Kampusku.Com: DUALISME HUKUM PIDANA DI NANGROE ACEH DARUSSALAM : ANALISIS TERHADAP DAMPAK PENERAPAN HUKUM ISLAM

Cari Makalah

Tuesday, February 2, 2010

DUALISME HUKUM PIDANA DI NANGROE ACEH DARUSSALAM : ANALISIS TERHADAP DAMPAK PENERAPAN HUKUM ISLAM

Tulisan ini adalah hasil penelitian dari judul seperti dikemukakan di atas. Penelitian ini ingin menyoroti tentang dampak penerapan hukum Islam yang sudah terlaksana di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dalam kaitannya dengan dualisme hukum pidana. Hukum pidana Indonesia di satu sisi selama ini secara umum termasuk NAD berpedoman kepada KUHP & KUHAP yang diterapkan lewat Pengadilan Umum, di sana ada banyak hal yang tidak dikenal pada syari`at Islam. Sekarang ini NAD lewat Otonomi khusus yang seluas-luasnya mendapat kesempatan istimewa untuk menerapkan syari`at Islam secara kaffah, tidak terkecuali hukum pidana Islam, dan ini dilakukan lewat Mahkamah Syari`ah.

Lebih rinci, rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut;
1. Sejauh mana dualisme hukum pidana yang terjadi di NAD sehubungan dengan penerapan syari`at Islam di sana ?
2. Hukum pidana apa saja yang sudah diterapkan di NAD ?
3. Kepada siapa saja hukum Islam itu diberlakukan ?
4. Sejauh mana kemungkinan Mahkamah Agung dapat menukar keputusan hukum Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi di NAD ?
Tujuan penelitian dapat dikemukakan sebagai berikut;
1. Untuk mengetahui sejauh mana dualisme hukum pidana yang terjadi di NAD sehubungan dengan penerapan syari`at Islam di sana.
2. Untuk mengetahui hukum pidana apa saja yang sudah diterapkan di NAD.
3. Untuk mengetahui kepada siapa saja hukum Islam itu diberlakukan.
4. Untuk mengetahui sejauh mana kemungkinan Mahkamah Agung dapat menukar keputusan hukum Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi di NAD.
Hipotesis yang dikemukakan adalah diduga kuat bahwa sehubungan dengan adanya aturan yang jelas, dan sikap taat hukum dari pihak penegak hukum, maka tidak terjadi dualisme hukumk pidana di NAD .
Penelitian ini diselesaikan dengan menggunakan langkah-langkah;
Penelitian ini ditetapkan sebagai penelitian lapangan yang berlokasi di Propinsi NAD. Sehubungan dengan itu, yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Propinsi NAD secara keseluruhan, yang terdiri dari 21 Daerah Tk.II, yaitu 17 Kabupaten dan 04 Kota. Selanjutnya, untuk efisiensi dan kebutuhan yang ada, dengan tetap mempertahankan aspek representativitas penelitian ini, maka ditentukan sampel hanya terbatas pada empat daerah Tk. II saja, yaitu; Banda Aceh, Aceh Utara, dan Aceh Timur, dan Aceh Selatan. Pada tiap-tiap lokasi Daerah TK II dari sample tersebut ditentukan 40 orang responden. karenanya sample pada empat lokasi tersebut berjumlah 3 X 40 orang = 160 orang responden. Semua ini dijaring lewat alat pengumpulan data, yaitu; a). Observasi b). Intervew dan c). Angket.
Sesuai kapasitas penelitian ini, maka sumber penelitian ini terdiri dari; 1). Sumber primer, yaitu keseluruhan data yang diperoleh dari lapangan, 2). Sumber skunder, yaitu data yang bersifat literature, dan ini akan diperoleh dari berbagai buku yang tersedia.
Berdasarkan kebutuhan yang ada, maka penelitian ini diselesaikan dengan menggunakan metode induktif, lewat pendekatan hukum dan sosiologis yang diolah secara deskriptis analitis. Selanjutnya disajikan dalam bentuk penelitian kualitatif.
Ternyata, hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya syari`at Islam di NAD tidak berimplikasi kepada munculnya dualisme hukum pidana. Hukum pidana Islam yang berlaku di NAD baru sebagian kecil saja, yaitu; 1). Tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi`ar Islam yang diatur oleh Qanun Nomot 11 Tahun 2002, 2). Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya yang diatur oleh Qanun Nomor 12 Tahun 2003., 3). Tentang Maisir (Perjudian) yang diatur oleh Qanun Nomor 13 Tahun 2003., 4). Tentang Khalwat (Mesum) yang diatur oleh Qunun Nomor 14 Tahun 2003., 5). Tentang Pengelolaan Zakat yang diatur oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2004. Hukum pidana Islam itu hanya berlaku bagi masyarakat muslim (baik masyarakat NAD, maupun bukan) yang melakukan tindak pidana di NAD, sedang bagi non muslim tidak berlaku sama sekali, demikian juga masyarakat NAD yang melakukan tindak pidana di luar NAD. Dalam bentuk realitas belum ada perkara yang dimohonkan banding, apalagi kasasi ke Mahkamah Agung, karenanya belum terlihat adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan atau pun mengukuhkan putusan Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi yang berdasar kepada qanun tersebut. Secara teoritis, dipahami bahwa Otonomi khusus yang seluas-luasnya bagi NAD untuk melaksanakaan syari`at Islam, mengantarkan kita untuk mempedomani prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis (peraturan khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum), artinya KUHP & KUHAP tidak diberlakukan bagi masyarakat muslim di NAD sepanjang telah diatur oleh qanun.





Pendahuluan
Sejak awal pembentukan Negara Republik Indonesia ini, para pendiri bangsa (founding fathers) telah sepakat memancangkan dasar dan falsafah negara adalah Pancasila dan UUD 1945, di mana sila pertama Pancasila itu adalah Ketuhanan Yang Mahaesa, dan salah satu pasal dari UUD 1945 itu menjamin kemerdekaan seluruh penganut agama untuk dapat menjalankan ajaran agamanya. Indonesia dalam bentuk ini dinyatakan sebagai negara dalam dimensi duniawi, namun tetap memberikan tempat bagi setiap warganya untuk melaksanakan ajaran agama. Dengan demikian pluralitas warga dari berbagai aspeknya harus tunduk dan patuh terhadap Hukum Nasional yang berlaku secara universal bagi seluruh komponen bangsa di mana pun mereka berada dengan tanpa kecuali.
Secara historis terlihat adanya upaya simultan kelompok Islam sebagai penduduk mayoritas Indonesia untuk berkeinginan mewarnai dasar negara dengan nuansa keisalaman. Hal ini telah dimulai sejak awal kemerdekaan diperoleh dan berkesinambungan sampai era reformasi sekarang ini, misalnya; a). Perbincangan Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945 yang berakhir dengan kesepakatan penghapusan tujuh kata “… dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluknya”, dan penghapusan ini diganti dengan klausa “Ketuhanan Yang Mahaesa”, sebagai prinsip monotheisme yang sama-sama dimiliki seluruh anak bangsa sebagai penganut agama. Dengan hal ini, kelompok Islam juga turut merasa memiliki di dalamnya., b). Perdebatan sengit Majelis Konsituante (1956-1959). Partai-partai Islam yang dimotori oleh Masyumi, NU, dan PSII berupaya untuk menghidupkan kembali ide islamisme ini, tetapi karena kelompok ini tidak cukup kuat dibanding dengan kelompok Nasionalis, mereka hanya memperoleh 43 persen suara (114 kursi dari 257 kursi yang ada) lalu ide ini pun kandas juga., c) Terakhir, ide menghidupkan kembali Piagam Jakarta lewat amandemen ke IV pasal 29 UUD 1945 tentang agama yang muncul di era reformasi ini oleh beberapa partai, juga tetap gagal. Dengan demikian, sampai saat ini bangsa Indonesia tetap konsisten dengan dasar negara yang netral agama tersebut.
Nuansa baru dinamika bangsa saat ini ditandai dengan menguatnya posisi Daerah untuk mengatur dirinya sendiri, istimewa sekali Nangroe Aceh Darussalam (NAD) karena telah diberi kesempatan untuk menerapkan syari`at Islam. Era reformasi ternyata telah secara serta merta menggebrak pintu Otonomi Daerah di seluruh Indonesia, bahkan otonomi yang seluas-luasnya bagi NAD untuk dapat melaksanakan sayari`at Islam, hal ini sejalan dengan maksud kelahiran UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839), Kemudian lebih dipertegas lagi dengan lahirnya UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134). Terakhir, lebih dioperasionalkan lagi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) 11 Tahun 2003 tanggal 3 Maret 2003 tentang Mahkamah Syari`ah dan Mahkamah Syari`ah Propinsi di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dengan hal ini dimungkinkan lahirnya hukum pidana Islam di NAD meskipun berbeda dengan hukum pidana Indonesia yang berlaku secara umum di Nusantara ini.


Nangroe Aceh Darussalam
1. Letak Geografis
Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah sebuah propinsi di Indonesia dari 33 propinsi yang ada, ibu kotanya Banda Aceh (dahulu dikenal dengan nama Kuta Raja). Secara territorial daerah ini terletak pada posisi sebelah Barat paling ujung Indonesia, dia berada persis di ujung pulau Sumatera yang secara langsung berbatasan dengan dunia luar pada Selat Malaka di bagian Utara dan Timur, dan Samudra Indonesia di bagian Barat, selanjutnya sebelah selatan secara langsung berbatasan dengan Daerah Sumatera Utara, karenanya, pinggiran (perbatasan) daerah ini lebih banyak dikelilingi lautan dari pada daratan.
Sampai pada bulan Juli 2005, posisi geagrafis daerah ini dalam bentuk tabel, adalah sebagai berikut :

LETAK GEOGRAFIS PROPINSI NAD

1 N ama Daerah Propinsi nangroe Aceh Darussalam
2 Status Otonomi Khusus
3 Letak 02-06 derajat Lintang Utara
95-98 derajat Lintang Selatan
4 Luas Daerah 5.736.557,- Km
5 Tinggi Rata-rata 125 m di atas permukaan laut
6 Batas daerah :
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat Berbatas dengan :
Selat Malaka
Propinsi Sumatera Utara
Selat Malaka
Samudera indonesia
7 Daerah melingkupi - 119 Pulau
- 35 Gunung
- 73 Sungai Penting
8 Banyaknya Daerah Tingkat II - 17 Kabupaten
- 04 Kota
9 Banyaknya Kecamatan 228
10 Banyaknya Mukim 642
11 Banyaknya Kelurahan 112
12 Banyaknya Desa 5.947
Sumber :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
- Kantor Gubernur Nangroe Aceh Darussalam
Lahan yang tersedia di NAD berjumlah 5.736.557,00 Ha. Dengan penggunaan sebagai berikut;
LUAS PROPINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM
MENURUT PENGGUNAAN LAHAN, TAHUN 2003

NO PENGGUNAAN LAHAN LUAS (HA) PERSENTASE
1 Perkampungan 112.657,43 1,96
2 Industri 3.868,92 0,07
3 Pertambangan 443,00 0,01
4 Persawahan 314.140,68 5,48
5 Pertanian tanah kering 117.161,12 2,04
6 Kebun 294.934,01 5,14
7 Perkebunan :
- Perkebunan besar
- Perkebunan Kecil
205.550,75
367.501,78
3,58
6,41
8 Padang rumput, alang-alang, semak 223.985,00 3,91
9 Hutan (lebat, belukar, sejenis) 3.929.420,05 68,50
10 Perairan Darat (kolam air tawar, tambak, penggaraman, waduk, danau, rawa) 132.168,41 2,30
11 Tanah Terbuka
(tandus, rusak, land clearing) 18.574,35 0,32
12 Lain-lain 16.151,50 0,28
J U M L A H 5.736.557,00 100,00
Sumber : Badan Pertanahan Nasional Nangroe Aceh Darussalam tahun 2004
Daerah ini juga merupakan pusat gempa bumi yang senantiasa menggetarkan NAD, di antaranya gempa bumi dan sunami dahsyat yang telah menyentakkan dunia karena telah merenggut ratusan ribu jiwa manusia, yang terjadi 26 Desember 2004. Karenanya NAD merupakan daerah yang rawan gempa, dengan penampakan sbb.

BANYAKNYA GEMPA BUMI SETIAP BULAN TAHUN 2003

N JUMLAH GEMPA TERCATAT
O B U L A N Pusat di Prop. NAD Pusat di luar Prop. NAD
Jumlah
1 Januari 164 7 171
2 Pebruari 126 1 127
3 Maret 102 15 117
4 April 136 3 139
5 Mei 100 21 121
6 Juni 140 5 145
7 Juli 121 12 133
8 Agustus 117 7 124
9 September 111 111 122
10 Oktober 116 20 136
11 Nopember 119 13 132
12 Desember 115 24 139
J U M L A H 1.467 139 1.606
Sumber : Stasiun Meteorologi dan Geofisika Banda Aceh tahun 2004
Dapat ditambahkan bahwa sejak tanggal 26 Desember 2004 (pasca gempa dan sunami dahsyat yang terjadi di NAD) sampai sekarang tanggal 8 Maret 2006 ( selama 14 bulan) ternyata kuantitas gempa itu meningkat tajam lagi, yaitu tercatat telah terjadi gempa sebanyak 10.709 kali. Secara kuantitas hal ini meningkat kira-kira 6 kali lipat jumlah gempa yang terjadi pada tahun 2003 seperti terlihat pada penjelasan di atas. Peningkatan ini dimungkan sebagai rentetan dari gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 tersebut.

2. Keadaan Penduduk
Berdasarkan data Sensus Penduduk Aceh & Nias (SPAN) pasca gempa bumi dan sunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Statistik Sosial (BPS) bekerjasama dengan Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan BAPPENAS, serta Lembaga Donor Internasional UNFPA pada tanggal 26 Desember 2005 dapat disimpulkan bahwa jumlah penduduk NAD secara keseluruhan setelah peristiwa gempa bumi dan sunami tersebut adalah 4.031.589,- orang, dengan klasifikasi 3.970.853,- orang yang memiliki tempat tinggal atau tersedia tempat tinggalnya, dan 60.736,- orang yang tidak tersedia tempat tinggalnya. Inilah data terakhir tentang jumlah penduduk NAD yang dapat dipedomani sampai saat ini.
Dari jumlah penduduk seperti dikemukakan di atas, secara keseluruhan tersebar pada 21 Kabupaten/ Kota yang ada di NAD sebagai berikut;
SEBARAN PENDUDUK BERDASARKAN
KABUPATEN/ KOTA DAN JENIS KELAMIN

N
O KABUPATEN/
KOTA LAKI-
LAKI PEREM-
PUAN JUMLAH PER-
SEN
1 Simeulue 40.519,- 37.870,- 78.389,- 01,9
2 Aceh Singkil 75.177 73.100,- 148.277,- 03,7
3 Aceh Selatan 93.684 97.855,- 191.539,- 04,8
4 Aceh Tenggara 84.143,- 84.910,- 169.053,- 04,2
5 Aceh Timur 150.785,- 153.858,- 304.643,- 07,6
6 Aceh Tengah 81.016,- 79.533,- 160.549,- 04,0
7 Aceh Barat 76.932,- 73.518,- 150.450,- 03,7
8 Aceh Besar 152.377,- 144.164,- 296.541,- 07,4
9 Pidie 228.404,- 245.955,- 474.359,- 11,8
10 Bireuen 169.767,- 182.068,- 351.835,- 08,7
11 Aceh Utara 241.942,- 251.728,- 493.670,- 12,2
12 Aceh Barat Daya 58.809,- 58.867,- 117.676,- 02,9
13 Gayo Lues 35.488,- 36.557,- 72.045,- 01,8
14 Aceh Tamiang 118.581,- 116.733,- 235.314,- 05,8
15 Nagan raya 61.609 62.134,- 123.743,- 03,1
16 Aceh Jaya 31.495,- 29.145,- 60.640,- 01,5
17 Bener Meriah 53.166,- 52.980,- 106.146,- 02,6
18 Banda Aceh 93.074,- 83.829,- 176.903,- 04,4
19 Sabang 14.663,- 13.934,- 28.597,- 00,7
20 Langsa 68.518,- 69.068,- 137.586,- 03,4
21 Lhokseumawe 75.614,- 78.020,- 153.634,- 03,8
T O T A L 2.005.763,- 2.025.826,- 4.031.589,- 100,0

Sumber : Hasil sensus penduduk pasca sunami tanggal 26 Desember 2005 SPAN (Sensus Penduduk Aceh dan Nias) oleh Bappenas, BPS, dan UNFPA (serta CIDA, AusAID, dan Nzaid yang dilakukan pada 15 Agustus – 15 September 2005.

3. Kehidupan Beragama
Kehidupan beragama di NAD cukup kondusif. Secara umum konsep trilogi kerukunan umat beragama berjalan dengan baik. Perseteruan masyarakat atas dasar perbedaan agama hampir tidak pernah terjadi, demikian juga dengan perseteruan atas dasar internal umat beragama tersebut, hanya saja perseteruan masyarakat beragama, terutama Islam dengan Pemerintah sedikit mengalami kendala, dalam hal ini dicontohkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yaitu adanya segelintir masyarakat yang mengatasnamakan demi terselenggaranya penegakan syari`at Islam yang kaffah harus memisahkan diri dari NKRI, lalu memicu terjadinya disharmonisasi hubungannya dengan Pemerintah.
Berikut ini dikemukakan data penduduk NAD berdasarkan kelompok agama sebagai berikut;
JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA
DI KABUPATEN KOTA SE NAD TAHUN 2004

N KABUPATEN/ A G A M A JUMLAH
O KOTA Islam K.Prot Katol. Hindu Budha
1 Kota B. Aceh 247.976 1.319 1.748 34 3.094 254.171
2 Kota Sabang 24.285 486 184 - 307 25.262
3 Kab. Aceh Besar 277.996 224 194 42 64 278.524
4 Kab. Pidie 519.181 16 17 - 203 519.417
5 Kab. Aceh Utara 487.503 42 6 14 526 488.091
6 Kab. Aceh Timur 334.133 13 - - 33 334.179
7 Kab. A. Tengah 149.478 191 - 11 244 149.924
8 Kab. A. Tenggara 138.158 28.105 1.030 - - 167.293
9 Kab. Aceh Barat 173.899 94 71 592 6 174.662
10 Kab. Aceh Selatan 107.065 39 - 76 - 107.180
11 Kab. Simeulu 70.689 47 6 4 4 70.750
12 Kab. Aceh Singkil 133.971 5.614 3 - 3 139.591
13 Kab. Bireuen 376.952 189 - 32 237 377.410
14 Kota Langsa 117.477 165 8 13 105 117.768
15 Kota Lhoksemawe 162.025 475 250 42 742 163.534
16 Kab.A. Barat Daya 272.615 1 2 - 94 272.712
17 Kab. Gayo Lues 76.818 - - - - 76.818
18 Kab.A. Tamiang 250.975 482 285 67 986 252.777
19 Kab. Aceh Jaya - - - - - -
20 Kab. Nagan Raya 143.964 11 2 2 16 143.995
21 Kab. Bener Meriah 117.749 8 - - - 117.757
J U M L A H 4.182.891 37.521 3.810 929 6.664 4.231.815
PERSENTASE 98,84 % 0,89 % 0,09 % 0,02 % 0,16 % 100 %

Sumber : Data kependudukan NAD berdasarkan agama Kantor Wilayah Departemen Agama NAD tahun 2005

Data tersebut memperlihatkan bahwa penduduk NAD pada umumnya beragama Islam, yaitu sebesar 98,84 %, sedang non muslim secara keseluruhan adalah penduduk minoritas yang sangat kecil jumlahnya, yaitu 1, 16 %, dan ini diklasifikasi kepada 4 (empat) penganut agama, yaitu Kristen Protestan sebanyak 0,89 %, Katolok 0,09 %, Hindu 0,02 %, dan Budha sebanyak 0,16 %.
Meskipun di NAD dijumpai non muslim sebesar 1,16 % namun tidak dijumpai anggota DPRD yang tidak beragama Islam. Semua DPRD TK.I Propinsi, demikian juga dengan TK.II Kabupaten Kota adalah beragama Islam. Terlepas dari aspek keterwakilan mereka untuk menampung aspirasi yang mereka emban, mungkin karena sedikitnya jumlah mereka ini maka untuk memenangkan anggota DPR yang non muslim pada saat pemilu tidak dapat diupayakan.
Berikut ini dikemukakan data tentang rumah ibadah, dan kerusakan yang terjadi akibat gempa bumi dan sunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004, sebagai berikut;
TEMPAT IBADAH DAN KERUSAKAN BERAT DAN RINGAN
AKIBAT GEMPA DAN SUNAMI 26 DESEMBER 2004
SERTA PRAKIRAAN KERUGIAN

N
O TEMPAT IBADAH BUAH PERSEN
RUSAK BERAT/
RINGAN PERSEN

JLH Keru-
gian Dalam Juta Rp
1 Mesjid/Mushalla
/Meunasah 11.056 97,3 % 1.059 9,6 % 423.600,-
2 Gereja 177 1,6 % 8 4,5 % 3.200,-
3 Wihara dan Kuil 123 1,1 % 21 1,6 %
800,-
J U M L A H 11.365 100 % 1069 15,5 % 427.600,-

Sumber : Hasil sensus penduduk pasca sunami tanggal 26 Desember 2005 SPAN (Sensus Penduduk Aceh dan Nias) oleh Bappenas, BPS, dan UNFPA (serta CIDA, AusAID, dan Nzaid yang dilakukan pada 15 Agustus – 15 September 2005.

Hukum Pidana Islam di Nangroe Aceh Darussalam
Sampai sekarang ini belum ada qanun khusus yang mengatur tentang hukum pidana Islam di NAD, tetapi hukum pidana Islam itu masih tersebar pada qanun-qanun yang ada. Setelah diteliti ternyata baru ada 5 qanun yang memuat hukum pidana Islam tersebut sebagai berikut;
4. Qanun Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan syari`at Islam bidang aqidah, ibadah, dan syi`ar Islam,
5. Qanun Nomor 12 Tahun 2003, tentang Minuman khamar dan sejenisnya,
6. Qanun Nomor 13 Tahun 2003, tentang Maisir (perjudian),
7. Qanun Nomor 14 Tahun 2003, tentang Khalwat (Mesum),
8. Qanun Nomor 7 Tahun 2004, tentang Pengelolaan zakat.

Keseluruhan hukum pidana Islam yang dimuat pada kelima macam qanun tersebut di atas dapat dikelompokkan kepada dua macam, yaitu;
a. Hudud (Hukum pidana yang sudah jelas bentuk dan ukurannya)
Mengingat hudud ini telah jelas hukumannya, baik bentuk maupun ukurannya maka maka hakim tidak punya kebebasan lagi untuk menemukan hukum lain, dalam kesempatan ini hakim hanya memiliki kesempatan berijtihad untuk menetapkan “apakah tindak pidana itu benar telah dilakukan, atau pun tidak,” bila ini telah jelas dilakukan maka hakim tinggal mengambil hukuman yang telah tersedia untuk itu.
Sejalan dengan ketentuan hudud seperti dikemukakan di atas, ternyata Daerah NAD baru menetapkan satu kasus hudud saja, yaitu tentang “mengkonsumsi khamar” (minuman keras) dan sejenisnya, dengan sanksi hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Hal ini bukanlah atas dasar hasil pemikiran Pemerintah NAD dalam menetapkan hukumannya berupa hukum cambuk sebanyak empat puluh kali, tetapi berupa ketentuan Tuhan yang harus diikuti, karena penentuan hukuman seperti ini telah tegas tercantum di dalam nas syari`at. Dengan demikian Pemerintah NAD tinggal mengambil, menetapkan, dan melaksanakannya saja.
Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik RA., Bahwa seseorang yang telah meminum khamar dibawa ke depan Rasul SAW., maka Rasul SAW. Mencambuknya dengan dua buah cambuk sebanyak empat puluh kali. Hal seperti ini diikuti oleh Abu Bakar …
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Muslim, dari Ali tentang kisah Al-Walid ibn `Uqbah, bahwa Usman ibn `Affan telah menyuruh Ali untuk menerapkan hukum cambuk terhadap Walid ibn `Uqbah karena dia meminum khamar, untuk hal ini Ali meminta Abdullah ibn Ja`far untuk melakukan penyambukan, lalu dia melakukannya, maka pada saat sudah genap empat puluh kali cambukan dia pun berkata, sudah cukup, dan menambah ucapannya lagi; Rasul melakukan cambukan pada orang meminum khamar sebanyak empat puluh kali, dan Abu Bakar juga melaksanakan demikian, …
Direncanakan bahwa kasus kedua menyangkut hudud ini adalah tindak pidana pencurian dengan sanksi hukuman potong tangan. Sampai sekarang, hal ini belum diterapkan, karena untuk tindak pidana pencurian ini belum ada aturannya. Diperkirakan dalam masa dekat (tahun 2006) ini Perda/ Qanun tentang pencurian akan lahir, sekarang masih bersifat Ranperda, naskah akademiknya telah selesai, namun belum sampai ke tangan MPU dan Dinas Syari`at, dan jelas belum disidangkan oleh DPRD NAD. Dengan demikian kasus pencurian ini belum termasuk kasus yang sudah diterapkan sekarang ini di NAD.

b. Ta`zir (Hukuman yang diberi kebebasan bagi hakim untuk menentukannya)
Mengingat adanya kebebasan hakim untuk menentukan hukuman dalam kasus ta`zir ini maka kesempatan hakim berijtihad untuk menentukan apa hukuman yang akan ditetapkan bagi pelakunya, dan bagaimana cara pelaksanaannya sangat besar. Dengan demikian, kejelian hakim untuk menentukan hukum yang akurat dalam hal ini sangat diperlukan.
Sejalan dengan hal ini, DPRD NAD telah mencoba mengkonkritkan hukum ta`zir pada kelima kasus seperti dikemukakan di atas sehingga pada saat hakim hendak memutuskan perkara, hakim tersebut telah memiliki aturan yang jelas untuk diberlakukan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat bahwa hukum ta`zir tersebut telah dijabarkan ke dalam lima bentuk, sebagai berikut;
1). Hukum Cambuk;
Contoh, Hukuman cambuk maksimal 12 kali, minimal 6 kali bagi pelaku judi (maisir)
2). Hukum Denda;
Contoh, Hukuman denda maksimal membayar Rp 35.000.000,- minimal Rp 15.000.000,- bagi orang yang a). Menyelenggarakan dan atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perjudian (maisir)., b). Menjadi pelindung perbuatan perjudian., c). Memberi izin usaha penyelenggaraan perjudian.
3). Hukum Penjara;
Contoh, Hukuman kurungan maksimal 6 bulan, minimal 2 bulan bagi yang memberikan fasilitas dan atau melindungi orang melakukan perbuatan khalwat (mesum).
4). Hukuman Administratif;
Contoh, Dicabut izin usahanya bagi perusahaan pengangkutan yang tidak memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk shalat fardhu.
5). Hukuman Kumulasi dari hal tersebut di atas;
Contoh, Menggabung hukuman cambuk dengan hukuman denda
6). Hukuman Berpilih dari hal tersebut di atas;
Contoh, Memilih hukuman denda dengan meninggalkan hukuman cambuk.

Dualisme Hukum Pidana di NAD
Terjadinya kekhawatiran dualisme hukum pidana di NAD adalah antara hukum pidana Indonesia secara umum di satu sisi, dan hukum pidana NAD yang diatur lewat qanun-qanun sebagai implikasi dari kesempatan penerapan syari`at Islam di sisi yang lain. NAD sebagai sebuah propinsi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan bhinneka tunggal ika yang sama dengan Daerah lain di Nusantara, dia harus berada dalam bingkai falsafah dan konstitusi Negara Pancasila dan UUD 1945, jelas tidak ada tawar menawar akan hal ini karena terkait dengan keutuhan NKRI itu sendiri. Dengan tidak mengabaikan akan hal itu, ternyata realitas telah menampakkan nuansa baru dalam memaknai dan menjabarkan arti dari NKRI itu sendiri khusus untuk NAD, jika seluruh Daerah di Indonesia telah diberikan status Otonomi Khusus, maka NAD telah diberikan Otonomi yang seluas-luasnya untuk menjalankan syari`at Islam. Dengan hal ini terlihat adanya kesempatan yang besar bagi NAD untuk mempola pembangunan NAD ke arah yang lebih islami dibanding dengan Daerah lain di Nusantara.
Adanya peran yang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi membangun NAD menjadi sebuah propinsi yang berbeda dengan Daerah lain di Nusantara jelas melahirkan eksklusifisme NAD dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia. Eksklusifinsme ini sangat rentan dengan asas equality before the law (mempersamakan semua orang di bawah hukum), dan sangat subur dengan pemberian hak-hak istimewa di luar yang berlaku secara umum. Dengan kenyataan seperti ini otomatis akan melahirkan adanya dualisme hukum yang berwawasan Nasional dan bhinneka Tunggal Ika di satu sisi, serta hukum yang berwawasan lokal dan ke-Acehan pada sisi yang lain.
Dengan mengkaji latarbelakang serta sumber kedua hukum ini tentu pikiran kita akan dapat mengklasifikasi bahwa di sana ada dua macam hukum yang berbeda, dan tidak saling melingkupi, karenanya dengan menaati salah satunya kita tidak dapat dinyatakan telah melaksanakan keduanya, dan dengan melaksanakan keduanya di sana ada kemuskilan karena akan mengamalkan dua hal yang berbeda oleh seorang subjek hukum pada satu kesempatan. Dengan mempertajam pandangan ini akan lebih mengkontraskan kehadiran dualisme hukum seperti dikemukakan di NAD sekarang ini. Untuk hal ini akan diberikan penjelasan lebih rinci sebagai berikut;
Di satu sisi terpahami adanya dualisme hukum pidana di NAD, yaitu Hukum Pidana Indonesia sebagai sesuatu yang bersifat umum seperti yang tertuang di dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) karena NAD adalah bagian integral dari Negara kesatuan Republik Indonesia. Kemudian, Qonun (Perda) yang berdasarkan syari`at Islam dan dibuat oleh masyarakat NAD sendiri sebagai sesuatu ketentuan yang lebih khusus karena NAD telah diberi otonomi yang seluas-luasnya untuk menerapkan syari`at Islam berdasar UU No.18 Tahun 2001. Penempatan kedua ini sebagai sesuatu yang berhadap-hadapan tentu akan mempertajam pemaknaan terhadap dualisme hukum pidana di NAD tersebut, bahkan dapat mengarah kepada kaburnya asas kepastian hukum, dan keadilan hukum. Jelas bahwa dualisme hukum seperti dipersepsikan ini akan menimbulkan kajian tersendiri dalam rangka mencari titik temu kebersamaan seluruh komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menepis berbagai kekhawatiran dampak negatif yang muncul akibat penerapan syari`at Islam bagi NAD tersebut, terutama adanya dualisme hukum pidana yang dapat berakibat terhadap rontoknya asas kepastian hukum, dan asas equality before the law, dan yang lainnya maka disajikan uraian berikut ini.
Sejak awal perbincangan UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nangroe Aceh Darussalam telah disadari betul tentang akan munculnya kajian dualisme hukum di NAD ini. Untuk tidak terjerembabnya NAD dalam ketidakpastian yang ditimbulkan akibat dari dualisme hukum seperti dikemukakan maka para pemerakarsa hukum kita telah mengantisipasinya dengan berbagai hal, sebagai berikut;
1. Penegasan hal-hal yang masih tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
a. Bidang pertahanan negara
Dalam Penjelasan Umum UU No.18 Tahun 2004 dinyatakan; … Kewenangan yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara merupakan kewenangan Pemerintah. Dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tidak bersifat rahasia Pemerintah berkoordinasi dengan Gubernur Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.”
Mengingat pertahanan negara Republik Indonesia adalah menjadi kewenangan Pemerintah pusat, maka masyarakat NAD tidak boleh melahirkan qanun yang berkenaan dengan hal ini, apalagi qanun yang sifatnya berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat, pengabaian terhadap hal ini dipahami sebagai melampaui kewenangan, dan tidak dapat dilaksanakan, bahkan tidak dapat diberlakukan. Selanjutnya mengenai pengaturan tata ruang pertahanan di wilayah NAD yang tidak bersifat rahasia maka masyarakat NAD memiliki sedikit hak untuk berbicara dengan Pemerintah, karenanya masyarakat NAD bisa merencanakan sesuatu untuk hal ini. Dengan demikian menyangkut bidang pertahanan ini didominasi oleh Pemerintah Pusat.

b. Bidang keuangan
Bidang keuangan NAD diatur secara berimbang. Di samping mengacu kepada UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah, juga diatur di dalam pasal 4 – 7 UU No.18 Tahun 2001. Secara tekhnis, sampai sekarang, penetuan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini belum dipertegas secara tuntas, meskipun UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh) telah lahir dan mengamanatkan hal itu, namun masih ada saja orang yang berkeinginan mempertanyakannya, sehingga hal ini dipahami belum dapat diselesaikan secara tuntas dalam koridor asas keadilan dan keseimbangan yang transparan.

2. Qanun dapat mengenyampingkan peraturan yang berlaku umum
Qanun (Perda) yang digali dan lahir dari masyarakat NAD sebagai peraturan lokal yang bersifat khusus untuk masyarakat NAD yang dipahami sebagian besar memiliki perbedaan dengan ketentuan yang berlaku secara umum di Nusantara mendapat tempat istimewa untuk diberlakukan bagi umat Islam di NAD. Untuk persoalan masyarakat Aceh yang telah diatur oleh qanun maka qanunlah yang akan diberlakukan. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Umum Undang Undang No. 18 Tahun 2001 tersebut, dalam salah satu alineanya dinyatakan; “Qanun Propinsi NAD adalah Peraturan Daerah Propinsi NAD yang dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis, dan Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materil terhadap Qonun.” Dengan penjelasan ini maka dipahami bahwa qanun sebagai suatu tatanan Peraturan Daerah akan dapat mengenyampingkan KUHP yang bersifat umum.
Terkait dengan hal ini, Jimly Asshiddiqie mengatakan, kita tetap mempedomani prinsip hukum lex superiore derogat lex infiriore (secara hirarkis peraturan perundang undangan yang tingkatannya di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi) sepanjang kaitannya dengan bagian-bagian hukum dalam sistem Negara yang masih tersentralisasi, karena adanya koridor hukum yang tegas yang berlaku secara Nasional, misalnya bidang pertahanan kemanan, dan aspek tertentu dari keuangan seperti dikemukakan. Selain dari hal tersebut, maka Daerah ditentukan sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional, dan Daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dirinya sendiri dalam porsi yang lebih besar, termasuk dalam melahirkan Perda/ Qonun sesuai dengan kekhasan dan keistimewaan daerah tersebut, karenanya sangat tepat memberlakukan prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis (peraturan khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum), Daerah dapat saja memberlakukan Perda yang dibuatnya sendiri sepanjang dalam koridor kewenangan yang diberikan, meskipun dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum dengan status hirarkisnya yang lebih tuinggi. Dengan demikian, NAD misalnya boleh saja memberlakukan hukum cambuk dalam rangka mengamalkan qanun, meskipun mengabaikan hukum penjara dalam rangka mengenyampingkan KUH Pidana. Hal ini bukan dalam rangka mengadakan perlawanan hukum tetapi mengamalkan pesan otonomi daerah yang diamanatkan oleh UU No.18 Tahun 2001.
Sekarang ini memang ada suara anak bangsa yang mencoba memberikan pendapat yang cukup tajam, dan mendasar meskipun sifatnya kecil, mereka memahami tentang lahirnya Perda-perda yang berisi syari`at (dalam hal ini dipahami NAD sebagai Daerah yang memperoleh kesempatan istimewa) telah mengaburkan tujuan pendirian Bangsa ini sebagai bangsa yang nasionalis. Sejak semula kita telah menghindari exklusivisme agama (terutama Islam); dalam Dasar negara, dalam Piagam Jakarta, dalam sidang konstituante yang berakhir dengan Dekrit 5 Juli 1959, dalam sikap ORBA tentang pengasastunggalam Pancasila bagi seluruh kegiatan sosial dan politik di Indonesia, bahkan dalam amandemen UUD 1945 pada masa reformasi. Justeru sekarang ini penerapan syari`at itu telah lahir secara terselubung di berbagai daerah lewat Perda-perda sebagai dampak dari otonomi Daerah yang diberikan sekarang ini. Pandangan ini jelas menaruh kecurigaan yang berlebihan tentang adanya penafsiran yang terlalu jauh terhadap Dasar negara yang nasionalis itu, sehingga kelompok tertentu dari komponen bangsa ini meraup keistimewaan.

3. Hukum Islam hanya diberlakukan bagi masyarakat muslim saja
Dengan memperhatikan kandungan keseluruhan qanun yang ada di NAD itu maka qanun-qanun tersebut ada dua macam, yaitu qanun sayari`at, dan qanun non syari`at (yang berkenaan dengan aspek keduniaan semata). Khusus menyangkut qanun syari`at hanya diberlakukan bagi umat Islam saja, sedang untuk qanun yang non syari`at akan berlaku secara umum untuk masyarakat NAD secara keseluruhan. Polarisasi ini tetap dalam kerangka mempertahankan asas kebebasan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing oleh masyarakat NAD.
Memperhatikan uraian di atas terlihat bahwa pemberlakuan hukum pidana Isalam yang ada di NAD itu menganut asas personalitas keislaman. Artinya, qanun-qanun sayari`at seperti dikemukakan di atas hanya berlaku bagi umat Islam saja, sedang non muslim secara umum (Protestan, Katolik, Hindu dan Budha, bahkan penganut aliran Kepercayaan) tidak termasuk di dalamnya, apalagi dipaksa untuk melaksanakannya, jelas tidak mungkin sama sekali. Dengan demikian, bagi penduduk non muslim di NAD tidak ada kesulitan untuk tetap tingal di NAD, karena mereka tetap tunduk kepada KUH Pidana sebagai ketentuan hukum yang berlaku secara Nasional, di samping tetap menaati qanun yang bersifat non sayari`at.
Kesimpulan seperti ini secara jelas dapat dipahami dari:
a). Pasal 25, ayat (3) Undang Undang No.18 Tahun 2001 mengatakan;
“Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.”
b). Perda No.5 Tahun 2000, pada pasal 2 ayat (2) berbunyi;
“Keberadaan agama lain di luar agama Islam tetap diakui di daerah ini, dan pemeluknya dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing.”
Sejalan dengan ini, Al Yasa` Abubakar mengatakan bahwa penekanan utama pemberlakuan syari`at Islam di NAD adalah dengan memperhatikan asas personalitas keislaman. Pemaknaan memberlakukan asas personalitas keislaman di sini adalah, syari`at Islam itu hanya diberlakukan bagi masyarakat dengan memperhatikan agama pelaku tindak pidana itu sendiri harus benar-benar beragama Islam, lebih konkrit untuk hal ini bisa dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, pengamalannya, dan pengakuannya. Ketegasan ini membuat pengetahuan tentang apa agama pelaku tindak pidana itu di NAD menjadi sangat penting dalam hal penentuan penundukan hukum mereka.
Muslim Ibrahim mengatakan bahwa hukum Islam yang diterapkan di NAD adalah murni berdasarkan syari`at Islam, karenanya hanya diberlakukan bagi umat Islam saja, sedang non muslim tidak termasuk di dalamnya, soal urusan agama mereka biarlah mereka yang mengaturnya sendiri. Dengan demikian qanun sebagai bagian dari hukum Islam yang berlaku di NAD hanya diberlakukan bagi umat Islam semata.
Sekedar mengapresaiasi hal ini, terlihat bagi kita bahwa pemberlakuan hukum Islam di NAD yang ada sekarang ini jelas masih berada dalam koridor trilogi kerukunan umat beragama, yaitu kerukunan antar umat beragama, kerukunan intern umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan Pemerintah, juga sejalan dengan pedoman dasar dalam beragama bagi bangsa Indonesaia yang diatur pada pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.
Di samping mengacu kepada asas personalitas keislaman seperti telah dikemukakan, juga berpedoman kepada UU No.18 Tahun 2001, Qanun No.5 Tahun 2000, dan pernyataan para pakar, hal ini juga telah dipahami benar oleh non muslim. Misalnya Frietz R.Tambunan (Pakar Kristen yang kini menjabat Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masayarakat (LP3M), Kepala Pusat Penelitian Humaniora, dan Kepaka Pusat Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Katolik St. Thomas Medan.) mengatakan; Kepala Dinas Syariat Islam NAD Al Yasa` Abubakar memang sudah menegaskan bahwa penerapan syari`at Islam hanya berlaku bagi umat Islam, sehingga mereka yang non muslim tidak perlu merasa takut berlebihan mendengar syariat Islam. Beliau juga menjamin bahwa syari`at Islam mengatur dan menjamin hak-hak non muslim di NAD, jika hal ini memang secara nyata bisa berjalan dengan baik di NAD, pastilah persepsi yang salah di berbagai pihak tentang pelaksanaan syari`at Islam sebagai sauatu alternatif sistem tata kenegaraan yang efektif untuk mencapai kesejahteraan umum, akan terkoreksi.
Sebuah pertanyaan menarik yang dikemukakan oleh Al Yasa` Abubakar berkaitan dengan penentuan penetapan hukum yang dihubungkan dengan kajian asas personalitas keislaman dan territorial tersebut, dikatakan; Seandainya ada masyarakat non muslim NAD yang secara suka rela tunduk dan patuh terhadap qanun di satu sisi, namun dengan tetap berpegang kepada keyakinan agamanya pada sisi yang lain, hal seperti ini pernah terjadi pada masa kolonialis Belanda berkuasa di Indonesia, di mana bangsa Indonesia diberi kebebasan untuk menundukkan diri kepada hukum Barat (misalnya BW) yang mereka berlakukan. Al Yasa` Abubakar dalam tulisannya memiliki kecenderungan bahwa; 1). Jika hal itu merupakan bagian dari ajaran agama mereka, maka mereka tidak layak untuk tunduk dan patuh terhadap qanun, tetapi cukup dengan apa yang sudah diatur di dalam agama mereka itu saja., 2). Jika hal itu tidak diatur di dalam agama mereka, dan apa yang ada di dalam qanun itu adalah sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama mereka, karenanya bila dengan mengamalkan hal itu bukan dalam rangka melanggar agamanya, maka jadilah hal ini sebagai masalah yang seyogianya mendapat kajian dan diskusi terlebih dahulu untuk dapat dinyatakan boleh atau tidak. Khusus untuk kemungkinan yang kedua ini belum terjawab dengan tuntas.
Dalam bentuk realitas, peristiwa seperti dikemukakan di atas telah terjadi di NAD dan telah disikapi dengan tegas, dengan kesimpulan bahwa bagi mereka yang nota bene non muslim itu tidak dapat diberlakukan hukum Islam seperti apa yang ada di dalam qanun. Kasus ini terjadi terhadap 6 (enam) orang supir truk yang melakukan tindak pidana judi di Banda Aceh, 2 (dua) orang dari mereka muslim, sedang 4 (empat) orang lainnya non muslim. Setelah mereka tertangkap oleh pihak kepolisian, 4 (empat) orang dari mereka yang non muslim itu memohon kepada aparat penegak hukum supaya mereka disidangkan di Mahkamah Syari`ah dengan memberlakukan hukum Islam, permohonan mereka ini direspon oleh pihak kepolisian dan kejaksaan dengan cara mengarahkan penyelesaian perkara mereka ke Mahkamah Syari`ah, namun begitu sidang pertama dibuka untuk perkara mereka hakim majelis Mahkamah Syari`ah Banda Aceh mengatakan bahwa penyelesaian perkara 2 (dua) orang yang muslim dari mereka benar menjadi wewenang Mahkamah Syari`ah Banda Aceh, dan sidang penyelesaian perkara mereka dapat dilanjutkan, sedang untuk 4 (empat) orang non muslim lainnya dinyatakan tidak menjadi wewenang Mahkamah Syari`ah Banda Aceh, tetapi Pengadilan Negeri Banda Aceh, karenanya mereka berempat harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan demikian perkara mereka harus dilimpahkan ke sana. Ini memperlihatkan kepada kita bahwa meskipun mereka yang Islam dan non muslim secara bersama-sama melakukan satu tindak pidana yang diatur oleh qanun (hukum Islam), namun untuk mereka yang non muslim tetap tidak dapat diberlakukan hukum Islam, seperti halnya bagi muslim pelaku tindak pidana lainnya, demikian juga halnya, mereka yang berkeinginan untuk memperoleh keadilan lewat qanun (syari`at Islam), jika mereka ternyata non muslim maka sama sekali tidak dapat dikabulkan. Ketegasan ini sekaligus dipahami bagian dari penerapan asas persoanalitas keislaman, dan territorial tersebut.
Demikian tegasnya aturan hukum secara normatif ini ditampilkan secara tertulis, dan dipraktekkan, namun berbeda dengan keinginan masyarakat secara umum. Secara teoritis, dan praktis dinyatakan bahwa hukum Islam hanya diberlakukan bagi umat Islam saja, sedang masyarakat pada umumnya menginginkan lain, yaitu memberlakukan hukum Islam itu bukan hanya untuk umat Islam tetapi termasuk bagi masyarakat Aceh secara umum, baik muslim maupun non muslim. Keinginan ini tentu mengenyampingkan asas keislaman, dan mengedepankan asas territorial semata.
Realitas ini dapat dilihat dari jawaban responden sebagai berikut;
PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM HANYA BAGI UMAT ISLAM
YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI NAD SAJA


Pertanyaan Sangat
Setuju
Setuju Biasa
Saja Tidak
Setuju Sangat
Tidak
Setuju
Jlh.
Bagaimana pendapat saudara jika hukum Islam hanya berlaku bagi muslim yang melakukan tindak pidana di Aceh saja.
11
25
20
80
24
160
Persentase 6,9 15,6 12,5 50 15 100

Ternyata pada umumnya masyarakat Aceh tidak menyetujui pemberlakuan hukum Islam dibatasi hanya bagi masyarakat muslim Aceh, dan masyarakat muslim selain Aceh yang melakukan tindak pidana di Aceh saja. Terbukti dari penolakan masyarakat sebesar 65 % yang tidak menyetujui hal itu, dengan perincian penolakan secara keras sebesar 15 %, dan penolakan biasa sebesar 50 %. Sebaliknya, hanya sebagian kecil saja masyarakat yang melakukan persetujuan, yaitu sebesar 22,5 %, yang terdiri dari sangat setuju 6,9 %, dan setuju biasa 15,6 %. Selebihnya, yaitu 12,5 % bersikap apatis.

Untuk pemberlakuan hukum Islam bagi non muslim terlihat pada tabel berikut;

PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM
TERMASUK BAGI NON MUSLIM


Pertanyaan Sangat
Setuju
Setuju Biasa
Saja Tidak
Setuju Sangat
Tidak
Setuju
Jlh.
Hukum Islam tidak berlaku bagi non muslim 18 47 24 51 20 160
Persentase 11,2 29,4 15 31,9 12,5 100

Data ini memperlihatkan bahwa penolakan masyarakat lebih besar dari pada yang mendukungnya, jika hukum Islam tidak diberlakukan bagi non muslim. Terdiri dari 44,4 % masyarakat yang menolak tidak memberlakukan hukum Islam bagi non muslim, dengan perincian menolak secara keras sebanyak 12,5 %, dan dan menolak biasa sebanyak 31,9 %. Sebaliknya, yang menerima tidak berlakunya qanun (hukum Islam) bagi non muslim sebesar 40,6 %, dengan perincian sangat setuju sebesar 11,2 %, dan setuju biasa sebesar 29,4 %. Selebihnya, sebesar 15 % bersikap apatis (biasa-biasa saja).

4. Pemberlakuan asas territorial
Suatu kajian yang mendasar dalam menetapkan peristiwa hukum adalah menyangkut di mana hal itu dilakukan. Pertanyaan ini berkaitan dengan lokasi atau tempat peristiwa hukum terjadi, hal ini sangat penting sejalan dengan adanya perbedaan hukum masing-masing tempat. Indonesia sebagai sauatu NKRI saja paling tidak sudah terpola kepada tiga macam, yaitu; 1). NAD sebagai daerah yang telah diberi keleluasaan yang besar untuk menerapkan syari`at Islam, 2). Daerah-daerah di Nusantara sebagai pemegang hak otonom memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri dalam aspek-aspek khusus ayang telah diberi kebebasan untuk itu, 3). Hukum yang berlaku yang berlaku umum untuk seluruh daerah Indonesaia. Adanya perbedaan hukum yang berlaku berangkat dari pendekatan di mana peristiwa hukum ini dilakukan disebut dengan asas territorial.
Di samping memperhatikan objek pelaku tindak pidana itu di satu sisi juga diperhatikan tempat di mana tindak pidana itu dilakukan, maka penentuan daerah NAD sebagai teritori yang dipedomani untuk dapat dinyatakan berlakunya qanun adalah merupakan kemutlakan. Artinya, hanya tindak pidana yang dilakukan di NAD sajalah yang menjadi perbincangan qanun-qanun itu, asalkan tempatnya di NAD meskipun orangnya bukan masyarakat NAD tidak menjadi persoalan lagi, yang penting mereka sedang berada di NAD. Dengan mencermati hal ini terlihat bahwa asas territorial ini diberlakukan di NAD.
Dengan pemberlakuan asas personalitas keislaman, dan asas territorial seperti dikemukakan di atas maka ada empat macam pedoman, sebagai berikut;
a). Untuk masyarakat muslim NAD yang melakukan tindak pidana di NAD secara otomatis hukum Islam (qanun) diberlakukan bagi mereka.
b). Untuk masayarakat muslim lainnya (masyarakat muslim bukan Aceh) yang melakukan tindak pidana di NAD tetap diberlakukan hukum Islam.
c). Untuk masyarakat NAD non muslim yang melakukan tindak pidana di NAD atau pun di luar NAD tidak diberlakukan hukum Isalam sama sekali.
d). Untuk masyarakat muslim NAD yang melakukan tindak pidana di luar NAD juga tidak diberlakukan hukum Islam.

5. Putusan Kasasi dan Peninjauan kembali tidak dalam rangka menentang pemberlakuan hukum Islam
Meskipun Mahkamah Agung memiliki hak menguji dan membatalkan keputusan Pengadilan di bawahnya, dan Mahkamah Agung hanya memiliki acuan yang nasionalis, tetapi dia harus mendukung penerapan syari`at Islam di NAD. Mahkamah Agung akan dipahami keliru bila lewat kasasi dan Peninjauan kembali, dia berani membatalkan penerapan hukum Islam di NAD dengan mencari alternatif hukum lain. Logika yang dikembangkan adalah, sikap mengukuhkan putusan Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Pripinsi di NAD adalah yang paling bijak, berarti Mahkamah Agung telah mempedomani pesan yang diemban oleh UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD. Dengan demikian Mahkamah Agung harus memutus dalam sidang Kasasi atau Peninjauan Kembali untuk perkara Hukum Pidana Islam dengan berpedoman kepada qanun yang sudah dibuat oleh DPRD NAD.
Pemahaman seperti di atas dikemukakan sejalan dengan Penjelasan Umum UU No.18 Tahun 2001 yang berbunyi;
“Hal mendasar dari Undang Undang ini adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menumbuh kembangkan prakarsa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat Aceh, memfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi NAD dalam memajukan penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi NAD dan mengaplikasikan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat.”
Lebih tegas lagi hal ini dijumpai dari Penjelasan Umum Undang Undang tersebut pada alinea berikutnya. Di sana dinyatakan; “Qanun Propinsi NAD adalah Peraturan Daerah Propinsi NAD yang dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis, dan Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materil terhadap Qonun.” Ini mengisyaratkan bahwa Mahkamah Agung harus tidak mempergunakan hukum yang bersifat umum itu sebagai pedoman dalam memutus pada sidang kasasi untuk perkara yang bersumber dari daerah NAD, tetapi dia mesti berpedoman kepada qanun, dalam rangka menopang berlakunya hukum Islam yang khusus berlakunya di NAD. Lewat otonomi Daerah yang digelar di era reformasi ini maka Mahkamah Agung harus menopang setiap produk hukum Daerah dalam rangka memperkokoh makna dari otonomi Daerah tersebut.
Bila Mahkamah Agung, misalnya berkeinginan untuk membatalkan hukum Islam yang diberlakukan di NAD itu maka akan sama artinya dengan membatalkan Otonomi Daerah yang Seluas-luasnya bagi NAD itu. Hilangnya kemandirian dan keleluasaan masyarakat NAD untuk memberlakukan syari`at Islam, jelas merupakan sikap pengebirian terhadap perjuangan panjang masyarakat Aceh yang sudah berhasil diraih di era reformasi ini. Bila hal ini yang terjadi berarti Indonesia mundur kembali kepada era sebelum reformasi.
Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat NAD, seperti terlihat dalam tabel berikut ini;
SIKAP MASYARAKAT JIKA MAHKAMAH AGUNG
MENUKAR KEPUTUSAN MAHKAMAH SYARI`AH DAN
MAHKAMAH SYARI`AH PROPINSINSI


Pertanyaan Sangat
Setuju
Setuju Biasa
Saja Tidak
Setuju Sangat
Tidak
Setuju
Jlh.
Bagaimana pendapat saudara jika Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menukar hukum Islam yang ditetapkan oleh Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi
5
17
18
60
60
160
Persentase 3,1 10,6 11,3 37.5 37.5 100

Data ini memperlihatkan bahwa pada umumnya masyarakat NAD tidak setuju jika Mahkamah Agung menukar keputusan Mahkamah Syari`ah dan Mahkamah Syari`ah Propinsi. Hal ini terbukti bahwa 75 % masyarakat tidak menginginkan Mahkamah Agung intervensi terhadap penerapan syari`at Islam yang sudah diputus oleh Mahkamah Syari`ah dan Mahkamah Syari`ah Propinsi tersebut, yang terdiri dari 37,5 % tidak menginginkan dengan menolak sangat keras, dan 37,5 % lagi menolak dengan biasa. Hanya sebagian kecil masyarakat NAD, yaitu 13,7 % yang masih setuju diintervensi oleh Mahkamah Agung, yang terdiri dari sangat setuju 3,1 %, dan setuju biasa sebesar 10,6 %. Selebihnya bersikap apatis, yaitu 11,3 %.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan terdapat kepuasan penerapan hukum Islam yang sangat tinggi NAD. Hal ini dapat disimpulkan dari semua perkara yang ditangani di Mahkamah Syari`ah (57 perkara seperti terlihat pada tabel sebelumnya, bahkan sudah ada sekitar 100 perkara pada saat penelitian ini dilakukan), namun tak seorang pun yang berkeinginan untuk melakukan upaya hukum banding, meskipun hakim sudah menawarkannya. Bahkan, persidangan sering dilakukan hanya sekali sidang saja, karena terdakwa cenderung bersikap mudah, dan ingin perkaranya cepat diputus. Lebih dari itu lagi, tidak jarang dari mereka itu menginginkan setelah adanya keputusan hakim supaya eksekusi segera dilaksanakan meskipun dengan mengabaikan masa banding dua minggu menunggu keputusan itu berkekuatan hukum, karena terpidana tidak sabar menunggunya. Mengingat banding saja pun sampai saat ini masih 0 %, maka diperkirakan adanya kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali, itu masih jauh kemungkinannya, apalagi keinginan Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan Mahkamah Syari`ah dan Mahkamah Syari`ah Propinsi tersebut dipahami masih sangat jauh.
Dengan mempedomani kelima poin tersebut di atas maka dapat dipahami bahwa pemberlakuan hukum Islam di NAD yang sedang berjalan sekarang ini tidak berakibat terhadap munculnya dualisme hukum pidana di NAD. Penentuan orang sebagai objek hukum yang harus tunduk dan patuh terhadap hukum tersebut semua berada dalam aturan yang jelas. Dengan demikian munculnya kekhawatiran berbagai pihak terhadap terabaikannya asas kepastian hukum, asas keadilan hukum, dan asas persamaan hak dan kedudukan setiap orang di bawah hukum akan terjawab.

Kesimpulan
Berlakunya syari`at Isalam di NAD tidak berimplikasi kepada munculnya dualisme hukum pidana di NAD. Di satu sisi, hukum pidana di NAD telah jelas, yaitu sepanjang telah diatur oleh qanun maka berlakulah qanun tersebut, dan untuk hal yang belum diatur oleh qanun maka tetap berlaku KUH Pidana sebagai kitab ketentuan hukum yang berlaku secara umum di Nusantara, dan ini harus didukung oleh Mahkamah Agung sebagai pihak yudikatif tertinggi, Di sisi lain menyangkut orang sebagai objek hukum yang mesti tunduk dan patuh terhadapnya juga telah jelas, aturan tentang siapa orang yang harus tunduk kepada qanun dan yang harus tunduk kepada KUH Pidana telah dipahami lewat asas personalitas keislaman dan asas territorial. Dengan ketegasan ini, maka adanya kemungkinan munculnya dualisme hukum pidana yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum seperti yang dikhawatirkan segelintir orang tidak akan terjadi.







DAFTAR BACAAN


Abdul Aziz Amir, Al-Ta`zir fi al-Syari`at al-Islamiyah, (Kairo : Dar al-Fikri al-`Arabi, 1976 M.)
Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik ORBA, (Jakarta : Gema Insani Press, 1996)
Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri` al-Jinai al-Islami, Juz. 1, (Kairo : Maktabah Daru al-Turas, t.t.)
Al Yasa` Abubakar, Syari`at Islam di Propinsi nangroe Aceh Darussalam Paradigma Kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh : Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, 2005)
Bahtiar Efendi, Islam dan Negara: Transrformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta : Paramadina, 1998)
Bappenas, BPS, dan UNFPA (serta CIDA, AusAID, dan Nzaid) Hasil sensus penduduk pasca sunami tanggal 26 Desember 2005 SPAN (Sensus Penduduk Aceh dan Nias) yang dilakukan pada 15 Agustus – 15 September 2005
Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, (Jakarta : Grafiti Press, 1987)
Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, Himpunan Undang Undang, Keputusan Presiden, Keputusan Daerah/ Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Dengan Pelaksanaan Syariat Islam, (Banda Aceh : Dinas Syariat Islam, 2005)
Endang Saepuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juli 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Islamis dan Nasionalis Sekuler tentang Dasar Negara RI 1945-1959, (Jakarta : Rajawali, 1986)
Frietz R. Tambunan Pr. dalam, Dinas Syari`at Islam Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Syari`at di Wilayah Syari`at Pernik-Pernik Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Fairus M. Nur Ibr. (Ed.), (Banda Aceh : Yayasan Ulul Arham, 2002)
Harian Waspada, Edisi Hari Kamis, 9 Maret 2003
Jimly Asshiddiqie, judul; Hukum Islam di Antara Agenda Reformasi Hukum Nasional, dalam Departemen Agama RI., Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta : Al Hikmah & Ditbinbapera Islam Depag RI., 2001)
Mahkamah Syar`iyah Propinsi NAD, Perkara Jinayat yang diterima dan diputus pada Mahkamah Syar`iyah Propinsi NAD, dan Mahkamah Syar`iyah se Propinsi NAD sampai bulan Oktober 2005.
Muhammad ibn Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, Juz.IV, (Bandung : Dahlan, t.t.), 28.
Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi NAD, Aceh in Figures Aceh Dalam Angka 2004, (BPS & BAPPEDA NAD, Banda Aceh, 2004)
Pustaka Pelajar, Kumpulan Undang Undang Peradilan Terbaru, Cet. Ke-I, (Jogyakarta : Pustaka pelajar, 2005)
PW NU Jawa Tengah, AULA, No. 4, (Surabaya : Majalah Nahdlatul Ulama, Tahun XXIV April 2002)
Roihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta : CV. Rajawali, 1991)




Pagar
Dosen Fakultas Syari`ah IAIN Sumatera Utara Medan







No comments:

Post a Comment