Kampusku.Com: PERKEMBANGAN DAN ISU-ISU UTAMA DALAM PENYUSUNAN RUU KUHP BUKU II YANG MEMERLUKAN KAJIAN MENDALAM

Cari Makalah

Thursday, January 7, 2010

PERKEMBANGAN DAN ISU-ISU UTAMA DALAM PENYUSUNAN RUU KUHP BUKU II YANG MEMERLUKAN KAJIAN MENDALAM

Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta


PENDAHULUAN
Penyusunan RUU KUHP sesungguhnya telah dipersiapkan dalam tempo waktu yang cukup lama dan sekarang Draft RUU KUHP telah mendekati selesai atau ditargetkan untuk diselesaikan. Diakui penyusunan RUU KUHP sebagai ketentuan induk (dasar) hukum pidana memang sulit. Hal ini disebabkan karena dalam RUU KUHP tersebut akan dimasukkan asas-asas hukum pidana baru untuk merespon perkembangan yang terjadi pada masa sekarang dan masa datang.

Masuknya asas-asas hukum baru tersebut kelihatan hanya menambah pasal-pasal baru atau merevisi pasal-pasal lama dengan memasukkan rumusan (unsur) yang baru. Kenyataannya tidaklah demikian, masuknya asas-asas hukum pidana baru tersebut membawa konsekuensi pada substansi pasal-pasal lain yang memuat asas-asas hukum pidana dan pada rumusan tindak pidana yang dimuat dalam Buku II.

Atas dasar pemikiran tersebut, dapat dipahami bahwa penyusunan penyusunan RUU KUHP memerlukan waktu yang lama dan memerlukan kehati-hatian agar dapat terjalin kesatuan atau saling topang antar ide satu dengan ide yang lain sehingga membentuk kesatuan sistem hukum pidana, yakni sistem hukum pidana nasional.

Makalah ini hendak membahas dua hal pokok yakni perkembangan penyusunan RUU KUHP dan Isu-isu utama dalam penyusunan RUU KUHP yang memerlukan kajian yang llebih mendalam.
PERKEMBANGAN PENYUSUNAN BUKU II RUU KUHP
Pemikiran para pernyusun RUU KUHP telah merespon konsep hukum pidana yang di[perngaruhi oleh hasil kajian kriminologi, bahwa membedakan suatu perbuatan menjadi kejahatan dan pelanggaran dapat memperlemah penegakan hukum pidana. Perbuatan yang dilarang yang termasuk kategori kejahatan biasanya memperoleh perhatian yang lebih serius oleh penegak hukum dan masyarakat dibandingkan dengan perbuatan yang dilarang yang termasuk kategori pelanggaran. Perbuatan yang termasuk kategori pelanggara dianggap sebagai perbuatan pidana yang ringan dengan ancaman pidana yang relatif ringan. Aklibatnya, BUKU III KUHP yang memuat perbuatan pidana pelanggaran praktis tidak memperoleh perhatian dalam praktek penegakan hukum pidana.
Secara teoritis, pandangan tersebut ada benarnya. Dalam ajaran (doktrin) hukum pidana dienal bahwa kejahatan sebagai bentuk pelanggaran hukum (recht delict) dan substansi hukum adalah keadilan, maka melanggar kejahatan berarti melanggar keadilan. Sedangkan pelanggaran adalah melanggar undang-undang (wet delict) dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang sumber kekuatannya adalah undang-undang itu sendiri. Konsekuensinya, ancaman sanksi terhadap pelaku kejahatan lebih berat dibandingkan dengan pelaku pelanggaran. Doktrin yang demikian ini dapat mendorong terciptanya suatu keadaan yang tidak menunjang penegakan hukum pidana pada umumnya (terutama terhadap pelanggaran).

Dilihat dari dampak atau kerugian yang dialami oleh masyarakat, keduanya, baik kejahatan maupun pelanggaran, menimbulkan kerugian yang besar dalam masyarakat dan bahkan perbuatan pelanggaran tertentu akibatnya jauh lebih besar dan serius daripada kejahatan.

Pemikiran penyusun RUU KUHP yang menghapuskan pembedaan antara perbuatan pidana termasuk kategori kejahatan (BUKU II) dan pelanggaran (BUKU III) dan merumuskan bahwa setiap pelanggaran hukum pidana adalah kejahatan, maka sistematika KUHP diubah menjadi dua buku, yaitu BUKU I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana (Kejahatan).

Perubahan ini akan membawa pengaruh dalam merumuskan sistem pemidanaan dan sistem pengancaman sanksi pidana terhadap perbuatan pidana yang diatur dalam BUKU II.

Materi KUHP dalam RUU KUHP. Materi KUHP, khususnya BUKU II dan BUKU III menjadi bahan dalam penyusunan RUU KUHP BUKU II. Materi BUKU III dimasukan dengan penyesuaian, yakni diseleksi mana yang perlu masuk sebagai materi RUU KUHP (kejahatan) dan mana yang tidak. BUKU II KUHP menjadi masukan utama dalam RUU BUKU II dengan penyesuan, yakni penyempurnaan dan pengurangan atau penghapusan yang tidak sesuai dengan perkembangan. Pasal-pasal yang berasal dari BUKU III KUHP tersebut ancaman pidananya disesuaikan dengan sistem pengancaman pidana sebagaimana diatur dalam BUKU I RUU KUHP, umumnya diancam dengan pidana denda saja.

RUU KUHP hendak menempatkan diri sebagai induk (dasar umum) di bidang hukum pidana, maka materi hukum pidana yang bersifat generik yang berada di luar KUHP materinya dimasukkan ke dalam RUU KUHP BUKU II. Sedangkan ketentuan yang bersifat pidana administratif tidak dimasukkan, kecuali ada padanannya dalam pasal BUKU II kemudian dijadikan dasar untuk memberat atau memperingan ancaman pidana.


Kebijakan untuk memasukkan instrumen hukum internasional di bidang hukum pidana ke dalam RUU KUHP. Mengnai hal ini ada dua pendapat; pertama, hendak memasukkan instrumen internasional tersebut sepenuhnya (total) agar sesuai dengan perkembangan masyarakat internasional dan hukum pidana Indonesia diakui sebagai bagian internasional (berlakunya asas kepentingan universal dalam BUKU I). Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak perlu memasukkan semuanya, melainkan materi dan rumusannya disesuaikan dengan sistem hukum pidana nasional diharmonisasikan dengan asas-asas hukum pidana nasional dam kepentingan pembangunan hukum pidana nasional.

ISU-ISU UTAMA YANG MEMERLUKAN KAJIAN

 Kejahatan terhadap Ideologi Negara
 Kejahatan terhadap Keamanan Negara
 Kejahatan HAM Berat
 Kejahatan Terorisme
 Kejahatan Pornografi dan Porno Aksi
 Kejahatan Penghinaan
 Kejahatan Perdagangan Manusia
 Kejahatan Penyiksaan
 Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
 Kejahatan terhadap Penyelenggaraan Peradilan
 Kejahatan Pencucian Uang
 Kejahatan Lingkungan

PENUTUP
Perkembangan dan isu-isu dalam penyusunan RUU KUHP tersebut disampikan sebagai pengantar untuk diskusi terbatas.
Sampai akhir Desember 2005 penyusunan RUU KUHP sudah sampai pada tahap penyelarasan naskah akhir dan mengikuti kebijakan Pemerintah, RUU KUHP akan segera diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.

No comments:

Post a Comment