Kampusku.Com: TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Cari Makalah

Wednesday, January 6, 2010

TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Beberapa perkembangan yang signifikan adalah sebagai berikut :

(a). Diadopsinya RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi secara lengkap (Pasal 469 s/d Pasal 479);
(b). Pasal 482-483 mengatur tentang “peragaan alat kontraseptif” baik untuk encegah kehamilan atau untuk menggugurkan kandungan, sesuai dengan Pasal 483 tidak dipidana apabila perbuatan dilakukan dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular;
(c). Pasal 486 mengatur kriminalisasi terhadap “kumpul kebo”;
(d). Tindak pidana perkosaan pada Pasal 423 KUHP tidak hanya berkaitan dengan perkosaan dengan kekerasan (violence rape), tetapi juga mencakup persetubuhan yang bertentangan dengan kehendak perempuan; tanpa persetujuan; karena penipuan; atau karena hukum (statutory rape); karena perempuan masih dibawah umur 14 tahun; atau karena pinsan atau tidak berdaya; Demikian pula apabila kondisi tersebut dilakukan dengan “oral” atau “anal”, atau dengan menggunakan “benda yang bukan anggota tubuhnya” (artificial organ);
(e). Pasal 493 mengatur dan memidana homoseksualitas hanya apabila orang lain yang bersangkutan belum berumur 18 tahun. Pasal 292 KUHP sudah mengatur hal ini dengan batasan belum dewasa;
(f). Pasal 488 memperluas kriminalisasi terhadap tindak pidana “incest” dan mencakup persetubuhan dengan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga;
(g). Pasal 502 memidana sebagai penganiayaan hewan barangsiapa melakukan persetubuhan dengan hewan (animal abuse);



No comments:

Post a Comment