Kampusku.Com: Analisis Yuridis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004

Cari Makalah

Friday, June 8, 2012

Analisis Yuridis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Permasalahan
Rumah tanggga merupakan unit yang terkecil dari susunan kelompok masyarakat, rumah tangga juga merupakan sendiri dasar dalam membina dan terwujudnya suatu Negara. Indonesia sebagai Negara yang berlandaskan Pancasila yang didukung oleh umat beragama mustahuil bisa terbentuk rumah tangga tanpa perkawinan. Karena perkawinan tidak lain adalah permulaan dari rumah tangga. Perkawinan merupakan aqad dengan upacara ijab qobul antara calon suami dan istri untuk hidup bersama sebagai pertalian suci (sacral), untuk menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga dalam memakmurkan bumi Allah SWT yang luas ini. Dengan perkawinan terpeliharalah kehormatan, keturunan, kesehatan jasmani dan rohani, jelaslah nasab seseorang.1


Kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 ayat (1) disebutkan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga menurut Pasal 5 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dikategorikan sebagai berikut : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. Yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual meliputi : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Stigmatisasi bahwa pemegang kendali dalam rumah tangga adalah suami juga merupakan dampak ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam lingkungan keluarga.  Sehingga suami menganggap bahwa istri tidak perlu bekerja dan hanya bergantung kepada suami. Hal ini menjadikan suami dapat bertindak semena-mena terhadap istri. Tindakan semena-mena yang di maksud dalam hal ini adalah pemegang kendali keuangan adalah suami sedangkan istri hanya berhak menerima apa yang telah diberikan suami. Hal semacam ini kerap kali terjadi bahkan perlakuan semacam ini telah mengarah pada sebuah penelantaran terhadap istri dalam kehidupan rumah tangga.
Kekerasan yang dialami istri merupakan kekerasan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang suami, dimana seorang istri memiliki hak asasi untuk hidup bahagia. Kekerasan yang dilakukan suami kepada istri banyak bentuknya, yaitu kekerasan fisik, seperti menjambak, memukul, bahkan menendang, dan kekerasan seksualitas, hal ini mengakibatkan bekas luka pada tubuh seorang istri.
Untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini diharapkan dapat meminimalisir kekerasan yang sering dialami oleh istri.  Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, sehingga segala bentuk diskriminasi dihapus dan istri sebagai korban kekerasan terus mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan. penyiksaan. perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perwujudan ketidakadilan yang disebabkan ketidakseimbangan dinamika hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang disebut ketidakadilan gender. Adapaun ketidakadilan gender termanifestasi dalam :
Pertama, terjadi marginalisasi (pemiskinan ekonomi terhadap kaum perempuan). Marginalisasi perempuan tidak saja terjadi di tempat pekerjaan, juga terjadi dalam rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota keluarga yang laki-laki dan perempuan. Kedua, adanya stereotipe (pelabelan negatif) terhadap jenis kelamin tertentu. Dan akibat dari stereotipe itu terjadi diskriminasi serta berbagai ketidakadilan lainnya. Ketiga, adanya kekerasan (Violence) yaitu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan ini mencakup kekerasan fisik seperti pemerkosaan dan pemukulan, sampai kekerasan dalam bentuk halus seperti pelecehan dan penciptaan ketergantungan. Pada dasarnya, kekerasan gender disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat.2
Fakta-fakta tragis tersebut di atas merupakan betapa lemahnya perlindungan hukum dan sosial bagi kaum perempuan akibat kekerasan tersebut. Dengan sistem budaya patriarkal yang mensubordinatkan perempuan dalam semua fungsi dan posisinya, dan didukung dengan lemahnya perlindungan hukum, menjadikan posisi dan martabat perempuan di masyarakat sebagai kelompok yang rentan terhadap segala bentuk kekerasan.
Pelaksanaan Undang-Undang ini perlu didukung seluruh lapisan masyarakat. Saat ini lembaga selain atau diluar pemerintah yang sering menangani masalah korban kekerasan dan perduli terhadap masalah perempuan adalah LSM (lembaga Swadaya Masyarakat).
Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dan penelantaran dalam rumah tangga, maka penulis memilih judul penelitian Analisis Yuridis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan Nomor : 509/Pid.Sus/2010/PN.Tng)“

B.     Pokok Masalah
Dari sekilas uraian diatas maka penulis mengambil beberapa pokok permasalahan yang akan diuraikan lebih lanjut dalam penulisan ini, yaitu :
    1. Bagaimana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat terjadi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004?
    2. Bagaimana upaya hukum yang ditempuh oleh istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga ?


1 H.Bgd, M. Letter, Tuntutan Rumah Tangga Muslim dan Keluarga Berencana, Angkasa Raya, Padang, 1985, hlm.7.
2 Mansour Fagih, 1996, Analisa Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, hlm. 72-75.

No comments:

Post a Comment