Pendahuluan
Integritas profesional polisi yang utuh dan menyeluruh merupakan prasyarat bagi suksesnya pelaksanaan tugas kepolisian. Sebab tanpa integritas profesionalnya, dapat saja sikap dan tindakan polisi hanya dilandasi oleh persepsi dan motivasi kepentingan subyektif pribadi yang memungkinkan pelanggaran kode etik dan standard moralitas polisi sebagaimana berlaku secara universal.
Pada makalah yang di sampaikan oleh Prof. Mardjono Reksodiputro dengan judul “Ilmu Kepolisian dan Profesionalisme Polri” dalam rangka sewindu Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (KIK-UI), dinyatakan sebagai berikut :
“Profesionalisme Polisi mengacu pada adanya sejumlah kemahiran dan pengetahuan khusus yang menjadi ciri pelaku, tujuan dan kualitas (conduct, aims and qualities) pekerjaan polisi. Sebagai seorang profesional, maka seorang anggota Polri adalah otonom, netral dan independen. Dalam kaitannya tentang kedudukan organisasi kepolisian dalam bidang kekuasaan eksekutif (yang mencerminkan kekuasaan partai politik), maka profesionalisme Polri akan berarti dicegahnya campur tangan kalangan politisi dalam kaitan kepolisian melakukan tugas pokoknya secara profesional sesuai pasal 13 UU Kepolisian 2002. Terkait dengan profesionalisme ini adalah juga adanya diskresi suatu profesi melakukan pekerjaannya. Diskresi ini juga ada pada setiap anggota kepolisian dalam melakukan profesinya. Namun harus diingat dan di jaga secara terus menerus, bahwa “kewenangan atau kekuasaan profesi” melaksanakan diskresi (terdapat juga pada profesi penuntut uumum, profesi hakim dan profesi advokat) selalu mempunyai rambu-rambu pembatas. Penggunaan diskresi secara yang tidak disalahgunakan harus dapat dikendalikan secara internal melalui kode etik dan disiplin profesi. Tetapi juga harus disediakan mekanisme pengawasan eksternal berupa pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku bagi semua warga sipil (dimana polisi tidak dikecualikan – legal accountability). Penjabaran lebih rinci tentang yang dimaksud oleh pasal 16 (2) dan pasal 18 (1) UU Kepolisian 2002 merupakan pula tugas ilmu kepolisian”.
Dari pernyataan diatas, berbagai alasan bisa digelar untuk menjelaskan mengapa begitu besar perhatian masyarakat pada polisi. Diantaranya karena polisi selalu berada di depan, berada di tengah-tengah masyarakat, setiap detik, setiap jam, setiap hari. Dengan sendirinya masyarakat lalu lebih banyak bertemu dan berdialog dengan polisi dan sebaliknya. Kedekatan polisi dengan masyarakat tidak lain karena tugas-tugas yang diembannya. Polisi selain bertugas sebagai penegak hokum (law enforcement official) juga bertugas sebagai petugas pemelihara ketertiban (order maintenance official). Menurut Prof. Sacipto Raharjo, tugas terakhir itulah sebenarnya yang merupakan tugas terpenting bagi polisi.
Semua lapisan masyarakat senantiasa berurusan dengan polisi. Sehingga polisi lebih beresiko dicaci-maki ketimbang dipuji, akibat posisinya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya kemauan dan kemampuan kreatif dan inovatif untuk mendukung tugas Kepolisian sebagai pelayan masyarakat. Sebagai penegak hukum, tugas Kepolisian senantiasa bersinggungan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan yang akan selalu memungkinkan terjadi benturan-benturan yang berakibat memunculkan persepsi masyarakat yang kurang menguntungkan bagi aparat kepolisian. Dalam pelaksanaan tugasnya kadang kala polisi harus mengambil tindakan-tindakan yang merupakan kewenangannya yang dinamakan diskresi. Yang mana diskresi tersebut dipandang oleh beberapa pihak akan menimbulkan arogansi dan tindakan kesewenang-wenangan dari aparat kepolisian itu sendiri, yang justru akan memperburuk citra kepolisian.
Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga Negara yang bertugas untuk mengawasi dan menilai, sejauh mana tugas yang diemban oleh Kepolisian sudah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Disamping diperlukan juga peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik membangun tentang kinerja Kepolisian. Sehingga apa yang menjadi harapan dari masyarakat terhadap Kepolisian dapat terwujud, dan sebaliknya polisi dapat menunjukan hasil kerjanya sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum dan pemelihara ketertiban.
Konsep Diskresi
Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :
(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dlam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal 18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Rumusan dalam pasal 18 ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan /diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep. Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU. Kepolisian No. 28/ 1997.
Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi.....”.
Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :
“Pasal 34 :(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri. Pasal 35:(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.”
Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep. Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis profesi .
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah :
- Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1 s/d 7.
- Etika kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d 12
- Etika kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada pasal 13 s/d 16.
Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. : KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) , hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.
No comments:
Post a Comment