Kampusku.Com: KEBIJAKSANAAN EKONOMI NASIONAL YANG MENDESAK

Cari Makalah

Monday, January 4, 2010

KEBIJAKSANAAN EKONOMI NASIONAL YANG MENDESAK

I. Asas Normatif Filosofis-Ideologis Pancasila dan UUD Proklamasi

Nilai filsafat Pancasila baik sebagai filsafat hidup (Weltanschauung, Volksgeist) bangsa, maupun sebagai dasar negara (ideologi negara, ideologi nasional) secara imperatif (mengikat, memaksa) untuk ditegakkan dan dibudayakan oleh semua warganegara dalam wilayah kekuasaan/kedaulatan hukum NKRI.
Asas normatif ini juga sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia; karena sesungguhnya nilai filsafat Pancasila adalah jiwa bangsa (Volksgeist, jati diri bangsa). Karenanya, nilai Pancasila menjiwai bangsa dan UUD Negara sebagai perwujudan sistem kenegaraan Indonesia---bandingkan dengan: sistem filsafat/ideologi kapitalisme-liberalisme, dan marxisme-komunisme-atheisme yang dianut negara-negara blok Barat dan blok Timur---.
Jadi, asas normatif filosofis ideologis ini menjadi landasan moral dan budaya politik NKRI, sebagaimana dibandingkan dan dibedakan dengan moral dan budaya politik penganut sistem ideologi kapitalisme-liberalisme; ataupun marxisme-komunisme-atheisme. Asas moral dan budaya politik ini berlaku juga dalam bidang hukum, sosial, politik, ekonomi dan budaya nasional.
Pembukaan UUD 45 (baca: Pembukaan UUD Proklamasi) yang klarifikasi dalam Penjelasan UUD Proklamasi , terkandung dan terumus asas fundamental kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Karenanya , nilai-nilai fundamental ini diakui sebagai asas kerohanian bangsa dan negara ,sekaligus sebagai jiwa UUD negara .
Nilai-nilai fundamental ini menjiwai, melandasi dan memandu semua kelembagaan dan kepemimpinan negara dalam penyelenggaraan fungsi kenegaraan; memberikan asas, cita dan citra budaya-moral bangsa Indonesia, terutama;

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
..............untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republuk Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Amanat Pembukaan UUD Proklamasi ini seutuhnya adalah amanat asas filosofis-ideologis dan konstitusional bagi bangsa dalam integritas NKRI sebagai sitem kenegaraan Pancasila. Maknanya, sebagai amanat budaya dan moral politik, hukum, sosial ekonomi nasional sebagai pengamalan nilai dasar negara Pancasila. Amanat demikian terjabar dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD Proklamasi sebagai pedoman penyelenggaraan negara.


II. Potensi Nasional Bangsa dan NKRI
Yang dimaksud potensi nasional ialah daya dukung nasional untuk pemberdayaan bangsa dan kejayaan NKRI, baik alamiah, sumber daya alam (natural, SDA), budaya (kultural) termasuk nilai dasar negara Pancasila (filsafat negara, ideologi negara, ideologi nasional) maupun nilai konstitusional (UUD negara), Potensi nasional bangsa berpusat pada potensi nasional manusia Indonesia (SDM) sebagai subyek pemilik, penegak kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, dan pewaris.

Yang dimaksud kondisi nasional ialah keadaan bangsa dan negara , terutama kuantitas dan kualitas SDM, mulai kesejahteraan, kecerdasan mental dan moral sebagai penegak kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Hanya dengan kondisi demikian rakyat sebagai bangsa dan negara dapat menegakkan kejayaan NKRI.

A. Amanat Konstitusional
Sebagai bangsa merdeka dan berdaulat kita menegakkan kehidupan nasional berdasarkan filsafat negara (ideologi negara) sesuai dengan amanat UUD negara.--- in casu: UUD Proklamasi --- , terutama :

1. “.......memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.....” yang dapat bermakna sebagai visi-misi:”...... nation and character building......”.
Artinya, manusia (SDM, bangsa) yang berbudaya dan beradab, serta berkarakter luhur (bermoral), dan bermartabat yang memiliki dan menguasai keahlian masing-masing (ilmu, ipteks) sebagai pengabdiannya;
2. Mendidikkan dan membudayakan nilai dasar negara Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa, jiwa bangsa dan jatidiri nasional (ideologi negara, ideologi nasional) sebagai bangsa yang beradab dan bermartabat, sebagai identitas dan integritas bangsa dan SDM Indonesia.
3. Membina dan mengembangkan sejumlah sistem nasional sebagai wujud pengamalan dan pembudayaan dasar negara dan ideologi negara Pancasila; seperti : Demokrasi Pancasila, ekonomi Pancasila (ekonomi kerakyatan; bukan ekonomi liberal sebagai yang dipraktekkan era reformasi !), sistem hukum nasional (berdasarkan) Pancasila, dsb.
4. Melaksanakan dan membudayakan sistem nasional dimaksud secara melembaga dan konstitusional; oleh dan untuk SDM warga negara RI .
5. Menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan NKRI dalam integritas sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 1945 dalam pergaulan antar bangsa modern yang bermatabat.

B. Potensi dan Kondisi Nasional Indonesia
Potensi dan kondisi NKRI seutuhnya, mulai alamiah, kultural dan SDM diakui sebagai negara yang amat luas, strategis, kaya dan subur serta nyaman iklimnya. Juga dari potensi SDM kuantitas dan kualitas relatif unggul terpercaya; dalam makna ulet sebagai bangsa ksatria dan pejuang --- termasuk pelaut + petani dan nelayan ulung --- .Jadi Indonesia potensial dapat menjadi bangsa dan negara yang kaya raya, jaya sentosa.
Berdasarkan potensi dan kondisi demikian kita berkewajiban untuk menetapkan kebijaksanaan dan strategi nasional dengan berorientasi kepada potensi dan kondisi Indonesia ; terutama :
1. Potensi natural: geografi dan semua kandungannya (sumber daya alam) termasuk geostrategis kenegaraan Indonesia: bahwa nusantara Indonesia berwatak kelautan dan agraris, di khatulistiwa yang kaya hutan alam tropis; bahkan juga amat kaya energi (cahaya) matahari sebagai sumber energi masa depan. Potensi natural ini melahirkan budaya kehidupan nasional, terutama:
a. Mengembangkan pertanian rakyat sebagai modal dasar (sumber daya alam/SDA) ekonomi rakyat pedesaan dan ekonomi kerakyatan; (SDA pertanian) dengan memanfaatkan pupuk ajaib karya DR Ir. Hasan Saputra.
b. Mengembangkan SDA kelautan dengan mengembangkan SDM nelayan sebagai subyek dan bagian dari ekonomi kerakyatan (SDA kelautan SDM nelayan dan pelaut), yang didukung ipteks canggih dan mantap. Bila perlu dikembangkan industri perkapalan untuk nelayan dan BBM yang murah.
c. Meningkatkan perhatian demi kesejahteraan kaum buruh (pekerja) sebagai potensi SDM kekaryaan.
d. Meningkatkan Bidang Pertambangan dan Kehutanan; sebagai sumber daya energi dan devisa negara masa depan.
e. Bidang Perdagangan Nasioanl dengan memberikan kredit kepada unit UMKM terutama oleh Bank BUMN.
2. Potensi sosiokultral; terutama warisan nilai-nilai ;uhur budaya bangsa (filsafat Pancasila, bahasa nasional dan khasanah budaya lainnya) untuk dikembangkan dan diwariskan sebagai asas-asas normatif nasional.
3. Pengembangan nilai-nilai peradaban: mulai filsafat, hukum, politik, sosial ekonomi dan sosial budaya sampai teknologi (ipteks).

Semua potensi nasional dimaksud diabdikan demi potensi SDM dalam NKRI berjumlah: 2007 = 235 juta jiwa; khususnya secara kuantitatif SDM ad. 1 a-b-c meliputi 83% dari populasi rakyat NKRI. Artinya, pendidikan nasional seyogyanya memusatkan (prioritas) program pendidikannya untuk pemberdayaan SDM 1. a-b-c. Potensi ini bila dikembangkan menjadi landasan dan sokoguru ekonomi nasional sebagai pemberdayaan ekonomi kerakyatan !

III. Kebijaksanaan Negara dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan dan Administrasi Negara dalam NKRI

Kebijaksanaan negara dan strategi nasional merupakan landasan dan pedoman pelaksanaan pengelolaan administrasi negara dalam NKRI sesuai dengan kondisi dan tantangan zaman ; terutama memenuhi tantangan reformasi. Maknanya, sebagai kebutuhan mendesak untuk memenuhi tantangan dan kebutuhan nasional dalam era reformasi.
A. Kebijaksanaan negara dan strategi nasional
Kebijaksanaan negara dan strategi nasional mendesak berikut dapat menjadi landasan dan kerangka pengembangan ekonomi nasional masa depan; bukan di bawah supremasi ekonomi liberal dan neoimperialisme. Prasyarat untuk kebijaksanaan ini mendesak perlu adanya alternatif kebijaksanaan nasional berikut :
Mulai menetapkan langkah nasionalisasi sebagian SDA yang telah dikuasai investor (lebih 50 % ), menjadi dikuasai negara sebagai pemegang modal mayoritas (=lebih 50 %). Hanya dengan demikian amanat Pancasila dan UUD 45 ditegakkan.
Khusus Perpres No. 76 dan 77 th. 2007 tentang PMDN dan PMA yang terbuka dan tertutup, wajib dibatalkan dan ditinjau kembali; termasuk RUU BHP bidang Pendidikan Nasional.
Selanjutnya kebijaksanaan dan strategi nasional berikut cukup mendesak untuk dilaksanakan :
1. Meningkatkan pengelolaan dan kinerja aparatur pajak yang dianggap masih belum optimal. Estimasi pajak nasional dapat ditingkatkan mulai tahun 2009 mencapai Rp. 650-750 T ; dengan ketentuan untuk in come (=, atau < dari Rp. 100 M menjadi 40 %). Sedangkan pendapatan > Rp. 100 M tetap 35 %.
2. SDA potensial dan vital wajib dikelola negara (BUMN) sebagaimana amanat UUD Pasal 33.
3. Produktivitas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Kelautan wajib terus dipacu melalui peningkatan kinerja dan teknologi --- termasuk penyediaan pupuk bagi petani, BBM bagi nelayan sekaligus modal kerja --- .
4. Budaya dan kinerja PNS (baca : Pegawai Negara) terus dibina dengan etos kerja dalam kompetisi globalisasi-liberalisasi yang menuntut keunggulan (prestasi, karya) keunggulan SDM. Juga sebagai warganegara RI (berdasarkan Pancasila) yang dijiwai moral Ketuhanan dan Keagamaan, maka bekerja = ibadah, dan pengabdian bagi bangsa negara.
5. Kelembagaan negara bersama kepemimpinan nasional sesuai dengan kriteria jabatannya (= bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) berkewajiban memberikan keteladanan dalam menegakkan disiplin kerja, etika dan moral sebagai warganegara dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila (terutama sila I-II-IV-V demi sila III)

B. Pengelolaan Potensi SDM Pegawai Negara
Kebijaksanaan nasional dalam pengelolaan dan administrasi pegawai negeri sipil (PNS, baca : pegawai negara RI !) secara filosofis – ideologis (Pancasila) dan konstitusional (UUD Proklamasi) wajib adil. Artinya Pemerintah atas nama negara wajib menetapkan satu sistem gaji nasional yang berlaku bagi semua pegawai negara (=yang digaji, dibayar oleh APBN). Jadi, sistem gaji selama ini perlu direformasi, karena bersifat berbeda-beda (atas nama pluralisme ?) sehingga tidak adil. Cermati gaji komponen-komponen dalam departemen keuangan.

Mendesak untuk diadakan perubahan dan peningkatan bagi komponen pegawai negara berikut, untuk diprioritaskan kenaikannya, terutama :
1. Guru dan Dosen
2. Tenaga paramedis
3. Polisi Prajurit Polri
4. Jaksa
5. Prajurit TNI
6. Hakim

Mereka adalah abdi rakyat dan abdi negara yang secara langsung melaksanakan misi ketertiban dan kesejahteraan serta keadilan dalam masyarakat untuk seluruh rakyat.
Dalam sistem gaji nasional yang baru seyogyanya ada asas keadilan dalam proporsi ketentuan berikut :
1. Tiap PNS dengan golongan gaji yang sama (misal: III/a ) berlaku di manapun mereka bekerja dari enam kategori jabatan diatas (mulai Guru sampai Hakim) namun jumlah gaji pokoknya s a m a --- bukan sebagai berlaku sekarang : Departemen Keuangan berbeda dengan Departemen-Departemen lainnya, meskipun semua mereka adalah pegawai negara---
2. Tunjangan struktural dapat berbeda menurut kelembagaan dan tingkat tanggung jawab yang melekat pada kelembagaannya; misal : Eselon IA, atau IB; dan sebagainya dapat dibedakan antar kelembagaan. (misal Rektor, eselon IA dapat berbeda dengan Dirjen eselon IA antar lembaga). Demikian pula eselon IIA...... dan seterusnya.
3. Tunjangan fungsional, juga dapat berbeda antar kelembagaan sesuai dengan bidang keilmuan dan tanggung jawabnya.
4. Bonus, adalah sebagai insentif bagi semua PNS, termasuk karyawan BUMN yang kelembagaannya memiliki laba usaha. (bagi Guru dan Dosen tidak berlaku adanya bonus; sebagaimana juga bagi BUMN yang rugi, tidak laba; bahkan dapat dikenai sanksi--- sebagai motivasi untuk peningkatan kinerja, karena r u g i perusahaan akibat kinerja karyawan yang kurang optimal ---.

Pemerintah jangan terpusat ikut mengurusi/mengatur upah minimum regional (UMR); karena cenderung tidak adil ! karena :
a. Tidak membela atau berpihak kapada buruh kecil yang bekerja keras dan miskin ; lebih berpihak kepada pengusaha yang mendapatkan laba usaha terus meningkat berkat tenaga kerja yang murah !. Buruh miskin ini dapat dibina oleh komponen komunis gaya baru (KGB) yang menyiapkan revolusi sosial oleh kaum miskin !.
b. Tidak adil, karena mengapa pemerintah tidak mengatur gaji karyawan dalam BUMN yang sangat heterogin (atas nama: pluralisme ?). Umum maklum, bagaimana dan berapa gaji masing-masing BUMN dalam NKRI

Catatan:
Silahkan dicermati : ada banyak Dirut BUMN, apalagi Gaji Gubernur BI yang melebihi gaji resmi Presiden RI.
Demikian pula gaji Pimpinan dan Anggota berbagai Komisi (adhoc) yang dibentuk era reformasi --- yang tugasnya sebagian overlapping dengan berbagai Direktorat Jenderal tertentu --- juga melebihi gaji berbagai ketua lembaga tinggi negara (misal : Ketua MA , BPK).

Demikian sekedar bahan pemikiran dan pertimbangan bagi kita semua, khususnya bagi Pemerintah sebagai pengambil keputusan


Malang, 12 Juni 2008
Laboratorium Pancasila
Universitas Negeri Malang
Ketua,



Prof. Dr. Mohammad Noor Syam, SH


*) = Makalah disajikan dalam dialok Forum Senat
Mahasiswa FT UM 14 Juni 2008, di Kampus UM


No comments:

Post a Comment