BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum di Indonesia ada bermacam-macam
bentuknya antara lain : Hukum Perdata, Hukum Pidana, HTN, HAN, Hukum
Administrasi, Hukum Perburuhan dan
lain-lain. Pada skripsi ini Penulis memilih untuk mengupas lebih dalam tentang Hukum
Pidana, karena di dalam Hukum Pidana berhubungan antara Negara dan masyarakat
secara langsung. Di dalam pengantar Hukum Pidana di Indonesia, Indonesia
menganut system law of the rules / game
of the rules sehingga bentuk kaidah
hukumnya kebanyakan berisi larangan suruhan atau perintah untuk melakukan suatu
hal-hal tertentu atau untuk tidak melakukannya. Seseorang bisa dikenai pidana
apabila orang tersebut dianggap telah melanggar aturan yang sudah tertulis di
dalam undang-undang yang masih berlaku. Perbuatan yang telah melanggar aturan
Pidana sering disebut sebagai Strafbaarfeit atau Tindak Pidana.
Dalam menentukan seseorang patut
dikenai sanksi pidana, para penegak hukum dalam melakukan penyidikan harus
tetap memegang asas Nullum Delictum Nulla
Poena Sine Praevia Lege Poenali,
yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 KUHP yang mengatakan :
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam Perundang-undangan yang telah ada, sebelum
perbuatan dilakukan.
Sehingga berdasarkan Pasal tersebut diatas maka para
penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus tetap berpedoman pada
peraturan-peraturan yang ada didalam Undang-undang, terutama dalam menentukan
bahwa suatu perbuatan tersebut termasuk Tindak Pidana atau bukan.
Dari banyak Tindak Pidana yang terjadi di Indonesia
sekarang ini, penulis ingin mengupas lebih lanjut tentang tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor yang sering juga disebut Tindak Pidana Curanmor.
Penulis memilih Tindak Pidana Curanmor karena kasus curanmor ini mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun tidak mengalami penurunan, tapi malah setiap
tahunnya kasus curanmor mengalami terus meningkat jumlahnya. Dapat dilihat pada
tahun ini berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Metro Jaya Kota Tangerang merupakan
tempat terbanyak adanya Tindak Pidana Curanmor. Ini terbukti melalui data yang diberikan
Polresta kepada penulis, dapat dilihat pada bulan Maret tahun 2010 kasus Tindak
Pidana Curanmor yang di tangani oleh Polresta sebanyak 10 kasus, pada bulan
april tahun 2010 mengalami peningkatan kasus Tindak Pidana Curanmor yang
ditangani Polresta Tangerang sebanyak 13 kasus. Dengan banyaknya kasus Tindak
Pidana Curanmor yang harus di tangani oleh penyidik bagian pidana di Polresta
Tangerang ini sering kali tidak sebanding dengan jumlah penyidik yang ada di
bagian pidana tersebut. Jumlah penyidik di bagian pidana hanya ada 6 orang. Hal
inilah yang ingin dikupas lebih lanjut oleh penulis, selain itu penulis juga
ingin mengetahui lebih lanjut faktor-faktor penyebab Tindak Pidana Curanmor
dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, terutama di wilayah Tangerang.
Dari penjelasan dan uraian tersebut di atas maka penulis
mengajukan judul “Mekanisme Penyidikan Terhadap Tersangka Tindak Pidana
Pencurian Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Studi Kasus Polresta Tangerang Nomor Perkara BP-118 / VII / 2010 /
Reskrim)”.
No comments:
Post a Comment