Kampusku.Com: Tinjauan Kriminologi Terhadap Fungsi Patroli Polisi Dalam Penanggulangan Suatu Tindak Kejahatan.

Cari Makalah

Friday, June 8, 2012

Tinjauan Kriminologi Terhadap Fungsi Patroli Polisi Dalam Penanggulangan Suatu Tindak Kejahatan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada era globalisasi, aktivitas kehidupan manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu dimana dengan didukung oleh derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, kualitas dan kuantitas kejahatan semakin meningkat dengan modus operandi yang lebih bervariasi dan canggih serta sulit pembuktiannya mulai dari kejahatan yang bersifat konvensional, kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih sampai pada kejahatan yang aktivitasnya lintas negara (kejahatan transnasional).

Situasi dan kondisi tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi Polri sebagai institusi yang dipercaya masyarakat dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Terkait dengan hal tersebut berbagai pola perpolisian terus dikembangkan, hingga diharapkan mampu menekan terjadinya setiap permasalahan kehidupan mayarakat agar tidak terjadi kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya.[1]
Kepolisian Republik Indonesia mengemban dua tugas pokok antara lain Tugas Preventif dan Tugas Represif. Tugas Preventif dilakukan berupa patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur, mengadakan tanya jawab dengan orang lewat, termasuk usaha pencegahan kejahatan atau pelaksanaan tugas preventif, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Sedangkan tugas represif dilakukan dengan menghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara dan bahkan berusaha untuk menemukan kembali barang-barang hasil curian, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan ke tangan kejaksaan yang kelak akan meneruskannya ke Pengadilan.[2]
Dari kesemua penjabaran tugas Kepolisian diatas, tugas Kepolisian yang dinilai paling efektif untuk menanggulangi terjadinya kejahatan dalam penanggulangan dan pengungkapan suatu tindak pidana adalah tugas preventif karena tugas yang luas hampir tanpa Batas; dirumuskan dengan kata-kata berbuat apa saja boleh asal keamanan terpelihara dan asal tidak melanggar hukum itu sendiri. Preventif itu dilakukan dengan 4 kegiatan pokok; mengatur, menjaga, mengawal dan patroli (TURJAWALI). Patroli merupakan kegiatan yang dominan dilakukan, karena berfungsi untuk mencegah bertemunya faktor niat dan kesempatan agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas/pelanggaran Hukum dalam rangka upaya memelihara/meningkatkan tertib hukum dan upaya membina ketentraman masyarakat guna mewujudkan/menjamin Kamtibmas.
Setiap wilayah mempunyai keadaan sosial, budaya dan kultur yang berbeda, hal itu menyebabkan kejahatan disatu tempat berbeda dengan tempat lainnya, kejahatan dikota Medan belum tentu sama cara, dan penyebab yang melatarbelakangi bila dibandingkan dengan kota Jakarta, Masyarakat senantiasa berproses, dan kejahatan senantiasa mengiringi proses tersebut, sehingga diperlukan pengetahuan untuk mempelajari kejahatan tersebut, mulai dari pengetahuan tentang pelaku, sebab­sebab pelaku tersebut melakukan kejahatan, sampai dengan melakukan kejahatannya. Pengetahuan itupun telah dipergunakan oleh P.Topinand (1879), seorang antropologi Perancis. Sebelumnya ia menggunakan istilah antropologi kriminal dan kemudian menggunakan istilah kriminologi. Kriminologi berasal dari kata Crimen yang berarti kejahatan dan Logos berarti ilmu/pengetahuan. Jadi Kriminologi berarti ilmu/pengetahuan tentang kejahatan.[3] Patroli polisi dilakukan untuk mengetahui tentang bagaimana keadaan sosial masyarakat dan budayanya sehingga diketahuilah rutinitas masyarakat disatu tempat yang akhirnya apabila suatu hari ditemukan hal-hal yang diluar kebiasaan daerah tersebut maka akan segera diketahui, dan mudah menanggulangi kejahatan diwilayah tersebut. Dengan demikian masyarakat dapat merasa lebih aman dan merasakan adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi dirinya. Disamping itu kita juga harus menyadari dan mengakui bahwa masyarakat juga harus turut berperan serta aktif untuk menciptakan keamanan dan ketentraman ditengah-tengah masyarakat.
Pada daerah tertentu seperti daerah lampu merah, tempat hiburan dan tempat rawan kejahatan lainnya merupakan sasaran utama bagi petugas patroli polisi tersebut. Fungsi patroli di dalam kepolisian diemban oleh Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, dan Satuan Pam Obsus, satuan-satuan tersebut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban baik dijalan, disekolah, kantor­kantor, objek pemerintahan, dan tempat umum lainnya.
Patroli, pengaturan, penjagaan dan pengawalan serta pelayanan masyarakat adalah tugas-tugas essensial dalam tindakan perventif, yang sasaran utamanya adalah menghilangkan atau sekurang-kurangnya meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Satuan Samapta yang bertugas 24 jam merupakan divisi terbesar dalam kesatuannya baik diIndonesia maupun didunia,[4] Satuan Lalu Lintas yang bertugas dalam lingkup lalu lintas, dan Sat Pam Obsus yang bertugas melindungi objek-objek khusus adalah merupakan satuan-satuan yang dengan cara hampir sama dalam pelaksanaannya memiliki fungsi patroli. Ketiganya mengemban tanggung jawab berat yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan operasi rutin kepolisian maka tugas patroli diarahkan dan digunakan untuk menekan jumlah terjadinya kejahatan yang dikaitkan analisa anatomi kejahatan yang meliputi antara lain jam rawan, tempat rawan, dan cara melakukan kejahatan yang sangat efektif mampu mencegah kejahatan dan menghadirkan ketertiban umum, yang merupakan syarat mutlak peningkatan kualitas hidup dan ketentraman masyarakat.[5] Kemudian bila nantinya dengan Keputusan Kepala Satuan berdasarkan saran dan perkiraan staf maka diadakan operasi khusus.
Dari uraian fakta tersebut diatas mendorong penulis sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara untuk meneliti dan menulis skripsi perihal “Tinjauan Kriminologi Terhadap Fungsi Patroli Polisi Dalam Penanggulangan Suatu Tindak Kejahatan.

B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah :
1.                  Bagaimanakah bentuk-bentuk patroli yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian sebagai salah satu usaha dalam penanggulangan tindak kejahatan
2.                  Sejauhmanakah peranan dan tanggung jawab POLRI dalam menanggulangi suatu tindak kejahatan
3.    Apakah hambatan-hambatan yang dihadapi POLRI dalam melakukan fungsi patroli dimasyarakat.


[1] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal 1.
[2] Gerson W. Bawengan, Masalah kejahatan dengan sebab-akibat, Jakarta;Pradya Paramita, 1977, hal.124
[3] Topo Santoso, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003, hal 9
[4] www.polri.go.id, Samapta Bhayangkara, akses tanggal 15 September 2007
`[5] David H. Bayley, Police for The Future, disadur oleh Kunarto, Cipta Manunggal, Jakarta, 1998, hal 2

No comments:

Post a Comment