Kurun Waktu
Antar Perang Dunia
Selama Perang Dunia I, sistem standar emas internasional
berhenti berfungsi. Perekonomian – perkonomian nasional yang dalam masa
sebelumnya satu dengan lainnya terintegrasi melalui konvertibilitas
matauang-mata uang nasional terhadap emas, yang juga disertai dengan bebanya
emas bergerak dari satu negara ke negara lain, sebagai akibat pecahnya perang
besar pada bulan Agustus 1914, terputuslah semua mata rantai hubungan-hubungan
antar sistem moneter dan antar sistem harga negara yang satu dengan negara yang
lain. Dengan kata lain, dalam keadaan perang perekonomian dunia terpecah-pecah
menjasi satuan-satuan kecil perekonomian nasional dan tidak lagi memiliki
mekanisme penyesuaian neraca pembayaran diantara sistem-sistem perekonomian
tersebut, yaitu prosesnya berjalan otomatis.
Dengan terlepasnya keterkaitan sistem moneter dan juga
sistem harga antar negara, maka perkembangan harga-harga, kesempatan kerja dan
gejala-gejala serta kegiatan-kegiatan ekonomi pada umumnya bergerak
sendiri-sendiri dengan perbedaan yang bisa cukup besar.
Selama masa perang kebanyakan negara mempraktekkan siatem
pengawasan devisa. Dalam sistem pengawasan devisa, kurs valuta asing
tidak lagi diserahkan pada mekanisme pasar, akan tetapi ditentukan oleh
pemerintah. Penggunaan valuta asing tidak lagi bebas, akan tetapi ditentukan
oleh pemerintah melalui prosedur Exchange Quota.
Dalam masa perang , kebanyakan perekonomian dijangkiti
oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal ini disebabkan karen apemerintah dalam
pembiayaan perangnya banyak menggunakan kebijakan anggaran belanja defisit yang
ditutup dengan mencetak uang kertas. Sementara itu tidak sedikit jumlah negara
yang pemerintahannya dalam membiayai perang juga menggunakan cadangan Valuta
asing beserta kekayaan luar negeri mereka, sehingga tidak sedikit yang akhirnya
terpaksa statusnya sebagai negara kridur ditinggalkan dan berganti dengan
status baru, yaitu statua negara debitur.
Dengan berakhirnya perang dunia, suasanya ekonomi berubah
dari suasana ekonomi perang menajadi suasana ekonomi damai pasca perang, diman
abanyak kegitan diarahkan kepada rekonstruksi, yaitu pembangunan kembali dari
kerusakan –kerusakan sarana dan prasarana, serta pembenahan kembali
lembaga-lembaga ekonomi mereka, baik swata, semi swasta ataupun pemrintah, baik
domestik ataupun internasional. Khusnya dalam bidang moneter internasional
dapat diketengahkan bahwa kurun waktu antara 1919-1926 merupakan kurun waktu
dimana Inggris, Prancis, dan bebrapa negara lain berusaha sampai berhasil
kembali menggunakan sistem standar emasnya yang untuk sementara terpaksa mereka
tinggalkan, apabila dipergunakan lagi akan dapat membawa perekonomian mereka
kembali jaya dan berkembang seperti yang telah mereka capai pada masa-masa
sebelum terjadinya perang dunia.
Pengalaman hidu berkicimpung dalam situasi siatem standar
emas selama tidak kurang dari lima dekade, rupa-rupanya telah menyebabkan
sejumlah beasr negarawan, pengamat serta pemikir ekonomi terkesan oleh tingkat
stabilitas, tingkat pertumbuhan perdagangan dunia maupun tingkat pertumbuhan
kegiatan ekonomi dan kemakmuran masyarakat dunia terwujud pada kurun waktu tersebut.
Lebih-lebih lagi setelah mereka mengalami kehidupan ekonomi dalam suasanya
perang. Dengan demikian kiranya mudah dipahami megapa beberapa negara di Eropa,
setelah perang dunia I berakhir, menginginkan kembali menggunakan lagi sistem
standar emas.
Sistem Moneter Internasional Masa Pasca Perang
Sistem Bretton Woods
Yang dimaksud dengan kurun waktu pasca perang dunia
disini ialah kurun waktu dari tahun 1946 sampai sekarang. Dalam kurun waktu ini
dijumapai dua macam siatem moneter dunia, yaitu sistem Bretton Woods
yang memiliki masa penggunaan dari tahun 1946 sampai tahun 1972 dan sistem
kurs mengambang terkendali yang mengantikan siatem Bretton Woods dan hingga
sekarang masi dalam pemakaian.
pengalaman pahit yang menimpa perekonomian dunia setela
berakhirnya perang dunia pertama membawa dampak yang cukup bebarti bagi sikap
masyarakat dunia terhadap peekonomian dunia. Ini tercermin antara lain dari
terbentukny tiga lembaga ekonomi internasional Internasional Moneter Fund
yang biasa disingkat IMF, Internasional Bank for Reconstruction and
Development, yang biasa disingkat IBRD dan sering pula disebut Word
Bank atau bank dunia dan Internasional Trade organization yang biasa
disingkat ITO. Melalui kebijakan-kebijakan ekonomi internasional yang
dihasilkan oleh lembaga-lenbaga internasional itulah diharapkan perekonomian
dunia dapat terhindar dari terlangnya kembali malapelaka-mlapetaka ekonomi yang
muncul sudah berakhir perang dunia I.
Kalau yang menjadi perhatian bank dunia ialah
,asalah-masalh dalam bidang investasi internasional, maka IMF tugas utamanya
berada dalam bidang moneter internasionall, yang meliputi antara lain masalah
penetapan kurs devisa, pemeliharaan kurs devisa, membantu negara-negara anggota
dalm menghadapi kesulitan neraca pembanyaran dan sebaliknya.
Tujuan IMF
Dalam statua pendirian IMF disebut enam butir tujuan yang
ingin dicapai oleh IMF, yaitu:
- Untuk mengajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga IMF
- Untuk memperluas perdagangan dan inveatsi dunia
- Untuk memajukanstabilitas kurs valuta asing
- Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
- Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya sementara, sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tinggatnya kurs devisa.
- Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut,
IMF mengeluarkan berbagai macamm kebijakan moneter internasional.
Kebijakan-kebijakan tersebut, yaang realisasinya dengan sendirinya dikeluarkan
dalm bentuk peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mendasar
diuraikan dibawah ini.
Nilai Paritas Mata Uang
Menurut ketentuan IMF, semua mata uang negara anggota
harus ditetapkan nilai paritasnya terhadap US dollar atau terhadap emas dengan
nilai ekuivalenya. Sedangkan mata uang US dollar ditetapkan konvertebel
terhadap emas dengan perbandingan I ounce emas = $35. Nilai US dollar yang
dinyatakan dalam satuan emas ini sama sekali tidal boleh diubah kecuali dalam
keadaan yang mendesak sekali. Oleh karena itu siatem Bretton Woods sering
disebut-sebut termasuk kelompok sistem standar emas atau gold dollarstandar
sistem, yang mempunyaii makna bahwa dollar dan emas dipegunakan sebagao
toggak penilaian terhadap mata uang negara-negara anggotanya.
Oleh karena semua mata uang nilai paritasnya dinyatakan
dalam nata uang US dollar, maka mata uang US dollar dalam istilah teknisnya
dapat disebut berfungsi sebgai numeraire.
Setelah nilai paritas (eksternal) mata uang negara
bersangkutan ditetapkan, maka tugas pemerintah negara anggota selanjutnaya
berupa menjaga agar supaya kurs yang berlaku tidak meniympang dari
batasan-batasan yang ditetapkan, yaitu tidak lebih tinggi dari pada nilai
paritas plus-minus satu persen. Sebagai negara yang mata uangnya berfungsi sebagai
mata uang Numeraraire, negara Amerika Serikat bebas dari kewajiban
manjaga/mangawasi nilai paritas mata uangnya terhadap mata uang semua negara
anggota IMF lainnya.
Kuota dan Drwing Right
Siatem kuotad dalam sistem Bretton Woods merupakam suatu
cara untuk menambah cadangan moneter dunia dengan jumlah yang tidak berlebihan
akan tetapi cukup bebarti. Dengan menggunakan kuota dan drawing right
inilah IMF dapat membatu memperbesar pemenuhan kebutuhan akan cadangan
internasional. mengenai masalah kuota tersebut terdapat ketentuan bahwa untuk
setiap negara anggota ditetapkan suatu kuota yang besarnya ditentukan dengan
memperhatikan besarnya pendapatan nasional, besarnya transaksi dagang dan
besarnya cadangan moneter yang dimiliki oleh negara bersangkutan. Pada mulanya
besarnya kuota berjumlah US$ 8 milyar. Jumalah ini hanya membentuk sekitar 20%
dari cadangan dunia. Pada masa-masa berikutnya beberapa kali besarnya kuota
mempunyai angka total sebesar US$73 milyar dinyatakan dalm satuan SDR adalah
sebesar SDR 61 milyar.
Sistem Moneter Internasional yang Sekarang Berlaku
Sewaktu Amerika Serikat menghentikan konvertibilitas mata
uang dollarnya terhadap emas pada bulan Agustus 1971, siatem Bretton Woods
tidak berfungsi lagi. Sekalipun IMF masih tetap ada,namun para anggotanya sudah
tidak tunduk lagi paad ketentuan-ketentuan pokok aslinya yang mendasari
berdirinya IMF. Usaha untuk memuluhkan dan memperbaiki kembali penggunaan
sistem Bretton Woods melaui persetujuan Smithsonian mengalami kegagalan. Oeh
karena itu pada tahun 1972 IMF membentuk Commite of Rwenty yang bertugas untuk
menyusun rencana reformasi sistem moneter internasional secara menyeluruh.
Terburu oleh timbulnya masalah perminyakan dunia, Commite of Twenty pada
tahun 1974 hanya dapat menghasilkan Out Line of refirm.
Mulai saat itu perundingan berlangsung dengan skalalebigh
kecil. Akhirnya tahun 1976 dari pertemuan Jamaica dihasilkan Second
Amandement terhadap pasal-pasal persetujuan IMF. Amandemen kedua ini antara
lain menyangkut masalah kurs devisa Surveillance, special drawing
rigt(=SDR) dan emas. Dibawah ini disajikan singkat mengenai isi second
Amandement tersebut.
Kurs Devisa
Dalam ketentuan yang baru, negara anggota IMF mempunyai
keterbatasan dam megatur dan menentukan kurs devisanya. Secara Khusus sistem
kurs mengambang diakui. Namun demikian, kalau dikehendaki mereka boleh
menambahkan nilai mata uangnya pada saat suatu lebih mata uang negara lian.
Menambatkan pada SDR juga boleh. Yang tidak boleh ialah menambatkan pada emas.
Skalipun negara anggota bebas memilih cara meraka
mengatur kurs devisa mereka, namun peranan INF dalam usaha menjamin
terlaksananya kerja sama internasional dalam bidang moneter masi tetap
dipertahankan. Kolaborasi antara negara anggota dengan IMF dan juga antar
sesama negara anggota, dalam usaha pengaturan devisa secra tertib dan dalam usa
mewujudkan sistem kurs devisa yang stabil merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan secra lebih tegas. Beberapa kewajiban negara anggota dapat
disebutkan : (a) berusaha mengembangkan perekonomiannya dengan tetap
mempertahankan kestabilan tingkat harga pada tingkat harga yang wajar, (b)
mengusahakan stabilitas intrnasional dengan jalan memelihara stabiitas
perekonomian dengan jalan memelihara stabilitas perekonomian dalam negeri, (c)
dalam berusaha menghindarkan kesulitan neraca pembayaran atau dalam
memperbaikinya juga dalam usaha menghindarkan kesulitan neraca pembayaran atau
memperbaikinya dan juga dalam usaha untuk tetap dihindarkannya pemenipulasin
kurs devisa yang kurang wajar.
Spesial Drawing Right
Special drawing right (=SDr), pada tahun 1968 berhasil
dimasukan dalam Charter IMF. SDR tersebut mendapat julukan Paper gold atau emas
kerts, dengan alasan bahwa SDR memang mempunyai fungsi sebagai emas moneter.
Kapan dan sebesar berapa SDR diciptakan/dibuat ditentukan bersama dalam sidang
IMF. SDR yang dihasilkan dibagikan kepas semua negara anggota dengan jalan
memindahkan pada rekening negara bersangkutan . SDR betul-betul merupakan uang,
karena negara yang meiliki SDR dapat menggunakan SDR untuk melunasi kewajiban
pembayaran.
Cadangan Emas
Dalam amandemen kedua, emas secara resmi di demoneztized
dan fungsinya sebgai cadangan monetr dihapus. Harga resmi emas dihapus.
Negara-negara anggota dilarang mengkaitkan nilai mata uangnya dengan emas.
Kewajiban IMF mentransfer emas kepada para anggotanya juga ditiadankan. Separuh
dari cadangan emas dikembalikan kepada para anggota. Sisanya dijual dengan
harga lelang, hasilnya dipergunakan nuntuk menolong negara-negara miskin.
Tentang Pengawasan
Sekalipun negara-negara anggota diberikan keleluasaan
untuk mengatur mata uangnya sendiri, namun tidaklah bebrti bahwa tindakan
pengawasan atau surveillance oleh IMF tidak perlu lagi. Dengan tegas disebutkan
bahwa IMFdiwajibkan untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap
kebijakan-kebijakan kurs devisa para anggotanya menggunakan prinsip-prinsip
khusus pembinaan para anggotnya. Tiga Prinsip khusus yang dimaksud adalah:
- Negara anggota harus menghindarkan diri melakukan tindakan memanipulasikan kurs devisa dengan maksud menghalang-halangi penyeimbang kembali neraca perdagangan atau untuk meningkatkan daya saing , melawan hasil-hasil produksi para anggota lain secra tidak wajar.
- Negara anggota harus mengadakan intervensi terhadap nilai Valuta asing dibursa valuta asing dengan tujuan untuk mengurangi gejolak pasar.
- Negara-negara anggota harus memperhitungkan kepentingan sesama anggota dalam menjalankan kebijakan-kebijakan intervensinya.
No comments:
Post a Comment