Kampusku.Com: MENINJAU RUU TENTANG KUHP DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN HAM

Cari Makalah

Thursday, January 7, 2010

MENINJAU RUU TENTANG KUHP DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN HAM

Mardjono Reksodiputro


PENDAHULUAN

Penyusunan konsep KUHP baru dimulai bulan Maret 1981. Penyususnan dilakukan berbarengan oleh dua tim, yaitu : (a) Tim Pengkajian dan (b) Tim Rancangan. Kemudian kedua tim ini bergabung menjadi satu dengan pimpinan berturut-turut : Prof Sudarto, SH (meninggal Tahun 1986), Prof Ruslan Saleh (meninggal 1988) dan Mardjono Reksodiputro (ketua sejak tahun 1987-1993) dan dengan sekretaris Ny Yusrida Erwin, SH (1982-1993) sedangkan Prof Oemar seno Adjie menjadi konsultan (meninggal 1991)

Konsep (selanjutnya Rancangan) yang sekarang dipergunakan dan beredar, merupakan penyempurnaan yang dilakukan oleh suatau tim di bawah Direktorat Perundang-Undagan Departemen Kehakiman dan disosialisasikan pada akhir tahun 2000.

Duduk sebagai anggita pada tim yang bekerja kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh, SH adalah Prof Dr.J.E. Sahetapy, SH (1982-1993), Prof Dr Andi Hamzah, SH(1984-1993), Prof Dr Muladi, SH (1986-1993), Prof Dr Barda N Arief, SH (1986-1993) sedangkan Prof Dr Loebby Loqman, SH tururt dalam penyempurnaan rancanagan (1998-2000) dan Prof Dr Bambang Purnomo, SH turut dalam sejumlah lokakarya yang membahas konsep-konsep Rancanagan tersebut.


LATAR BELAKANG KUHP BARU

Apa yang dilakaukan adalah suatu re-kodifikasi KUHP Hindia Belanda (terjemahan Indonesia) yang berlaku di Indonesia sejak Tahun 1915. Rancangan berusaha untuk menegaskan kembali asas-asas utama dan aturan-aturan umum hukum pidana Indonesia. Diusahakan pula untuk merumuskan sebanyak mungklin tindak piodana yang dianggap penting oleh Tim dalam pembangunan hukum di suatau masyarakat yang berkembang ke arah Industrialisasi. Aturan-aturan yang dianggap “kuna” (terutama dalam Buku Ketiga, yang digabung ke dalam Buku Kedua) dihapus kan atau dirumuskan kembali, dan aturan-aturan baru yang nerkaitan dengan masyarakat modern ditambahkan (misalnya mencampuri urusan pribadi dengan alat teknolofgi modern”-pasal 263; menimbulkan suasasna teroro”-pasal 302; “genocida”-pasal 304: “pencemnaran lingkungan “-pasal 329; “dengan cara curang (deceit;fraud) menimbulkan kerugian orang lain”-pasal 546; “money laundering”-pasal 641; “penyanderaan (politik dan ekonomi)”-pasal 465; dan “perlakuan tidak manusiawi (torture and inhuman tretment) terhadap tahanan—pasal 472; dan lain-lain

Rancangan juga telah memperhatikan perlindungan terhadap HAM. Beberapa prinsip yang terkandung dalam penyususnan Rancangan adalah antara lain :

(a) Bahwa hukum pidana juga dapat dipergunakan untuk menegsakan (atau menegaskan kembali) nilai-nilai sosial yang mendasar (basic social values) bagi pembentukan perilaku hidup bersama;
(b) Bahwa hukum pidana sedapat mungkin hanya digunakan dalam keadaan dimana cara lain melakukan pengendalian sosial (social control) tidak dapat efektif (asas ultimum-remedium dan asas subsidiaritas);
(c) Dalam menggunakan hukum pidana sesuai kedua aturan (a) dan (b) di atas, harus di usahakan agar caranya seminimal mungkin menggangu hak dan kebeebsan individu (tanpa mengurangi perlindungan terhadap[ kepentingan koletifitas dalam masyarakat demokratik yang modern).

KRIMINALISASI DAN DE-KRIMINALISASI (POLITIK KRIMINAL)

Karena alasan penggunaanya secara praktis dalam praktek hukum (tetapi juga untuk pendidikan dan pembahasan akademik), sistem dan struktyur Rancangan diuahakan agar tidak terallau berbeda dengan KUHP Hidia Belanda . tetapi karena terjemahan KUHP Hindia Belnada berasal dari bahasa (hukum) Belanda yang kuno (archaic), maka rumusan bahasa Indonesia di sederhanakan dengan gaya bahasa yang mudah di mengerti masyarakat (awam) Indonesia.

Tim menyadri baghwa politik kriminal(kebijakan dalam krimialisasi-sekriminalisasi dan penegakan hukum pidana) yang mendasari KUHP Hindia Belanda tidak dapat di poergunakan dalam alam Indoensia Merdeka. Karena pada umumnya anggota Tim adalah mereka yang mengikuti dengan seksama perkembangan hukum pidana (dan kriminologi) di luar negeri (anatara tahun 1960-1980) maka dalam politik kriminal ini mereka telah meninggalkan ajaran-ajaran lama (a.l Simons, Van Hamel, Franz Von Lizt) dan mengikuti ajaran-ajaran (toeri hukum pidana) yang baru yang di pelopori oleh Marc Ancel (defense Sociale Nouvelle-DSN).

Berbeda dengan von Lizt dan kawan-kawan (1905), maka Mark Ancel dan kawan-kawan (1954) tidak melihat pemidanaan dan hukum pidana sebagai “bertujuanuntuk melindungi kepentingan-keentingan-hukum-masasyrakat (rechtsgoerderen) semata-mata, tetapi sebagai suatu sistem peraturanb yang melindungi masyarakat secara keseluruhan dan mempunyai landasan ilmiah empiris”. Maksudnya memenag untuk “menetralisir” para elanggar hukum, namun caranya tidak boleh mengabaikan nilai-nilai dasar (basic values) tentang kebebsan dan tanggiung jawab seorang warga masyarakat (citizen). Pendekatan DSN ini adalah “humanis”. Konsep “pemasyarakatan Narapidana” dari Sahardjo, SH (menteri kehaliman) tahun 1961 adalah berdasarkan cara pandang DSN ini. Pendekatan Tim dalam melakukan kriminalisasi dan de-kriminalisasi, karena itu dapat dikatakan sebagai mencari sintesa anatar hak-hak indiovidu dan hak-hak masyarakat.

Secara kriminilogis pendekatan ini dapat diliohat mewujudkan KUHP (hukuim pidana) sebagaiu suatau politik kriminal yang rasional (lawan dari emosional), dan yang dengan menghormati kebebesan dan tanggung jawab individu juga bertujuabn melindungai masyarakat . Bagi saya hal ini dapat dilihat anatara lain dari aturan-aturan l;ama buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, seperti :
(a) Mengakui berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat dalam hukum pidana Indoneia (Pasal 1 ayat 3);
(b) Memerintahkan para hakim mengutamakan keadilan diatas kepastian hukum (pasal 16) (menueurt saya ini adalah perintah untuk melakukan penafsirabn hukum-rechtverfining dan penemuain hukum rechtsvinding);
(c) Diberikan kepada hakim aturan tentang tujuan pemidanaan (pasal 50) dan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) (pasal 51);
(d) Menegaskan bahwa pidana mati adalah bersifat khsusu dan harus selalau diancam alternatif (tidak mengenal pidan mati mutlak seperti di Singapura dan Makaysia) (pasal 61);
(e) Pidana seumur hidup telah dijalani sepuluh tahun dapat menjadi pidana 15 tahun maksimum (pasal 65)

(f) Dikenalkan kembali pidana tutupan untuk mereka yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut di hormati (pasal 71)
(g) Pidana kerja sosial (sebagai alternatif pidana penjara dan pidana denda) yang dapat dia ngsur pelaksanaanya (pasal 79)
(h) Pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan sepuluh tahun (pasal 82) dan dapat diubah menjadi pidana seumur hidup (pasal 83)
(i) Adanya sanksi berupa tindakan (double track system) (pasal 94-105)
(j) Adanya sanksi berupa pidana dan tindakan bagi anak (12-18 tahun); (di bawah 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum piodana) (pasal 106-123).

BEBERAPA ASAS UNTUK MENGUJI POLITIK KRIMINAL

Menurut ilmu hukum pidana “kriminalisasi” (primair: menyatakan sebagai tindak piodana perbuatan dalam abstracto; sednag secundaire; memberi label pelanggar hukum piodana pada orang concreto) selalau berkaitan dengan kerugian pada pihak lain (dalam hal “ crime without victims” tetap dianggap ada kerugian pada masyarakat).

Tetapi untuk mneguji sustu politik kriminal –primaire tidaklah cukup hanya di uji pada suatu asas itu, ada sejumlah asas yang patut diu perhatikan :

(a) asas masuk akalnya kerugian yang dapat digambarkan oleh perbuatan tersebut (dapat mempunyi aspek moral, tetpai sehausnya merupakan “publik issues”)
(b) Asas toleransi terhadap perbuatan tersbut (penilaian atas terjadinya kerugian , berkaitan erat dengan ada atau tidak adanya toleransi: toleransi dio dasarkan pada penghromatan atas kebebasan dan tanggung jawab individu);
(c) Asas subsidiaritas (sebelum perbuatan dinyatakan sebagai tindak pidana , perlu diperhatikan apakah kepentingan hukum yang terlanggar oleh perbuatan tersebut masih dapat dilindungi sengan cara lain; hukum pidana hanya ultimum remedium);
(d) Aasas proporsionalitas (harus ada keseimbangan anatara kerugian yang digambarkan dengan batas-batas yang diberikasn oleh asas toleransi, dan dengan rekasi ataua p[idana yang diberikan);

(e) Aasas legaliotas (apabila a) samapai dengan d) telah dipertimbangkan, masih perlu dilihat apakah perbuatan tersebut dapat dirumuskan dengan baik hingga kepentingan hukum yang akan dilindungi, tyercermin dan pula jelas hubungannya sdengan asasa keselahan-sendi utama hukum pidana);
(f) Aasas penggunaanya secara praktis dan efektifitasnya (ini berkaitan dengan kemungkinan penegakannya serta dampaknya pada prevensi umum).

PENUTUP

Meskipun tidak secar eksplisit, namun secara implisit Tim yang bekerja selama lebih dari 10 Thaun (198101993) telah memperhatikan semua yang saya uraikan di atas. Ini terjadi melalui diskusi-disksi intern, maupun melalui lokakarya dan seminar. Sebelum diserhakan kepada menteri Ismail Slaeh, SH Rancangan 1993 tersebut telah mempunyai lebih dari seuluh konsep. Rancangan yang diserahkan pada tahun 1993 itu juga emmepunyi penjelasan untu7k setiap pasalnya. Karena cara berpikir yang sangat formalis, maka dalam Rancangan 2000 sebagian besar penjelasan yang disusun oleh Tim asli dihapuskan (dan mungkin karya ini sudah hilang pula).


Jakarta, 01 November 2001
Disampaikan dalam Diskusi Panel Ahli “Meninjau RUU Tentang KUHP dalam konteks Perlindungan HAM”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

No comments:

Post a Comment