Perbuatan pemalsuan tergolong perbuatan kelompok kejahatan penipuan apabila seseorang memberikan gambaran tentang sesuatu keadaan atas surat seakan-akan asli atau benar, sedangkan sesungguhnya keaslian atau kebenaran tersebut tidak dimilikinya. Karena gambaran ini orang lain terpedaya dan mempercayai bahwa keadaan yang digambarkan atas surat tersebut adalah benar atau asli. Perbuatan menyerahkan Pemberitahuan Pabean atau Dokumen Pelengkap Pabean yang berupa surat atau dokumen yang palsu atau dipalsukan ini dipandang sebagai suatu kejahaan yang dapat merugikan negara sebab dokumen-dokumen yang diserahkan tersebut berbeda kualitasnya dengan dokumen yang semestinya. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean misalnya Invoice, Bill of Lading, Packing List dan Manifest. Sedangkan surat dalam pengertian umum dari rumusan pasal 263 ayat (1) KUHP adalah adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya.
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah dokumen dalam bentuk surat pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. Sehingga dokumen yang dimaksud dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Kepabeanan tidak bisa dipisahkan dengan pengertian surat yang dimaksud dalam pasal 263 KUH Pidana meskipun ketentuan pidananya berbeda. Dari beberapa pengertian tadi, maka pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean termasuk dalam pengertian surat sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana sebab bentuk-bentuk dari dokumen ini adalah tertulis dan menggunakan media kertas.
Bentuk-bentuk surat dapat berupa akta, keputusan pejabat, keterangan ahli, wasiat, nota, faktur dan lain-lain yang pada umumnya dibuat untuk suatu kepentingan baik pribadi, organisasi maupun masyarakat. Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean bisa dianggap juga sebagai suatu surat sebab dokumen tersebut memang pada kenyataannya berupa surat yang berisi informasi sesuatu hal yang berkaitan dengan importasi suatu barang..
Menurut ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat dipandang sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut hukum. Hal mana dijelaskan lebih jauh dalam Pasal 187 KUHAP, sebagai berikut :
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah :
1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri disertai dengan alasan yang kuat dan tegas tentang keterangan itu.
2. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau seseatu keadaan.
3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daipadanya.
4. Surat lainnya yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Apabila terjadi pembuatan suatu surat palsu atau memalsukan surat yakni mengubah suatu surat yang semula sudah ada menjadi lain dari maksud yang sebenarnya dengan tujuan untuk menguntungkan diri si pelaku atau setidak-tidaknya dapat mendatangkan kerugian kepada orang lain atau kelompok atau negara, maka perbuatan tersebutlah yang kita kenal sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Begitu pula jika menyerahkan surat berupa dokumen pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan termasuk pula sebagai suatu tindak pidana dibidang kepabeanan pemalsuan dokumen kepabeanan yang tentu saja berakibat merugikan penerimaan negara.
Berdasarkan pengertian diatas, surat harus ditujukan kepada sesuatu hal atau peristiwa. Disini diadakan pembatasan yang berdasarkan sifatnya harus mempunyai kekuatan pembuktian. Dalam hal ini tidak terbatas hanya pada kekuatan pembuktian dimuka hakim, tetapi juga kekuatan pembuktian berdasarkan peraturan administratif diantara lingkungan pemerintahan.
Dalam menyelesaikan kasus-kasus pemalsuan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya pada dasarnya adalah sama dengan penyelesaian perkara-perkara pidana biasa lainnya, yaitu diperlukannya proses pembuktian. Seperti halnya pembuktian dalam perkara-perkara pidana lainnya, yakni bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana, maka didalam kasus pemalsuan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean pun setidak-tidaknya diperlukan dua tahap pembuktian. Pertama membuktikan tentang adanya perbuatan penyerahan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, dan kedua membuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku tindak pidana menyerahkan atau pembuat dokumen palsu tersebut.
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah dokumen dalam bentuk surat pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. Sehingga dokumen yang dimaksud dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Kepabeanan tidak bisa dipisahkan dengan pengertian surat yang dimaksud dalam pasal 263 KUH Pidana meskipun ketentuan pidananya berbeda. Dari beberapa pengertian tadi, maka pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean termasuk dalam pengertian surat sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana sebab bentuk-bentuk dari dokumen ini adalah tertulis dan menggunakan media kertas.
Bentuk-bentuk surat dapat berupa akta, keputusan pejabat, keterangan ahli, wasiat, nota, faktur dan lain-lain yang pada umumnya dibuat untuk suatu kepentingan baik pribadi, organisasi maupun masyarakat. Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean bisa dianggap juga sebagai suatu surat sebab dokumen tersebut memang pada kenyataannya berupa surat yang berisi informasi sesuatu hal yang berkaitan dengan importasi suatu barang..
Menurut ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat dipandang sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut hukum. Hal mana dijelaskan lebih jauh dalam Pasal 187 KUHAP, sebagai berikut :
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah :
1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri disertai dengan alasan yang kuat dan tegas tentang keterangan itu.
2. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau seseatu keadaan.
3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daipadanya.
4. Surat lainnya yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Apabila terjadi pembuatan suatu surat palsu atau memalsukan surat yakni mengubah suatu surat yang semula sudah ada menjadi lain dari maksud yang sebenarnya dengan tujuan untuk menguntungkan diri si pelaku atau setidak-tidaknya dapat mendatangkan kerugian kepada orang lain atau kelompok atau negara, maka perbuatan tersebutlah yang kita kenal sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Begitu pula jika menyerahkan surat berupa dokumen pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan termasuk pula sebagai suatu tindak pidana dibidang kepabeanan pemalsuan dokumen kepabeanan yang tentu saja berakibat merugikan penerimaan negara.
Berdasarkan pengertian diatas, surat harus ditujukan kepada sesuatu hal atau peristiwa. Disini diadakan pembatasan yang berdasarkan sifatnya harus mempunyai kekuatan pembuktian. Dalam hal ini tidak terbatas hanya pada kekuatan pembuktian dimuka hakim, tetapi juga kekuatan pembuktian berdasarkan peraturan administratif diantara lingkungan pemerintahan.
Dalam menyelesaikan kasus-kasus pemalsuan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya pada dasarnya adalah sama dengan penyelesaian perkara-perkara pidana biasa lainnya, yaitu diperlukannya proses pembuktian. Seperti halnya pembuktian dalam perkara-perkara pidana lainnya, yakni bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana, maka didalam kasus pemalsuan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean pun setidak-tidaknya diperlukan dua tahap pembuktian. Pertama membuktikan tentang adanya perbuatan penyerahan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, dan kedua membuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku tindak pidana menyerahkan atau pembuat dokumen palsu tersebut.
Mens Titanium Watches - Shop Online for Men & Women
ReplyDeleteMens Titanium Watches titanium body jewelry is an eye-catching, titanium quartz meaning premium Watches titanium white design with titanium phone case perfect fit titanium cross necklace and precision in mind.