Kampusku.Com: Kejahatan Perdagangan Wanita Dihubungkan Dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Studi Kasus Putusan Nomor : 1905 / PID.B / 2009 / PN. TNG).

Cari Makalah

Friday, June 8, 2012

Kejahatan Perdagangan Wanita Dihubungkan Dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Studi Kasus Putusan Nomor : 1905 / PID.B / 2009 / PN. TNG).



BAB IPENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kemajuan teknologi dan informasi saat ini, tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking masih menjadi sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus bekembang secara nasional maupun internasional. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi maka semakin berkembang pula modus kejahatannya yang dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Pelaku perdagangan orang (trafficker) pun dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara dengan cara kerja yang mematikan.
Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun, orang -orang dewasa dan anak -anak, laki -laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam situasi dan kondisi yang rentan. Modus yang digunakan dalam kejahatan ini sangat beragam dan juga memiliki aspek kerja yang rumit. Tidak ada negara yang kebal terhadap perdagangan manusia. Setiap tahunnya diperkirakan 600.000- 800.000 laki-laki, perempuan dan anak -anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan -perbatasan internasional. Para korban dipaksa bekerja ditambang - tambang dan tempat buruh berupa rendah, di tanah pertanian sebagai pelayan rumah, sebagai prajurit di bawah umur dan dalam banyak bentuk perbudakan diluar kemauan mereka.[1]
Dalam era kemerdekaan yang demokratis dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Bangsa Indonesia terus meningkatkan komitmennya untuk mensejahterakan kehidupan Bangsa melalui upaya-upaya yang diselenggarakan secara konsisten dan berkelanjutan dalam melindungi warga negaranya antara lain dari praktek-praktek perdagangan orang dan bentuk -bentuk eksploitasi lainnya.
Dimana melihat secara singkat hak azasi manusia sudah diuraikan secara lengkap pada ketentuan -ketentuan perundang -undangan, yaitu :
Hak Asasi Manusia : “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikarunia akan dan hati nurani untk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan-an. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil dan serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi “(Pasal 3, Undang -undang no. 39/1999 tentang HAM).
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan prbadi, pikiran dan hati nuani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun” (Pasal 4, Undang -undang No. 39/1999 tentang HAM).
“Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambatan, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang” (Pasal 20, Undang -undang No. 39/1999 tentang HAM).
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ” (Pasal 65, Undang -undang No. 39/1999 tentang HAM).
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang -undang ini, peraturan perundangan lain, dan hukum internaisonal tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain” (Pasal 71 dan 72, Undang -undang No. 39/1999 tentang HAM).

Dalam ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur tentang perdangan wanita dimana merupakan wujud dari kepedulian dari semua unsur pihak yang berwajib telah banyak melakukan tindakan hukum kepada para trafficker dan memproses mereka secara hukum serta mengajukannya ke Pengadilan. Namun pihak Kepolisian, Kejaksaan/ Advokat/Pengacara dan pengamat yang peduli terhadap masalah perdagangan orang mengeluhkan adanya kendala di bidang perundang-undnagan yang menyebabkan hukuman yang diberlakukan kepada trafficker tidak cukup berat dan tidak menimbulkan efek jera bagi mereka dilihat dari sudut korbannya, hampir sleuruh kasus yang ditemukan korbannya, hampir seluruh kasus yang ditemukan korbannya adalah perempuan dan anak -anak di bawah umur, termasuk bayi. Hanya sebagian kecil kasus yang menyangkut tenaga kerja Indonesia, yang korbannya juga laki -laki.

B.     Identifikasi Masalah dan Rumusan Masalah
  1. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulisan skripsi ini akan membahas atau mengkaji tentang Kejahatan Perdagangan Wanita Dihubungkan Dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (Studi Kasus Putusan Nomor : 1905 / PID.B / 2009 / PN. TNG).
  1. Rumusan Masalah
Dari sekilas uraian diatas maka penulis mengambil beberapa pokok permasalahan yang akan diuraikan lebih lanjut dalam penulisan ini, yaitu :
1.    Bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap perdagangan manusia khususnya pada wanita dihubungkan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia?
2.    Bagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1905 / PID.B / 2009 / PN. TNG?


[1]  www.elsam.or.id

No comments:

Post a Comment