Kampusku.Com: TINDAK PIDANA PENCURIAN

Cari Makalah

Wednesday, October 19, 2011

TINDAK PIDANA PENCURIAN


BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia adalah negara hukum, artinya segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Penerapan hukum dengan cara menjunjung tinggi nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan globalisasi yang modern. Seiring dengan kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS), perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks. Perilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma dan ada perilaku yang tidak sesuai dengan norma. Perilaku yang sesuai norma (hukum) yang berlaku, tidak menjadi masalah tetapi perilaku yang tidak sesuai norma biasanya dapat menimbulkan permasalahan dibidang hukum dan merugikan masyarakat. Perilaku yang tidak sesuai atau dapat disebut sebagai penyelewengan terhadap norma yang telah disepakati, ternyata menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia. Penyelewengan yang demikian, biasanya oleh masyarakat dicap sebagai suatu pelanggaran dan bahkan suatu kejahatan. Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah atau dikurangi tetapi sulit untuk diberantas secara tuntas. Kejahatan perlu mendapat perhatian secara serius mengingat kerugian yang dapat ditimbulkannya, yang dampaknya akan berakibat merugikan negara,masyarakat maupun individu. Oleh karena itu negara memberikan reaksi berupa larangan terhadap perbuatan melawan hukum serta sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu tindakan yang mendapat sanksi atau hukuman itu adalah perbuatan pencurian. Pencurian saat ini merupakan primadona bagi setiap penjahat baru maupun penjahat lama, yang malang melintang di dunia kejahatan. Arti pencurian adalah ” mengambil barang orang lain ”. Pencurian adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang berarti setiap orang yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi, sebagai contoh seseorang yang melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (yang dilakukan pada malam hari), sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenakan Pasal 363 ayat (1) : diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : ke 3 : ” Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; ke 4 : ” Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ; ke 5 : ” Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3, 4, dan 5 maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Tindak pidana pencurian dimasukkan ke dalam golongan kejahatan terhadap kekayaan orang dan merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan meresahkan masyarakat, sehingga dibutuhkan penanganan dan penanggulangan yang sangat serius dari pihak kepolisian. Namun untuk menghadapi permasalahan seperti ini tidak hanya ketergantungan hanya dari pihak kepolisian saja, tetapi juga dukungan dan partisipasi masyarakat dalam suatu lingkungan untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Sebagai salah bentuk kerja sama dan partisipasi masyarakat adalah dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila telah terjadi pencurian di dalam wilayahnya, sehinga pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti kasus pencurian tersebut. Biasanya setiap kali menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian di dalam suatu lingkungan setempat, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu di tempat kejadian perkara (TKP). Jika dalam melakukan penyelidikan tersebut dianggap layak untuk diproses, maka pihak kepolisian akan melakukan penyidikan menurut tata cara yang di atur dalam KUHP. Kegiatan penyidikan merupakan tindak lanjut penyelidikan yang sedikit banyak telah menemukan konstruksi peristiwa pidana yang terjadi. Jadi, keberhasilan penyidikan juga dipengaruhi hasil penyelidikan. Tindakan penyelidikan memang harus mengarah kepada kepentingan penyidikan. Untuk itu undang-undang menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi serta diberi petunjuk oleh penyidik (vide Pasal 105 KUHAP). Tugas polisi sebagai penyidik dapat dikatakan berlaku di seantero dunia. Kekuasaan dan kewenangan (power and authority) polisi sebagai penyidik luar biasa penting dan sangat sulit, lebih-lebih di Indonesia. Di Indonesia polisi memonopoli penyidikan hukum pidana umum (KUHP) berbeda dengan negeri lain. Saat melakukan suatu penyidikan dalam kasus pencurian, khususnya dengan pemberatan, sering kali pihak kepolisian menemukan berbagai masalah, misalnya pelaku pencurian telah kabur atau tidak ditemukan, kesulitan mencari alat bukti atau hilangnya alat buklti dan minimnya saksi pencurian. Sebagai contoh, apabila pada saat pencurian tesebut terjadi dalam suatu rumah, pemilik rumah sedang tidak berada di rumah, sehingga sulit sekali untuk meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kronologis pencurian tersebut. Kondisi demikian di atas yang menjadi salah satu faktor kendala pihak kepolisian dalam melakukan suatu penyidikan. Terlebih lagi dalam hal menghadapi masalah pelaku pencurian tersebut telah kabur atau tertangkap tangan, sehingga hal demikian dapat memakan waktu dan proses yang lebih lama lagi dalam melakukan penyidikan, misalnya melacak di mana tempat tinggal pelaku, atau mencari keterangan dari pihak keluarga pelaku atau mendapat informasi-informasi dari para warga setempat yang setidak-tidaknya mengetahui adanya kasus pencurian tersebut. Untuk melakukan proses penyidikan berdasarkan uraian di atas, jelas pihak penyidik mencari terlebih dahulu informasi-informasi yang bisa dianggap menjadi suatu keterangan mengenai keberadaan pelaku pencurian serta motif pencurian tersebut. Beda halnya jika pelaku pencurian tersebut tertangkap tangan, maka akan lebih memudahkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penyidikan. Jika pelaku pencurian tersebut pada saat pemeriksaan, dalam memberikan tidak berbelit-belit dan kooperatif, maka akan memudahkan para penyidik dalam memproses kasus tersebut. Jadi, peran suatu penyidikan dalam menangani suatu perkara pidana sangatlah memiliki peranan penting, karena dapat menentukan perkara tersebut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan latar belakang masalah pencurian, maka penulis tertarik untuk mengambil judul skripsi mengenai ”Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung )”. B. Permasalahan dan Ruang Lingkup 1. Permasalahan Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah: a. Bagaimanakah penyidikan terhadap pencurian dengan pemberatan? b. Apakah faktor-faktor penghambat penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan? 2. Ruang Lingkup Adapun ruang lingkup pembahasan skripsi ini, dibatasi pada penyidikan terhadap pencurian dengan pemberatan di wilayah Polsek Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung yang terhitung dari bulan Agustus 2009 sampai dengan sekarang. C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan a. Untuk mengetahui penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. b. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 2. Kegunaan Penelitian a. Kegunaan Teori Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dalam bidang ilmu hukum pidana dalam mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. b. Kegunaan Praktis Sebagai sarana bagi penulis untuk memperdalam ilmu hukum pidana dan memberikan kontribusi atau masukan sebagai bahan pemikiran bagi pihak-pihak yang memerlukan, Khususnya yang berkaitan dengan analisis yuridis penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. D. Kerangka Teoritis dan Konseptual 1. Teoritis Suatu proses penyidikan dilakukan apabila ada sangkaan, bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, maka dalam hal ini perlu adanya suatu proses penyidikan terlebih dahulu, dimana para penyidik berkewajiban mengadakan penyidikan dan pemeriksaaan dengan seksama, apakah perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan itu betul-betul merupakan tindak pidana, artinya apakah perbuatan itu melanggar suatu undang-undang pidana, dan apabila sungguh demikian, mencari siapakah orangnya yang bersalah telah berbuat tindak pidana itu. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang KUHP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Seorang penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik dari kepolisian senantiasa harus memberi bantuan dan petunjuk kepada para penyidik yang terdiri dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil, untuk mana dari awal sampai akhir penyidikan, maka penyidik yang dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil itu harus senantiasa memberitahukan tentang pengembangan penyidikannya kepada penyidik yang dari Pejabat Kepolisian Negara. Sudah barang tentu sebaliknya apabila penyidik yang dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil melakukan suatu penyidikan terhadap perkara pidana harus senantiasa memberitahukan hal itu kepada penyidik yang dari Pejabat Kepolisian Negara. Gunanya suatu penyidikan adalah untuk apakah perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan itu betul-betul merupakan tindak pidana, artinya apakah perbuatan itu melanggar suatu undang-undang pidana, dan apabila sungguh demikian mencari siapakah orangnya yang bersalah telah berbuat tindak pidana itu. Dapat dikatakan bahwa menyelesaikan pemeriksaan pendahulu itu, pada hakikatnya merampungkan pemeriksaan suatu perkara atau penyidikan peristiwa pidana, yang terpenting adalah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Mencari bukti itu secara sistematis harus melalui tiga proses, yaitu : a. Informasi, yaitu menyidik dan mengumpulkan keterangan-keterangan serta bukti-bukti oleh polisi yang biasa disebut mengolah tempat kejadian. b. Interogasi, yaitu memeriksa dan mencari orang-orang yang dicurigai dan saksi-saksi yang biasanya dapat diperoleh ditempat kejadian. c. Instrumentarium, yaitu pemakaian alat-alat teknik untuk penyidikan perkara serta photografi, mikroskop dan lain-lain ditempat kejadian. Dalam ketiga proses ini penyidik senantiasa berusaha : a. Mendapatkan bukti-bukti dalam perkara pidana yang berhubungan dengan kejahatan yang telah terjadi (corpora delicti), dan alat yang telah dipakai melakukan kejahatan (instrumenta delicti). b. Berusaha menemukan cara atau metode yang telah dipakai penjahat waktu berbuat kejahatan (modus operandi), misalnya saja dalam hal pencurian apakah penjahat mencuri dengan memanjat, membongkar, mencongkel, memakai kunci palsu dan lain sebagainya. c. Berusaha menemukan siapakah (identitas) penjahatnya. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam proses penyidikan adalah sebagai berikut : a. Laporan polisi/pengaduan/dalam hal tertangkap tangan. b. Surat perintah tugas. c. Surat penangkapan d. Surat penahanan e. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi, korban, tersangka, barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adakalanya didalam pelaksanaan proses penyidikan, para aparat hukum sering kali menemui hambatan, sehingga hal ini berpengaruh dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Adapun faktor-faktor penghambat dalam proses penyidikan tersebut, diantaranya : a. Faktor aparat penegak hukum b. Peraturan atau undang-undang itu sendiri c. Sarana dan fasilitas d. Kesadaran hukum dari masyarakat e. Kultur atau budaya masyarakat Mengenai faktor-faktor penghambat dalam proses penyidikan ini akan dijelaskan lebih mendetail dalam uraian pembahasan selanjutnya. 2. Konseptual Kerangka konseptual adalah kerangka yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep khusus yang merupakan kumpulan dari arti-arti yang berkaitan dengan istilah-istilah yang ingin atau yang diteliti (Soerjono Soekanto, 1986 : 132). Dalam konsep ini akan dijelaskan dalam pengertian pokok yang dijadikan konsep dalam penelitian, sehinga mempunyai batas yang tepat dalam penafsiran beberapa istilah, hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalah pahaman dalam penelitian. Adapun beberapa istilah yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah : a. Analisis Analisis adalah memahami seluruh informasi yang terdapat pada suatu kasus, menganalisis situasi untuk mengetahui issu apa yang terjadi dan memutuskan tindakan apa yang harus segera dilakukan untuk memecahkan suatu masalah (www.google.co.id). b. Yuridis Yuridis adalah menurut hukum, rechtens, juga lazim dipakai sebagai lawan terhadap politis dalam arti :menurut kebijaksanaan. (Kamus Istilah Aneka Hukum : 328) c. Tindak Pidana Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. (Soedarto, 1990 : 43). d. Pencurian Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah (Pasal 362 KUHP). e. Penyidikan Penyidikan adalah suatu rangkaian tindakan dari penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang telah dilaporkan oleh pelapor atau yang telah diadukan oleh pengadu, yakni untuk menemukan tersangkanya. (Lumintang, Theo, 2010:261). Selanjutnya dalam KUHAP memberikan definisi mengenai penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ( Andi Hamzah , 2008:120) E. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan ini memuat keseluruhan yang akan disajikan dengan tujuan mempermudah pemahaman konteks skripsi ini, maka penulis menyajikan penulisan dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN Bab ini terdiri atas latar belakang dari permasalahan yang diselidiki, masalah yang dijadikan fokus studi, ruang lingkup permasalahan, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritis dan konseptual yang dipergunakan, serta sistematika penulisan. II. TINJAUAN PUSTAKA Bab ini berisi mengenai pengertian pidana, hukum pidana, tindak pidana, pengertian dan unsur-unsur pencurian dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas, memahami dan memperjelas masalah yang akan diselidiki. III. METODE PENELITIAN Bab ini memuat tentang metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yang menjelaskan mengenai langkah-langkah yang digunakan dalam pendekatan masalah, metode pengumpulan data yang merupakan penjelasan tentang darimana data itu diperoleh dan pengolahan data serta metode analisis dan pembahasan. IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bab ini menguraikan hasil penelitian yang telah dilakukan dan bab ini juga memberikan jawaban mengenai permasalahan yang penulis teliti yaitu mengenai Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. V. PENUTUP Bab ini merupakan kesimpulan dan saran-saran terhadap permasalahan yang diangkat oleh penulis.

No comments:

Post a Comment