.
INFORMASI DAN DOKUMEN PATEN
Sebuah invensi atau penemuan adalah suatu ide yang memberikan jawaban praktis terhadap masalah spesifik pada bidang teknologi. Invensi secara karakteristik dilindungi oleh paten atau juga dapat dikatakan paten untuk invensi. Setiap negara memberikan perlindungan legal terhadap invensi dan ada kurang lebih 140 negara yang memberikan perlindungan melalui paten. Tetapi tidak semua invensi dapat dipatenkan, secara umum hukum membutuhkan bahwa untuk dapat dipatenkan memenuhi kriteria, invensi harus baru (novelty) memiliki unsur inventive step dan harus industrially applicable. Dan diperkirakan lebih dari 37 juta dokumen paten yang telah dipublikasikan diseluruh dunia dan akan bertambah sangat nyata untuk tiap tahunnya.
Jadi apa itu paten ? paten adalah jenis perlindungan HaKI yang paling cocok untuk perlindungan inovasi teknologi. Fungsi dasar dan peran sistem paten adalah sederhana dan beralasan. Dasarnya adalah kepentingan publik untuk dapat meningkatkan teknik industrial dari waktu ke waktu. Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk mengontrol penggunaan penemuan di negara tempat paten tersebut diberikan dan penemuan tersebut terpublikasikan di kantor paten dalam bentuk dokumen yang dapat dibaca atau diakses oleh masyarakat luas. Selain itu memungkinkan pemegang paten untuk melarang pihak lain menggunakan penemuan yang telah dipatenkan tersebut tanpa izin darinya, atau jika ada pihak lain ingin menggunakan paten tersebut dapat meminta izin melalui proses lisensi atau lisensi yang diberikan oleh pemilik paten. Hukum telah mengatur bahwa hak eksklusif diberikan maksimal selama 20 tahun perlindungan. Haknya akan menjadi publik domain atau kadaluarsa jika masa perlindungan telah habis atau dalam masa perlindungan si pemilik paten tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam membayar perawatan perlindungan setiap tahunnya. Biasanya dokumen paten dapat diperoleh pada kantor paten dimana paten tersebut diberikan perlindungan (US paten office, Japan paten office, Direktorat Jenderal HKI Indonesia) atau melalui pihak lain yang memberikan layanan jasa dalam informasi paten apakah dalam bentuk hard copy maupun digital (www.delphion.com; www.cambiaip.org dll).
Dokumen paten memberikan informasi teknik yang terbaru, oleh sebab itu penemu selalu mencoba untuk mendaftarkan penemuannya sesegera mungkin pada kantor paten. Informasi yang ada dalam dokumen paten umumnya mengandung dua tipe informasi yaitu information bibliografi dan informasi teknik. Informasi bibliografi secara umum meliputi ; tanggal pendaftaran aplikasi dokumen paten, nama inventor, pemilik, klasifikasi paten (IPC), judul penemuan, abstrak diskripsi penemuan termasuk gambar atau formula kimia jika ada dan lain-lain (untuk lebih detail dapat lihat WIPO standard ST.9). Sedangkan informasi teknik dalam dokumen paten meliputi diskripsi singkat the state of the art dari teknologi yang diketahui oleh inventor. Detail diskripsi invensi, jika ada satu atau lebih gambar yang menerangkan tentang penemuan dan klaim atas penemuan atau ruang lingkup proteksi yang didefinisikan.
PENELUSURAN PATEN dan INDUSTRIAL PROPERTY DIGITAL LIBRARY
Penelusuran paten berarti melaksanakan penelusuran terhadap penemuan atau teknologi terdahulu dalam bidang yang sama yang berdekatan (prior art) dengan menggunakan semua informasi baik dalam bentuk paten atau dokumen permintaan paten yang dipublikasi maupun yang bukan paten seperti jornal, majalah dan sebagainya.
Pemanfaatan penelusuran dan informasi paten sangat luas antara lain memacu perkembangan industri lebih cepat, mengetahui apakah suatu ide penemuan atau hasil penelitian kadaluarsa, menghindari duplikasi terhadap paten yang telah ada, mengatahaui tren perkembangan teknologi dan tren kebutuhan pasar, sangat penting dalam strategi R&D pada litbang atau perusahaan, yang tidak kalah penting adalah aktivitas investasi dalam komersialisasi.
Karena manfaat yang bernilai maka pengguna uatama dari informasi paten juga bermacam-macam antara lain : autoritas pemerintah (pemeriksa paten pada kantor paten), profesional dalam bidang paten (administrator perpustakaan, agen paten ), institusi pendidikan dan mahasiswa, institusi penelitian, perusahanan (UKM) dan inventor.
Manfaat penelusuran paten bagi peneliti pada R&D:
1. Perencanaan strategi dan tujuan R&D : penelusuran paten pada tahap awal ini untuk memastikan bahwa riset yang akan dilakukan tidak hanya buang waktu atau uang tetapi memberikan arah tujuan riset dan pengembangan dengan analisis terhadap perkembangan global dan teknologi terkait. Hal ini perlu dilakukan antara lain untuk mendeteksi dan menghindari kemungkinan melaksanakan kegiatan R&D dari teknologi yang telah dipatenkan, melaksanakan kegiatan R&D terhadap teknologi yang patennya kadaluarsa dan melanggar hak paten orang lain serta yang tidak kalah penting adalah memahami strategi R&D pesaing.
2. Selama pelaksanaan kegiatan R&D : dimaksudkan untuk memastikan bahwa hasil R&D akan layak dipatenkan, pengamatan kemungkinan pengajuan permohonan paten oleh pesaing atas penemuan yang sama.
3. Setelah tujuan kegiatan R&D disempurnakan ; dimaksudkan untuk menentukan strategi perlindungan yang paling baik atas hasil-hasil riset dan memastikan bahwa sebelum pengajuan permohonan paten dilakukan (analisa klaim dari pengajuan permohonan paten, bagian yang akan di klaim, memenuhi kriteria baru serta memiliki langkah inventif).
Penelusuran paten dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain langsung datang kekantor paten, dan menggunakan fasilitas internet melalui situs-situs yang ada. Cara yang terakhir ini lebih praktis, murah dan cepat. Biasanya pemilik situs memberikan layanan dalam bentuk Industrial property digital library (IPDL), pelayanan melalui sistem ini makin berkembang pesat dengan memanfaatkan fasilitas informasi teknologi yang ada. Situs-situs penelurusan paten untuk mendapatkan informasi ada yang bersifat komersial seperti dan ada yang non komersial dan hampir kantor paten dinegara maju menyediakan fasilitas digital library). Sebagai contoh industri digital library dikembang di kantor paten di jepang. Pada tahun 1999 kantor paten tersebut meluncurkan sistem Industrial property digital library (IPDL). Layanan tersebut menyediakan 45 juta dokumen yang terkait dengan industrial property information, informasi tentang status pemohon HaKI, prosedur pendaftaran dan sebagainya. Semua informasi yang diberikan bersifat non komersial dan rata-rata situs tsb dikunjungi 2 juta hits per bulan
Menurut kantor paten jepang tujuan pelayanan IPDL diberikan antara lain :
1. Understanding of the application trends and technological development trends of competitors
2. Preventing overlapped invesment
3. Averting unnecessary disputes when deciding the design or the name of a product.
Pemakai informasi dari IPDL tersebut berasal dari kalangan individual, asosiasi industri & Kadin, perusahaan, universitas dan litbang.
Melihat pesatnya perkembangan informasi teknologi dan perkembangan sistem digital library network Universitas di Indonesia dan pemanfaatan yang sangat luas maka untuk kedepannya atau dipikirkan mulai sekarang DLN juga memberikan fasilitas pelayanan penelusuran informasi paten. Informasi paten yang diberikan mencakup paten kadaluarsa dan paten, untuk itu pengelola DLN dapat menjalin kerjasama dengan kantor paten di Indonesia atau negara lain untuk mendapatkan akses mendapatkan materi dari dokumen-dokumen paten yang ada. Tidak hanya itu kepada peneliti dan mahasiswa harus sudah memanfaatkan informasi paten sebagai bagian dari kebutuhan dalam penelitian. Contoh CAMBIA'S project pada paten, dengan bantuan dana dari Rockefeler foundation, selama dua tahun berjalan membangun database web (www.cambiaip.org) yang memiliki lebih dari 257.000 paten yang terkait pertanian, paten tsb berasal dari Amerika, Europa dan PCT (Paten Cooperation Treaty)
Sumber bacaan
• Hilman H dan A. Romadoni. Pengelolaan & Perlindungan aset Kekayaan Intelektual : Panduan bagi peneliti bioteknologi. The British Council-DFID-ITB. 2001
• Annual Report 2000. Japan Patent Office. http://www. jpo.go.jp
• Introduction to patent searching with CD-ROMS. World Intelectual Property Organization (WIPO). Geneva. 1997.
• Cambia Intellectual Property Resource. http://cambiaip.org.
No comments:
Post a Comment