BAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan teknologi dan informasi saat ini, tindak pidana perdagangan
manusia atau human trafficking masih menjadi sebuah kejahatan yang
sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai
bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Kejahatan ini terus menerus bekembang secara nasional maupun internasional.
Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan
transportasi maka semakin berkembang pula modus kejahatannya yang dalam
beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum.
Pelaku perdagangan orang (trafficker) pun dengan cepat berkembang
menjadi sindikasi lintas batas negara dengan cara kerja yang mematikan.
Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun,
orang -orang dewasa dan anak -anak, laki -laki maupun perempuan yang pada
umumnya berada dalam situasi dan kondisi yang rentan. Modus yang digunakan
dalam kejahatan ini sangat beragam dan juga memiliki aspek kerja yang rumit.
Tidak ada negara yang kebal terhadap perdagangan manusia. Setiap tahunnya
diperkirakan 600.000- 800.000 laki-laki, perempuan dan anak -anak
diperdagangkan menyeberangi perbatasan -perbatasan internasional. Para korban
dipaksa bekerja ditambang - tambang dan tempat buruh berupa rendah, di tanah
pertanian sebagai pelayan rumah, sebagai prajurit di bawah umur dan
dalam banyak bentuk perbudakan diluar kemauan mereka.[1]
Dalam era kemerdekaan yang demokratis dengan masyarakat
yang religius dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Bangsa Indonesia terus
meningkatkan komitmennya untuk mensejahterakan kehidupan Bangsa melalui
upaya-upaya yang diselenggarakan secara konsisten dan berkelanjutan dalam
melindungi warga negaranya antara lain dari praktek-praktek perdagangan orang
dan bentuk -bentuk eksploitasi lainnya.
Dimana melihat secara singkat hak azasi manusia sudah
diuraikan secara lengkap pada ketentuan -ketentuan perundang -undangan, yaitu :
Hak Asasi Manusia :
“Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikarunia akan dan hati nurani untk hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan-an. Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil dan serta
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang
berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi “(Pasal 3, Undang -undang no. 39/1999 tentang HAM).
“Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan prbadi, pikiran dan hati nuani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun” (Pasal 4, Undang -undang No. 39/1999 tentang HAM).
“Tidak seorang pun boleh
diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambatan, perdagangan wanita,
dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang” (Pasal 20,
Undang -undang No. 39/1999 tentang HAM).
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya ” (Pasal 65, Undang -undang No. 39/1999 tentang HAM).
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang -undang ini, peraturan perundangan lain, dan hukum internaisonal tentang
hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan
tanggung jawab Pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain” (Pasal 71 dan 72, Undang -undang No. 39/1999 tentang
HAM).
Dalam ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia
yang mengatur tentang perdangan wanita dimana merupakan wujud dari kepedulian
dari semua unsur pihak yang berwajib telah banyak melakukan tindakan hukum
kepada para trafficker dan memproses mereka secara hukum serta mengajukannya
ke Pengadilan. Namun pihak Kepolisian, Kejaksaan/ Advokat/Pengacara dan
pengamat yang peduli terhadap masalah perdagangan orang mengeluhkan adanya
kendala di bidang perundang-undnagan yang menyebabkan hukuman yang diberlakukan
kepada trafficker tidak cukup berat dan tidak menimbulkan efek jera bagi
mereka dilihat dari sudut korbannya, hampir sleuruh kasus yang ditemukan
korbannya, hampir seluruh kasus yang ditemukan korbannya adalah perempuan dan
anak -anak di bawah umur, termasuk bayi. Hanya sebagian kecil kasus yang
menyangkut tenaga kerja Indonesia, yang korbannya juga laki -laki.
B.
Identifikasi
Masalah dan Rumusan Masalah
- Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka penulisan skripsi ini akan membahas atau mengkaji tentang Kejahatan Perdagangan Wanita Dihubungkan Dengan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Studi Kasus
Putusan Nomor : 1905 / PID.B / 2009 / PN. TNG).
- Rumusan Masalah
Dari sekilas uraian diatas maka penulis mengambil
beberapa pokok permasalahan yang akan diuraikan lebih lanjut dalam penulisan
ini, yaitu :
1.
Bagaimana
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap
perdagangan manusia khususnya pada wanita dihubungkan dengan perlindungan Hak
Asasi Manusia?
2.
Bagaimana Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
: 1905 / PID.B / 2009 / PN. TNG?
No comments:
Post a Comment