Kampusku.Com: Mekanisme Penyidikan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Cari Makalah

Friday, June 8, 2012

Mekanisme Penyidikan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Hukum di Indonesia ada bermacam-macam bentuknya antara lain : Hukum Perdata, Hukum Pidana, HTN, HAN, Hukum Administrasi, Hukum Perburuhan dan lain-lain. Pada skripsi ini Penulis memilih untuk mengupas lebih dalam tentang Hukum Pidana, karena di dalam Hukum Pidana berhubungan antara Negara dan masyarakat secara langsung. Di dalam pengantar Hukum Pidana di Indonesia, Indonesia menganut system law of the rules / game of the rules sehingga bentuk kaidah hukumnya kebanyakan berisi larangan suruhan atau perintah untuk melakukan suatu hal-hal tertentu atau untuk tidak melakukannya. Seseorang bisa dikenai pidana apabila orang tersebut dianggap telah melanggar aturan yang sudah tertulis di dalam undang-undang yang masih berlaku. Perbuatan yang telah melanggar aturan Pidana sering disebut sebagai Strafbaarfeit atau Tindak Pidana.
Dalam menentukan seseorang patut dikenai sanksi pidana, para penegak hukum dalam melakukan penyidikan harus tetap memegang asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 KUHP yang mengatakan :
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Sehingga berdasarkan Pasal tersebut diatas maka para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus tetap berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada didalam Undang-undang, terutama dalam menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut termasuk Tindak Pidana atau bukan.
Dari banyak Tindak Pidana yang terjadi di Indonesia sekarang ini, penulis ingin mengupas lebih lanjut tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sering juga disebut Tindak Pidana Curanmor. Penulis memilih Tindak Pidana Curanmor karena kasus curanmor ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun tidak mengalami penurunan, tapi malah setiap tahunnya kasus curanmor mengalami terus meningkat jumlahnya. Dapat dilihat pada tahun ini berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Metro Jaya Kota Tangerang merupakan tempat terbanyak adanya Tindak Pidana Curanmor. Ini terbukti melalui data yang diberikan Polresta kepada penulis, dapat dilihat pada bulan Maret tahun 2010 kasus Tindak Pidana Curanmor yang di tangani oleh Polresta sebanyak 10 kasus, pada bulan april tahun 2010 mengalami peningkatan kasus Tindak Pidana Curanmor yang ditangani Polresta Tangerang sebanyak 13 kasus. Dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Curanmor yang harus di tangani oleh penyidik bagian pidana di Polresta Tangerang ini sering kali tidak sebanding dengan jumlah penyidik yang ada di bagian pidana tersebut. Jumlah penyidik di bagian pidana hanya ada 6 orang. Hal inilah yang ingin dikupas lebih lanjut oleh penulis, selain itu penulis juga ingin mengetahui lebih lanjut faktor-faktor penyebab Tindak Pidana Curanmor dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, terutama di wilayah Tangerang.
Dari penjelasan dan uraian tersebut di atas maka penulis mengajukan judul “Mekanisme Penyidikan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Polresta Tangerang Nomor Perkara BP-118 / VII / 2010 / Reskrim)”.

No comments:

Post a Comment