Kampusku.Com: DESAIN INDUSTRI PENGERTIAN, PERLINDUNGAN DAN TATACARA PENGAJUAN PERLINDUNGAN

Cari Makalah

Monday, January 4, 2010

DESAIN INDUSTRI PENGERTIAN, PERLINDUNGAN DAN TATACARA PENGAJUAN PERLINDUNGAN

OLEH
DJOKO KUSTONO

I. PENDAHULUAN
Pengaruh perkembangan teknologi dalam beberapa dasawarsa terakhir ini sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari. Perkembangan tersebut tidak hanya dalam bentuk teknologi tinggi, seperti komputer, elektronika, komunikasi dan bioteknologi, tetapi juga dibidang mekanik, kimia dan teknologi sederhana lainnya. Bagi Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, pentingnya peranan teknologi tersebut merupakan suatu hal yang tak terbantahkan.
Namun demikian perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Dalam GBHN dinyatakan bahwa perkembangan teknologi belum dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan ekonomi, sosial dan budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi diperlukan adanya suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya intelektual.


II. PERANAN DAN MANFAAT HKI BAGI PERGURUAN TINGGI
Saat ini teknologi sebagai produk Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis dalam perdagangan intemasional. Kekayaan intelektual memainkan peranan yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini karena hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbagai bukti dari negara maju telah menunjukkan bahwa kemampuan intelektual lebih dominan dalam memacu kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan keberadaan sumber daya alam. Perguruan Tinggi merupakan institusi yang menjadi basis aktivitas intelektual oleh karena itu pengelolaan kekayaan intelektual merupakan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi.
Paradikma perdagangan global telah mengarah pada kompetisi berbasis kekayaan intelektual di mana kekayaan intelektual dinilai sebagai aset terpenting dalam persaingan dan Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi intemasional di bidang kekayaan intelektual. Dengan ratifikasi ini maka seluruh komponen bangsa Indonesia diharapkan merasa mempunyai kuajiban untuk melaksanakannya termasuk unsur perguruan tinggi. Undang-undang RI No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK Pasal 13 (3) menyebutkan: "Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya".
Kekayaan intelektual dapat menjadi sumber penghasilan dan penerimaan yang berkelanjutan baik bagi inventor (penemu ) maupun lembaga di mana inventor tersebut bernaung. Syarat utama kekayaan intelektual tersebut bisa menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan adalah jika (1) kekayaan intelektual tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan (2) dapat diaplikasikan untuk kepentingan masyarakat. Tanpa periindungan hukum maka kekayaan intelektual tersebut akan menjadi milik orang lain dan bila tidak dapat di aplikasikan untuk kepentingan masyarakat maka kekayaan intelektual tersebut tidak ada yang membeli.

Hasil Riset Perguruan Tinggi Sebagai Kekayaan Intelektual
Konsep dasar dalam pengapresiasian dan pengembangan hasil-hasil riset tidak dapat dilepaskan dari risalah pengkonstruksian perlindungan hukum bagi kreatifitas dan produktifitas manusia. Konsep ini dapat ditelusuri dari ajaran Lockean yang menjadi landasan filosofis bagi pemvalidasian eksistensi sebuah kreatifitas yang saat ini dikenal dengan HAKI. Konsepsi dasar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bersumber pada proposisi yang dipostulasikan oleh John Locke , filosof Inggris abad ke XVII. Inti gagasan proposisi tersebut menempatkan hak milik sebagai hak yang melekat (inherent) pada kepribadian individu . Setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan hidup dengan karya fisik, ide, kreativitas dan derivat-derivatnya. Jika seseorang mengkombinasikan karya manusiawinya, dengan obyek-obyek alamiah dan menambahkan sesuatu dari dirinya, maka secara otomatis hasilnya merupakan bagian dari kekayaannya, dan tidak dapat dihilangkan dari dirinya tanpa seizinnya. Untuk itu, semua manusia memiliki hak-hak alamiah tertentu dan untuk menikmati hak-hak tersebut tidak memerlukan izin dari pemerintah . Proposisi ini sesungguhnya menggambarkan proses interaksi (structural coupling) antara manusia dan alam sebagai syarat minimal untuk hidup manusiawi. Namun demikian, seluruh derivat dari structural coupling itu seharusnya tidak membatasi orang lain dalam melakukan atau menikmati derivat tersebut secara wajar.
Deskripsi di atas membimbing kita pada kesimpulan yang mengkualifikasi hak milik intelektual sebagai hak kodrat dan ia harus diberikan perlindungan sebagai bagian dari hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada manusia. Dengan demikian ia dapat dikategorikan ke dalam nilai-nilai universal yang harus dihormati oleh manusia sebagai subyek hukum. Berdasarkan uraian di atas maka hasil riset perguruan tinggi dapat merupakan hak kekayaan yang melekat pada penemunya.


III. MENGENAL BERBAGAI JENIS HKI
HaKI merupakan perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor, desainer dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil kreatifitasnya. HaKI mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi. Peningkatan dan perlindungan HaKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong perubahan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat luas.
Secara umum HaKI memuat 2 (dua) bagian utama yaitu (a) hak milik terkait dengan industri serta (b) hak cipta dan atau hak yang terkait dengan hak cipta. Hak milik terkait dengan industri itu sendiri terbagi menjadi (1) Hak Paten (baik paten biasa maupun paten sederhana), (2) Desain Industri, (3) Tata Letak Sirkuit Terpadu, (4) Merek Dagang, (5) Merek Jasa dan (6) Rahasia Dagang. Sedangkan Hak Cipta antara lain meliputi (1) Karya Seni dan Sastra, (2) Gambar, (3) Film, (4) Fotografi, (5) Software Komputer, (6) Arsitektur, dan lain-lainnya
Perlindungan hukum berupa undang-undang dan peraturan turunannya dapat disebutkan sebagai berikut:
1. UU No. 19/ 2002 Tentang Hak Cipta
2. UU No. 14/ 2001 Tentang Paten
3. UU No. 15/ 2001 Tentang Merek
4. UU No. 30/ 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. UU No. 31/ 2000 Tentang Desain Industri
6. UU No. 32/ 2000 Tentang Tataletak Sirkuit Terpadu

3.1 Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa (1) produk atau proses dan atau (2) penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, dan mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten tidak dapat diberikan untuk (1) invensi yang melanggar undang-undang, moralitas, agama, ketertiban umum atau kesusilaan, (2) metode perawatan, pemeriksaan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan, (3) semua mahluk hidup kecuali jasad renik dan (4) proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Paten biasa diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi. Sedangkan paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi. Paten diberikan atas dasar permohonan.

Dalam menyusun suatu naskah paten atau spesifikasi paten terdapat dua aspek penting yang harus dipenuhi, yaitu:
• aspek perlindungan, dan
• aspek informasiAspek Perlindungan
Naskah atau spesifikasi paten harus diuraikan dengan kata-kata secara lengkap tentang luasnya perlindungan suatu invensi. Untuk menopang luasnya perlindungan ini ditetapkan dengan klaim-klaim, dimana klaim-klaim tersebut harus didukung oleh uraian yang terdapat dalam badan (deskripsi) naskah atau spesifiasi paten tersebut. Di dalam penulisan klaim-klaim harus memenuhi aspek kejelasan (clearity) dan lengkap serta dalam satu kesatuan invensi (unity of invention). Kegagalan untuk memenuhi aspek ini dapat menyebabkan berkurangnya pada luas perlindungan yang dapat dilaksanakan.
Aspek Informasi
Spesifikasi paten harus menguraikan invensi dengan jelas dan selengkapnya sehingga memungkinkan bagi pembaca yang ahli dibidang tersebut untuk melaksanakan invensi tersebut didalam prakteknya.
Kebutuhan untuk memberikan informasi pada publik tentang bagaimana melaksanakan invensi dalam praktek adalah sangat penting untuk sistem paten. Kegagalan untuk memenuhi aspek ini adalah kegagalan bagi pemohon untuk memenuhi bagi penawaran patennya, yang mana negara mengakui monopoli bagi pemohon atas invensinya.
Untuk negara yang menganut sistem paten first to file seperti Indonesia biasanya sekali suatu spesifikasi paten didaftarkan maka tidak dapat diperbaiki atau diubah, karena untuk melakukan hal tersebut dapat mengakibatkan penambahan subject matter yang tidak terdapat dalam spesifikasi paten seperti yang didaftarkan semula. Konsekwensinya dari penambahan ini dapat menyebabkan kehilangan dari seluruh aplikasi atas paten tersebut.
Susunan normal suatu naskah atau spesifikasi paten yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
i) Judul Invensi
ii) Bidang Teknik Invensi
iii) Latar Belakang Invensi
iv) Uraian Singkat Invensi
v) Uraian Singkat Gambar
vi) Uraian Lengkap Invensi
vii) Klaim
viii) Abstrak, dan
ix) Gambar

3.2 Desain Industri
Desain industri adalah suatu karya intelektual tentang bentuk konfigurasi komposisi garis atau warna yang memberikan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang, komoditas industri atau kerajinan tangan (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Pasala 1 ayat 1). Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tcrsebut.
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HaKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Jangka waktu perlindungan hak desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Desain industri yang tidak mendapat perlindungan hukum adalah bila (1) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2) melanggar ketertiban umum dan (3) kesusilaan.
Asas dalam undang-undang desain Industri adalah asas kebaharuan. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Yang dianggap pengungkapan sebelumnya adalah (1) sebelum tanggal penerimaan dan (2) sebelum tanggal prioritas apabila diajukan dengan permohonan dengan hak prioritas.
Tatacara pengajuan desain industri
1) Mengajukan permohonan ke Ditjen HaKI secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan cara:
2) Mengisi formulir permohonan yang memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
3) Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
a. contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya. (Untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui kuasa;
c. surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
4) Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
5) Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas
desain industri yang bersangkutan;
6) Membayar biaya permohonan











Bagan Proses Pengajuan Desain Industri






Contoh Formulir Permohonan







Rujukan

Azhar. 2004. Prinsip Dasar Penyusunan Naskah Paten. Makalah disampaikan pada Training of Trainer. HKI Tanggal 21 sampai 25 September 2004. di Hotel Millenium. Jakarta

Hartono, Sri Redjeki. 2001. Rahasia Dagang. Suatu Pengantar. Makalah, Disampaikan pada Penataran dan Lokakarya Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Sahid Raya Bali. Tgl. 6 s/d 9 Agustus 2001

Kustono, Djoko. 2005. Mengenal HaKI Sebagai Langkah Awal Untuk Mengembangkan Potensi Diri. Makalah Disajikan dalam Sosialisasi HKI Universitas Negeri Malang. Tanggal 1 Maret 2005. Di Universitas Negeri Malang

Nengah Mahardika. 2001. Administrasi dan Tatacara Pengajuan Hak Cipta. Makalah, Disampaikan pada Penataran dan Lokakarya Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Sahid Raya Bali. Tgl. 6 s/d 9 Agustus 2001.

Sutikno.Tanpa tahun. Administrasi dan Tatacara Pengajuan Hak Merk. Jakarta: Direktorat Merk. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM. RI

Suryono. 2001. Penyusunan Spesifikasi Paten. Makalah, Disampaikan pada Penataran dan Lokakarya Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Sahid Raya Bali. Tgl. 6 s/d 9 Agustus 2001.

Syamsudin, Arif. 2001. Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Makalah, Disampaikan pada Penataran dan Lokakarya Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Sahid Raya Bali. Tgl. 6 s/d 9 Agustus 2001

Syamsudin, Arif. 2001. Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (DTLST) Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Makalah, Disampaikan pada Penataran dan Lokakarya Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Sahid Raya Bali. Tgl. 6 s/d 9 Agustus 2001.
.



No comments:

Post a Comment