Kampusku.Com: TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Cari Makalah

Wednesday, January 6, 2010

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Beberapa hal yang menarik perhatian dalam Bab ini adalah sebagai berikut:

(a). Kriminalisasi tindak pidana yang berkaitan dengan ideologi (penyebaran ajaran Marxisme/Leninisme) merupakan merupakan konsekuensi dari dipertahankannya TAP MPR XXV/1966, kemudian TAP MPR No. XVIII/1998 (Penetapan Tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara); Juga merupakan konsistensi atas diundangkannya UU No. 26/199 tentang Pencabutan UU No. 11 PNPS Tahun 1963 dan UU No. 27/1999 tentang Perobahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara; Dalam kerangka ini orang tidak boleh ragu, bahwa dalam kehidupan Negara peranan ideology sangat penting sebagai ‘margin of appreciation’; “An Ideology is an integrated system of ideas that provides people with rationalization for a way of life, guides for evaluating right or wrong in public affairs, an emotional impulses to action. Ideologies justify the distribution of values in society, Ideologies also justify the political systm itself….and becomes a source of wealth and Power”. Persoalannya muncul terkait dengan kemungkinan terjadinya delik pers (pernyataan perasaan pendapat atau fikiran, melalui alat cetak disertai publikasi) dan kajian ilmiah. Persoalan ini sudah dinetralisasikan dengan alasan penghapus pidana dan persyaratan adanya “dolus specialis” berupa “maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara” atau “maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah”. Kegiatan ilmiah merupakan alasan pembenar (rechtsvaardigingsgrond).

Dalam beberapa hal (Pasal 210 dan Pasal 212) dirumuskan sebagai delik materiil, dimana akibat berupa “ timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya korban jiwa” merupakan unsur delik yang harus dibuktikan; Persoalan lain yang timbul berkaitan dengan perlindungan internasional terhadap “tindak pidana politik” berupa maxim “political crimes is non-extraditable crimes”; (the political offence exception to extradition) yang telah berumur kurang lebih 175 tahun; “political offender is a person who violates the criminal law on the grounds of his political and ideological convictions”;

(b). Suatu tindak pidana baru yang secara empiris dialami pada masa lalu adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 221 (melakukan perang atau latihan militer di luar negeri bukan untuk kepentingan atau merugikan negara RI tanpa persetujuan pemerintah yang sah); Hal ini dikhawatirkan akan menumbuhkan kelompok paramiliter yang tidak terkendali yang bisa menjadi akar terorisme;
(c). Pengaturan tindak pidana sabotage pada Pasal 232 , sebagai cara untuk menampung ketentuan UU No. 11 PNPS 1963 yang sudah dicabut, yang dipandang masih relevan untuk diatur;
(d). Pengaturan tindak pidana terorisme dalam Pasal 238 s/d Pasal 258, merupakan adopsi sepenuhnya terhadap ketentuan UU No. 15 Tahun 2003; Perbedaan mengenai ancaman pidana, sepenuhnya didasarkan atas konsistensi rambu-rambu pemidanaan yang telah disepakati oleh Tim RUU, baik mengenai pola jenis pidana (strafsoort), pola lamanya pidana (strafmaat), pola pidana untuk delik dolus dan delik culpa dan pola kategori denda;



No comments:

Post a Comment