Tindak pidana narkoba merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah, dengan modus operandi yang sangat rapi serta mobilitas tinggi, sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup generasi mendatang, sehingga diperlukan penegakan hukum tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polwil Lampung Utara. Pada tahun 2008 ini sejak awal bulan sampai dengan bulan Oktober kepolisian Resort lampung utara telah berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yang terakhir terjadi di Jalan Gotong Royong kelurahan Tj. Aman. Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada tanggal 21 Oktober 2008. Di tempat itu polisi berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa 25 butir pil inex (ekstasi).
Berdasarkan hal di atas, maka penulis ingin mengetahui (1) Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kepolisian Resort Lampung Utara; dan (2) Faktor-faktor apakah yang menghambat penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh aparat penegak hukum di wilayah Kepolisian Resort Lampung Utara. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, sumber data yang digunakan berupa data primer, yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan upaya penanggulangan penyalahgunaan tindak pidana narkoba, dan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan.
Berdasarkan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana psikotropika oleh Kepolisian Resort Lampung Utara dilakukan dengan tiga cara yaitu: (a) Upaya Pre-emtif, yaitu langkah berupa tindakan Social Engeenering dengan melakukan tindakan mengawasi, membentuk dan mendorong masyarakat untuk menjadi masyarakat yang percaya kepada hukum dan mampu mengenal kejahatan termasuk kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (b) upaya Preventif, yaitu merupakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk mencegah secara langsung terjadinya kasus-kasus tindak pidana termasuk di dalamnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dengan mengedepankan fungsi tekhnis Samapta dengan melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di lokasi yang diduga keras rawan penyalahgunaan narkoba, dan termasuk kegiatan pembinaan masyarakat yang ditujukan untuk memberikan dorongan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat ikut serta dalam upaya penanggulangan kejahatan termasuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba; dan (3) upaya Represif, yaitu suatu kegiatan pemidanaan yang ditujukan pada arah penangkapan terhadap semua kasus tindak pidana termasuk penyalahgunaan narkoba yang sudah terjadi dengan teknis-teknis penyelidikan, penyidikan, penahanan, penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim unit narkoba Kepolisian Resort Lampung Utara.
Faktor penghambat penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat disimpulkan yaitu: (1) Jumlah Anggota Satreskrim unit narkoba Kepolisian Resort Lampung Utara tidak seimbang dengan jumlah penduduk di wilayah Lampung Utara, karena banyaknya laporan dari masyarakat yang diterima oleh Anggota Satreskrim unit narkoba Kepolisian Resort Lampung Utara ada yang tertunda penyelidikannya, sehingga masyarakat menilai lambannya kinerja Satreskrim unit narkoba Kepolisian Resort Lampung Utara; (2) Kurangnya fasilitas yang mendukung di dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti Laboratorium Forensik Narkoba yang saat ini hanya ada di Palembang sehingga proses penyidikan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba membutuhkan waktu dan biaya. (3) Masyarakat masih ada yang enggan melaporkan dan memberikan petunjuk dan informasi mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dengan alasan takut berurusan dengan aparat penegak hukum khususnya aparat kepolisian atau takut mendapat ancaman dari oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penulisan ini adalah: (1) Hendaknya aparat penegak hukum terutama aparat Kepolisian Resort Lampung Utara untuk lebih meningkatkan dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara Pre-emtif, Preventif, maupun Represif dengan bekarja sama dengan masyarakat. (2) Penambahan jumlah anggota kepolisian karena jumlah penduduk yang ada di wilayah Lampung Utara tidak sebanding dengan jumlah aparat kepolisian, dan peningkatan kualitas, fasilitas agar dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat berhasil dengan baik.
No comments:
Post a Comment