Kampusku.Com: KEKUATAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL

Cari Makalah

Thursday, September 27, 2012

KEKUATAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL


a. Lingkungan Hukum
System hukum yang digunakan Negara diseluruh dunia sangat berbeda-beda. Negara-negara bekas koloni inggris seperti Amerika Serikat, kanada, Australia, India, Selandia Baru, Barbados, Saint Kint, Nevis dan Malaysia mengikuti hukum angglo saxon Inggris. Hukum Angglo Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan para hakim tentang suatu masing-masing perkara sepanjang sejarah. Hukum yang mempengaruhi praktik-praktik agak berbeda memungkinkan terciptanya persoalan baru bagi pelaku bisnis Internasional yang tidak mengetahuinya. Contohnya produsen produk-produk yang cacat akan lebih rentan terhadap gugatan di Amerika Serikat daripada di Inggris sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan perkembangan dalam putusan hakim kedua negara tersebut. Selain perbedaan perkembangan putusan-putusan hakim, undang-undang tertulis juga berbeda diantara negara-negara Angglo Saxon. Contohnya banyak transaksi bisnis antara perusahaan dan pemerintah inggris dilindungi dari penyidikan publik. Sebaliknya di AS lebih banyak informasi antara perusahaan dan pemerintah.
Sedangkan kebanyakan negara-negara barat lainnya banyak menggunakan sitem hukum kontinental yang diciptakan bangsa Romawi. Hukum kontinental didasarkan pada suatu kodifikasi atau daftar yang lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.sistem hukum kontinental berasal dari Alkitab dengan bangs Romawi yang menyebarkannya diseluruh dunia barat. Dalam hukum kontinental, hakim banyak mengambil tugas pengacara, dengan menentukan, contohnya, lingkup barang bukti yang harus dikumpulkan dan harus di hadirkan di pengadilan.

Beberapa negara seperti Iran dan Arab Saudi mrnggunakan hukum agama. Hukum agama didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan praktik suatu agama tertentu. Negara-negara yang berpedoman pada hukum agama sering mempunyai ciri-ciri seperti tidak adanya pembelaan dan prosedur banding,yang seharusnya membuat pihak luar berhati-hati.andaikata ada sengketa dagang antara pengusaha asing dan pesaing lokal, perwakilan lokal tersebut dapat meminta polisi setempat untuk menahan pengusaha asing. Karena tidak ada pengadilan yang independent di negara tersebut untuk melindungi hak-hak orang asing.
Sedangkan negara-negara dengan perekonomian yang direncanakan dengan terpusat menggunakan hukum birokratis. Hukum biroratus adalah apa saja yang dikatakan para birokrat tanpa memperdulikan hukum formal negara tersebut.kontrak dapat dibuat dan di akhiri oleh orang yang berkuasa. Di negara-negara yang mengandalkan hukum birokratis, kemampuan suatu bisnis Internasional untuk mengelola usaha-udsahanya sering terancam oleh birokrat.
1)      Hukum yang Berorientasi ke dalam Negeri
Hukum ini mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan seperti :
-          Pengelolaaan tenaga kerja nya (undang-undang rekurtmen, kompensasi dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usaha nya (undang-undang surat berharga, perbankan, krredit), pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan, distribusi, dan perlindungan konsumen) dan pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang hak paten, hak cipta, dan merek dagang). Meskipun undang-undang seperti ini difokuskan untuk dalam negeri, peraturan tersebut tetap saja secra tidak langsung dapat mempengaruhi perusahaan dalam negeri untuk bersaing secara internasional dengan meningkatkan biayanya. Contohnya biaya tenaga kerja untuk pabrik-pabrik di jerman, prancis dan belgia termasuk diantara yang tertinggi di dunia. Karena itu pabrik-pabrik ini menyaksikan bahwa produk-produknya kurang mampu bersaing harga dalam pasar ekspor.
2)      Hukum Langsung Mempengaruhi Transaksi Bisnis
-          Sanksi : larangan perdagangan dengan negara tersebut. Seperti : larangan akses kebarang-barang berteknologi tinggi , penarikan perlakuan tarif istimewa, penolakan pinjaman baru.
-          Embargo : sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tertentu,dapat dilakukan serentak atau sendiri-sendiri
-          Fungsi ganda : pengendalian ekspor untuk barang-barang berteknologi tinggi yang banyak digunakan untuk kepentingan militer atau sipil.
-          Ekstrateritorialisme : mengatur aktivitas-aktivitas bisnis yang di jalankan diluar perbatasannya.
3)      Hukum yang Ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing
-          Nasionalisasi
Adalah perubahan kekayaan milik swasta menjadi kekayaan milik negara.
Yang paling rentan terhadap tindakan semacam ini adalah industri yang tidak mudah dipindahkan : industri-industri sumber daya alam seperti produksi minyak mentah dan pertambanganan industri-industri padat modal.
-          Privatisasi, Adalah perubahan kekayaan milik negara menjadi kekayaan milik swasta.
Sebagian besar BUMN yang dijual ke swasta karena kekurangan modal, kelebihan karyawan, atau tidak menguntungkan serta tekanan persaingan yang di hadapi perusahaan.
-          Pembatasan Atas Kepemilikan Asing Dilakukan untuk menhindari perekonomian dan industri-industri utamanya dikendalikan pihak asing.

Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan

Dampak Ekonomi dan Politik
Contohnya ketika jaringan supermarket barat seperti carefour dari prancis memasuki pasar cina, perusahaan tersebut menawarkan kepada konsumen cina pilihan yang lebih banyak, merrk nasional dan standar kesehatan yang tinggi. Perusahaan multinasional yang melakukan penanaman modal langsung akan menciptakan lapangan kerja.
Namun apabila perusahaan-perusahaan multinasional bersaing langsung dengan perusahaan lokal akan dapat menyebabkan perusahaan lokal kehilangan laba dan pekerjaan. Misalnya masuknya carefour ke cina menyebabkan usaha-usaha keluarga dalam pasar makanan jalan di cina lebih sulit untuk menambah mata pencharian.
Perusahaan multinasional juga memberi dampak politik.hanya ukuran perusahaan itu saja sering membawa dampak yang besar dalam masing-masing negara yang menjadi tempat beroperasi.

Dampak Budaya
Ketika perusahaan menaikkan standard hidup lokaldan memperkenalkan produk baru yang belum ada sebelumnya, masyarakat dalam negara tersebut akan mengembangkan norma, standard dan perilaku yang baru.
Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional
1.   Biasanya 4 pertanyaan harus dijawab agar sengketa internasional dapat diselesaikan :
hukum negara mana yang berlaku?
2.   di negara mana seharusnya persoalan tersebut diselesaikan?
3.   teknik mana yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut : pengadilan, arbitrase, mediasi dan negosiasi ?
4.   bagaimana penyelesaian tersebut akan dilaksanakan?
Jika suatu kontrak bisnis tidak berisikan jawaban atas 2 pertanyaan diatas, masing-masing pihak mungkin akan berupaya agar perkara itu diperiksa dalam sistem pengadilan yang paling menguntungkan bgi kedua pihak.
Suatu putusan pengadilan asing dilaksanakan atau tidak ditentukan oleh prinsip sikap hormat. Prinsip ini mengatakan bahwa suatu negara akan menaati dan melaksanakan dalam wilayahnya sendiri penilaian dan putusan pengadilan asing. Negara-negara umumnya menuntut 3 syarat untuk dipenuhi :
1.      timbal balik antar negara-negara
2.      tergugat diberi pemberitahuan dengan jelas
3.      putusan pengadilan asing tidak menyimpang dari undang-undang dan traktat


Lingkungan Teknologi
Lingkungan teknologi adalah suatu segi penting lingkungan suatu negara. SDA suatu negara dan juga modalnya dalam bentuk fisik dan manusia, mempengaruhi negara tersebut sebagai tempat aktivitas bisnis internasional. Kesediaan atau ketidaksediaan suatu negara menerapkan hak kekayaan intelektual perusahaan-perusahaan asing sering memegang peranan penting dalam menetapkan lokasi bisnis.
Lingkungan Politik
Bagian penting dari setiap keputusan bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana perusahaan menjalankan usaha. Peraturan perundang-undangan yang disahkan setiap tingkat pemerintah dapat mempengaruhi kelangsungan hidup suatu perusahaan di negra tujuan.
Risiko Politik
Adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Risiko politik dapat dibagi menjadi 3 kategori :
  1. resiko kepemilikan, dimana harta-harta kekayaan perusahaan terancam oleh penyitaan atau pengambilalihan
  2. resiko pengoperasian, dimana operasi suatu perusahaan yang sedang berjalan terancam oleh perubahan-perubahan hukum, standar lingkungan, undang-undang perpajakan, terorisme, dan lain-lain
  3. resiko transfer, dimana pemerintah melakukan campur tangan dalam kemampuan suatu perusahaan memindahkan dana ke dan dari negara tersebut. Untuk melindungi diri dsri perubahan-perubahan tersebut. Perusahaan harus secara terus menerus memantau situasi politik di negara-negara yang menjadi tempatnya melakukan bisnis dengan melakukan konsultasi kepada staf, pejabat kedutaan dan apabila tepat kepada perusahaan-perusahaan yang mengkhususkan diri dalam penilaian resiko politik.

Aspek Politik dalam bisnis internasional:
Aspek politik tergolong kritis dalam perlusan operasi perusahaan internasional. Perusahaan multinasional biasanya melakukan analisis resiko politik terhadap negara yang menjadi wilayah operasinya tidak mengherankan bagi suatu perusahaan untuk tidak melakukan investasi di negara yang mengalami peperangan atau instabilitas politik dalam negeri sikap ini didasari akan kekhawatiran akan perubahan situasi politik yang bisa merugikan operasi perusahan multinasional.
Sebagai contoh, suatu studi untuk PBB, menunjukkan 1705 perusahaan transnasional yang dibebaskan secara paksa (divestment) di 79 negara berkembang selama 20 tahun dari tahun 1960-tahun 1979.masalah perusaaan multinasional yang sering menjadi topik perdebatan politik, karena kehadirannya yang mempengaruhi politik dalam negeri suatu negara. Meluasnya operasi perusahaan multinasional di negara-negara berkembang dikhawatirkan akan mengurangi bobot kedaulatan negara, dan tidak jarang dicurigai sebagai bentuk perluasan kapitalisme yang bertentangan dengan prinsip/ ideologi nasional mereka.
Kehadiran ninvestasi negara-negara barat dan jepang sempat menjadi masalah politik dalam negeri Indonesia. Di mata orang indonesia aspek dari modal asing ini dianggap sebagai pengaruh negatif dari kebijaksanaan-kebijaksanaan sekarang diberlakukan. Karena mereka berpendapat penanaman modal asing telah memperbesar ketergantungan Indonesia kepada negara-negara barat dan jepang.
Masing-masing negara berbeda keadaan politik dan dasar hukum yang dianutnya.
Politik suatu negara dicerminkan oleh struktur pemerintahan dan sistem partai
politiknya. Pemerintahan suatu negara dibedakan antara sistem parlementer (republik
dan monarki konstitusional) dan absolut (monarki absolut dan diktatoriat). Sistem
kepartaian dibedakan antara sistem dua-partai, multi partai, satu partai, atau satu partai
yang dominan.
Resiko politik dapat digolongkan menjadi:
1.   resiko kepemilikan (ownership risk) menyangkut kehidupan dan kekayaan perusahaan (konsfiskasi, ekspropriasi, dan domestikasi),
2.   resiko operasional (operating risk) berkaitan dengan kelancaran usaha, dan
3.   resiko pengalihan (transfer risk) berkaitan dengan resiko pelarian modal.
politik internasional diwarnai oleh berbagai relasi yang bersifat global dan kekuatan
politik dunia. Dengan kata lain, pengaruh politik dunia dapat dibedakan oleh:
a)      relasi global,
b)     politik transnasional, dan
c)      kekuatan politik tinggi.

Meskipun demikian, pengaruh politik internasional pada bisnis internasional secara
khusus ditentukan oleh politik bilateral antara negara asal dengan negara tujuan juga oleh perjanjian multilateral antar beberapa negara. Tidak selalu pengaruh politik internasional bersifat negatif. Jika hubungan bilateral antar negara berkembang positif, maka bisnispun dapat merasakan manfaatnya. Sistem Hukum negara: Secara filosofis, sumber dari hukum negara negara di dunia dapat dibedakan menjadi dua sistem hukum: common law dan civil atau code law. Kedua sistem hukum ini sangat berbeda terutama pada pelaksanaan pada praktek di dunia bisnis. Common law adalah hukum masyarakat berasal dari hukum Inggris dan dipergunakan di Inggris serta negara – Negara persemakmurannya, Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Australia, dan India. Basis dari common law adalah tradisi, fakta, peristiwa-peristiwa maupun preseden legal di masyarakat. Code law bersumber dari sistem aturan tertulis (code) hukum-hukum Rumawi dandipergunakan di sebagian besar negara – negara di dunia, misalnya Itali, Belanda, Perancis, Jerman, Meksiko, Swiss, dan Indonesia. Berdasarkan sistem code, hukum yang sah dibedakan menjadi: hukum dagang {commercial law), hukum perdata atau sipil {civil law), dan hukum pidana atau kriminal {criminal law).
Ajaran komunisme
Menurut Marx komunisme menitik beratkan ada empat :
Pertama, Sekelumit kecil orang kaya hidup dalam kemewahan yang berlimpah, sedangkan kaum pekerja yang teramat banyak jumlahnya hidup bergelimang papa sengsara.
Kedua, cara untuk merombak ketidakadilan ini dengan jalan melaksanakan sisitem sosialis yaitu system dimana alat produksi dikuasai Negara dan bukannya oleh pribadi swasta.
Ketiga, pada umumnya salah satunya jalan paling praktis untuk melaksanakan sistem sosialis ini adalah lewat revolusi kekerasan.
Keempat, untuk menjaga kelanggengan sisitem sosialis harus diatur oleh kediktatoran partai Komunis dalam jangka waktu yang memadai.

Tiga dari ide pertama sudah dicetuskan dengan jelas sebelum Marx, sedangkan ide keempat berasal dari gagasan Marx mengenai “diktatur proletariat”. Sementara itu, masa kediktatoran Soviet sekarang lebih merupakan hasil dari langkah-langkah Lenin dan Stalin dari pada gagasan Marx.
Hal ini tampaknya menimbulkan anggapan bahwa pengaruh Marx dalam komunisme lebih kecil dari kenyataan sebenarnya, dan penghargaan orang terhadap tulisan-tulisannya lebih menyerupai sekedar etalasi untuk membenarkan sifat “keilmihan” daripada ide dan politik yang sudah terlaksana dan diterima.
Sementara boleh jadi ada benarnya juga anggapan itu, namun tampaknya kelewat berlebihan. Lenin misalnya, tidak sekedar menggap dirinya mengikuti ajaran-ajaran Marx, tapi dia betul-betul membacanya, menghayatinya, dan menerimanya. Dia yakin betul yang dilimpahkannya persis diatas rel yang dibentangkan Marx. Begitu juga terjadi pada diri Mao Tse Tung dan pemuka-pemuka Komunis lain. Memang benar, ide-ide Marx mungkin sudah disalah artikan dan ditafsirkan lain.
Mungkin bisa diperdebatkan bahwa Lenin, politikus praktis yang sesungguhnya mendirikan Negara Komunis, memegang saham besar dalam hal membangun Komunisme sebagai suatu ideologi yang begitu besar pengaruhnya di dunia
Pendapat ini masuk akal Lenin benar-benar seorang tokoh penting. Tapi tulisan-tulisan Marx begitu hebat pengaruhnya terhadap jalan pikiran bukan saja Lenin tapi juga pemuka-pemuka Komunis lain.

Akhirnya sering dituding orang bahwa teori Marxis di bidang ekonomi sangatlah buruk dan banyak keliru. Terlepas benar atau tidak, kita perlu meng-amininya tentu saja, tak bisa juga dipungkiri banyak hipotesa “proyeksi kedepan” tertentu Marx terbukti atau tidaknya, misalkan saja, bahwasanya Marx meramalkan bahwa dalam negeri-negeri kapitalis kaum buruh akan semakin melarat dalam perjalanan sang waktu. Marx juga memperhitungkan bahwa kaum menengah akan disapu dan sebagian besar orang-orangnya akan masuk kedalam golongan proletariat dan hanya sedikit yang bisa bangkit dan masuk kedalam kelas kapitalis.
Tapi terlepas apakah teori ekonominya benar atau salah, semua itu tidak ada sangkut pautnya dengan pengaruh Marx. Bahwasanya arti penting seorang filosof terletak bukan pada kebenaran pendapatnya tapi terletak pada masalah apakah buah pikirannya telah menggerakkan orang bertindak atau tidak. Diukur dari sudut ini, tak perlu diragukan lagi Karl Marx punya arti penting yang luar biasa hebatnya.
Secara Umum Pengertian Komunisme
Komunisme muncul sebagai aliran ekonomi, ibarat anak haram yang tidak disukai oleh kaum kapitalis. Aliran ekstrim yang muncul dengan tujuan yang sama dengan sosialisme, sering lebih bersifat gerakan ideologis dan mencoba hendak mendobrak sistem kapitalisme dan system lainnya yang telah mapan.
Kampiun Komunis adalah Karl Marx. Sosok amat membenci Kapitalisme ini merupakan korban saksi sejarah, betapa ia melihat para anak-abak dan wanita-wanita termasuk keluarganya yang dieksploitir para kapitalis sehingga sebagian besar dari mereka terserang penyakit TBC dan tewas, karena beratnya penderitaan yang mereka alami. Sementara hasil jerih payah mereka dinikmati oleh para pemilik sumber daya (modal) yang disebutnya kaum Borjuis.
Kata Komunisme secara historis sering digunakan untuk menggambarkan sistem-sistem sosial di mana barang-barang dimiliki secara bersama-sama dan distribusikan untuk kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing anggota masyarakat. Produksi dan konsumsi berdasarkan motto mereka : from each according to his abilities to each according to his needs. (dari setiap orang sesuai dengan kemampuan, untuk setiap orang sesuai dengan kebutuhan). Walaupun tujuan sosialisme dan komunisme sama, dalam mencapai tujuan tersebut sangat berbeda. Komunisme adalah bentuk paling ektrim dari sosialisme.Bentuk sistem perekonomian didasarkan atas system, dimana segala sesuatu serba dikomando.
Begitu juga karena dalam sistem komunisme Negara merupakan pengusa mutlak, perekonomian komunis sering juga disebut sebagai “sistem ekonomi totaliter”, menunjuk pada suatu kondisi social dimana pemerintah main paksa dalam menjalankan kebijakan-kebijakannya, meskipun dipercayakan pada asosiasi-asosiasi dalam system social kemasyarakatan yang ada. Sistem ekonomi totaliter dalam praktiknya berubah menjadi otoriter, dimana sumber-sumber ekonomi dikuasai oleh segelintir elite yang disebut sebagai polit biro yang terdiri dari elite-elite partai komunis.

No comments:

Post a Comment