Pendahuluan
I. Pengertian Umum
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam
Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman
Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
II . Latar Belakang
Pembahasan
Penanaman
modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di
negara-negara sedang berkembang. Hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal
Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan
modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal.Selain itu,
tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara
keterbelakangan teknologi. Sehingga dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan
investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi
sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh
pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan
permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung
dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam
berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan
pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal
asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi
Indonesia.
Pembahasan
A. Peranan Penting Penanaman Modal Asing di Indonesia
Secara garis
besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang
seperti negara Indonesia dapat diperinci menjadi lima hal yaitu :
1.
Sumber
dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Pertumbuhan
ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan
perdagangan.
3.
Modal
asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural.
4.
Kebutuhan
akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural
benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.
Bagi
negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat
membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu
pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang
bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat
demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a.
Ekonomi dan social.
b.
Sosiologis
dan budaya.
c.
Kebutuhan-kebutuhan
dasae dan pembangunan.
d.
Praktis
dan operasional dan kebutuhan kedepan.
e.
Moral
dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam
kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
B. Kendala dalam menanam modal di Indonesia
1. Pengaruh Nilai Tukar
Secara
teoritis dampak perubahan tingkat / nilai tukar dengan investasi bersifat uncertainty
(tidak pasti). Shikawa (1994), mengatakan pengaruh tingkat kurs yang berubah
pada investasi dapat langsung lewat beberapa saluran, perubahan kurs tersebut
akan berpengaruh pada dua saluran, sisi permintaan dan sisi penawaran domestik.
Dalam jangka pendek, penurunan tingkat nilai tukar akan mengurangi investasi
melalui pengaruh negatifnya pada absorbsi domestik atau yang dikenal dengan expenditure
reducing effect. Karena penurunan tingkat kurs ini akan menyebabkan nilai
riil aset masyarakat yang disebabkan kenaikan tingkat harga-harga secara umum
dan selanjutnya akan menurunkan permintaan domestik masyarakat. Gejala diatas
pada tingkat perusahaan akan direspon dengan penurunan pada pengeluaran /
alokasi modal pada investasi.
Pada sisi
penawaran, pengaruh aspek pengalihan pengeluaran (expenditure switching) akan
perubahan tingkat kurs pada investasi relatif tidak menentu. Penurunan nilai
tukar mata uang domestik akan menaikkan produk-produk impor yang diukur dengan
mata uang domestik dan dengan demikian akan meningkatkan harga barang-barang
yang diperdagangkan / barang-barang ekspor (traded goods) relatif
terhadap barang-barang yang tidak diperdagangkan (non traded goods),
sehingga didapatkan kenyataan nilai tukar mata uang domestik akan mendorong
ekspansi investasi pada barang-barang perdagangan tersebut.
2. Pengaruh Tingkat Suku Bunga
Tingkat bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final.
Tingkat bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final.
3. Pengaruh Tingkat Inflasi
Tingkat inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga relatif. Disamping itu menurut Greene dan Pillanueva (1991), tingkat inflasi yang tinggi sering dinyatakan sebagai ukuran ketidakstabilan roda ekonomi makro dan suatu ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi makro.
Di Indonesia kenaikan tingkat inflasi yang cukup besar biasanya akan diikuti dengan kenaikan tingkat suku bunga perbankan. Dapat dipahami, dalam upayanya menurunkan tingkat inflasi yang membumbung, pemerintah sering menggunakan kebijakan moneter uang ketat (tigh money policy). Dengan demikian tingkat inflasi domestik juga berpengaruh pada investasi secara tidak langsung melalui pengaruhnya pada tingkat bunga domestik.
Tingkat inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga relatif. Disamping itu menurut Greene dan Pillanueva (1991), tingkat inflasi yang tinggi sering dinyatakan sebagai ukuran ketidakstabilan roda ekonomi makro dan suatu ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi makro.
Di Indonesia kenaikan tingkat inflasi yang cukup besar biasanya akan diikuti dengan kenaikan tingkat suku bunga perbankan. Dapat dipahami, dalam upayanya menurunkan tingkat inflasi yang membumbung, pemerintah sering menggunakan kebijakan moneter uang ketat (tigh money policy). Dengan demikian tingkat inflasi domestik juga berpengaruh pada investasi secara tidak langsung melalui pengaruhnya pada tingkat bunga domestik.
4. Pengaruh Infrastruktur
Seperti dilakukan banyak negara di dunia, pemerintah mengundang investor guna berpartisipasi menanamkan modalnya di sektor-sektor infrastruktur, seperti jalan tol, sumber energi listrik, sumber daya air, pelabuhan, dan lain-lain. Partisipasi tersebut dapat berupa pembiayaan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Melihat perkembangan makro-ekonomi saat ini, terutama memperhatikan kecenderungan penurunan tingkat bunga.
Pembangunan kembali infrastruktur tampaknya menjadi satu alternatif pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi krisis. Pembangunan infrastruktur akan menyerap banyak tenaga kerja yang selanjutnya akan berpengaruh pada meningkatnya gairah ekonomi masyarakat. Dengan infrastruktur yang memadai, efisiensi yang dicapai oleh dunia usaha akan makin besar dan investasi yang didapat semakin meningkat.
Seperti dilakukan banyak negara di dunia, pemerintah mengundang investor guna berpartisipasi menanamkan modalnya di sektor-sektor infrastruktur, seperti jalan tol, sumber energi listrik, sumber daya air, pelabuhan, dan lain-lain. Partisipasi tersebut dapat berupa pembiayaan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Melihat perkembangan makro-ekonomi saat ini, terutama memperhatikan kecenderungan penurunan tingkat bunga.
Pembangunan kembali infrastruktur tampaknya menjadi satu alternatif pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi krisis. Pembangunan infrastruktur akan menyerap banyak tenaga kerja yang selanjutnya akan berpengaruh pada meningkatnya gairah ekonomi masyarakat. Dengan infrastruktur yang memadai, efisiensi yang dicapai oleh dunia usaha akan makin besar dan investasi yang didapat semakin meningkat.
Dalam beberapa tahun terakhir terasa keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara – Negara lain yang diakibatkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Dan apabila ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa UU tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjadinya peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Sehingga bagi manca Negara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana.
Kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan, jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu satu pintu sudah diterapkan.
Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor.
C.Peraturan dan Perundang-undangan
terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
D.Dokumen yang akan diproses dan
Jangka Waktu
No.
|
Keterangan
|
Jangka
Waktu
(Hari
Kerja)
NORMAL
|
Jangka
Waktu
(Hari
Kerja)
EKSPRESS
|
1.
|
Perusahaan Penanaman Modal
Asing (PMA)
|
||
Konsultasi dan Perisiapan
pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
|
1-5
|
1-5
|
|
Cek dan Booking Nama Perusahaan
|
2
|
1
|
|
Persetujuan Pendaftaran
Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
10
|
4
|
|
Akta Pendirian Perusahaan oleh
Notaris
|
3
|
1
|
|
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (Lurah – Camat)
|
5
|
2
|
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
3
|
2
|
|
Surat Pengukuhan Perusahaan
Kena Pajak (SP PKP)
|
5
|
2
|
|
Surat Keputusan/Pengesahan
Menteri Hukum dan HAM
|
14
|
7
|
|
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
|
14
|
7
|
|
T O T A L
|
61
|
31
|
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Posisi akan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat dibilang adalah penting dan dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
Posisi akan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat dibilang adalah penting dan dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
a.
sumber
dana eksternal (modal asing) yang dapat dimanfaatkan oleh negara
sedang berkembang sebagai dasar dalam
mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
b.
pertumbuhan
ekonomi yang meningkat harus diikuti oleh perpindahan struktur produksi dan
perdagangan.
c.
modal
asing mempunyai
suatu peranan yang vital dalam
memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
d.
kebutuhan
akan modal asing akan menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar
terjadi.
e.
bagi
negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, karena dengan adanya akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabrik yang dibutuhkan
untuk menopang perkembangan kehidupan ekonomi
sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
No comments:
Post a Comment