Kampusku.Com: TINDAK PIDANA KORUPSI

Cari Makalah

Wednesday, January 6, 2010

TINDAK PIDANA KORUPSI

Ketentuan tentang Tindak Pidana Korupsi, seharusnya mencakup semua tindak pidana yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 ditambah bebarapa Pasal yang diadopsi dari UN Convention Against Corruption, 2003, khususnya yang berkaitan dengan “Bribery of Foreign Public Officials And Officials of Public Intrnational Organizations”, yang secara mandatory harus diatur oleh peserta Konvensi.


Beberapa Catatan terhadap Buku II RUU KUHP (Bab I s/d Bab XV)

1. Dalam sejarah KUHP, bagian khusus hukum pidana lebih tua daripada bagian umum. Kriminalisasi terjadi terlebih dahulu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan main hakim sendiri. Baru kemudian disadari perlunya ketentuan umum untuk mengatur penggunaan aturan-aturan pidana yang bermacam-macam. Bahkan dikatakan oleh van Bemmelen (1979) bahwa dalam buku ‘Praktijke Criminele’ yang ditulis oleh Philips Wieland pada tahun 1506 dan 1516, diuraikan terlebih dahulu hukum acara pidana pada bagian pertama, dan dalam bagian kedua diuraikan satu per satu delik-delik khusus. Diantara kedua bagian tersebut ditambahkan beberapa ketentuan umum seperti pidana umumnya dan tentang dasar-dasar penghapusan pidana. Selanjutnya baru pada saat kodifikasi pada akhir Abad kedelapan belas dan pada permulaan Abad kesembilan belas, diadakan pemisahan yang jelas dari bagian umum;
2. Dalam RUU KUHP ini, pembagian tindak pidana berupa kejahatan (misdrijven, crimes) dan pelanggaran (overtredingen, infractions) tidak dilakukan lagi. Hal ini dilakukan mengingat dalam sejarah tidak ada defenisi yang jelas dan kriteria konklusi kualitatif sebagaimana yang terjadi dalam hukum Anglo Saxon yang merumuskannya sebagai mala in se dan mala prohibita. Mala in se adalah “acts wrong in themselves”, sedangkan mala prohibita merupakan “acts wrong because they are prohibited”. Di Belanda kualifikasi tersebut lebih bermakna pada hukum acara yang akan ditempuh, seperti pengadilan manakah yang akan mengadili tindak pidana. Kejahatan diadili oleh Mahkamah yang lengkap 3 hakim (full bench) dari ‘district court’ (rechtbanken) atau oleh “politierechter” dengan hakim tunggal dari pengadilan distrik, sedangkan pelanggaran oleh ‘cantonal judge’ (kantonrechter), dengan hakim tunggal dari pengadilan distrik. Selanjutnya tindak pidana lalu lintas ringan dianggap sebagai ‘administrative offence’ yang akan diproses melalui hukum acara administratif yang tidak sampai ke pengadilan. Selanjutnya terdapat konsekuensi bahwa pembantuan dan percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana. (P.J.P Tak, 2003);

3. Selanjutnya dapat dikemukakan bahwa maksud semula pembuat undang-undang mengadakan pembagian kejahatan dan pelanggaran ialah untuk membuat perbedaan antara perbuatan yang menurut sifatnya dianggap oleh setiap orang dapat dipidana sebagai kejahatan (delik hukum/rechtsdelict), dan perbuatan-perbuatan yang semata-mata atas pertimbangan kemanfaatan diancam dengan pidana sebagai pelanggaran (delik undang-undang/wetsdelict). Namun pembuat undang-undang tidak berhasil mewujudkan tujuan ini, karena sebenarnya tidak ada perbedaan antara delik hukum dan delik undang-undang. Pembedaan seperti ini merupakan pembedaan buatan. Yang terjadi sebenarnya adalah kualifikasi antara tindak pidana yang sungguh-sungguh dan yang bukan sungguh-sungguh (van Bemmelen). Di Perancis dan Belgia tindak pidana bahkan dibagi tiga: ‘Crimes, delits dan contraventions’ (kejahatan, delik dan pelanggaran), sedangkan di Jerman dibedakan antara: ‘Verbrechen, Vergehen, dan Ubertretungen’. Semua pembagian ini didasarkan tingkat pelanggaran dan diungkap lebih lanjut dalam pembedaan sanksi pidana dan cara (proses) peradilan;

4. Kenyataan membuktikan bahwa persoalan berat ringannya kualitas dan dampak kejahatan dan pelanggaran juga relatif. Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup bisa berakibat fatal bagi flora, fauna dan lingkungan hidup lain. Pelanggaran terhadap laporan administratif di bidang akunting dan auditing bisa merupakan sumber korupsi dan kecurangan. Pelanggaran ketentuan lalu lintas yang jumlahnya signifikan bisa menimbulkan kekacauan;

5. Ketentuan Buku II tentang Tindak Pidana, sesungguhnya akan menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan 3 (tiga) permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, perumusan kesalahan dan sanksi yang dapat dijatuhkan. Yang pertama berkaitan dengan syarat-syarat kriminalisasi (the limiting principles) yang harus mencakup:
 Jangan menggunakan hukum pidana untuk pembalasan semata-mata;
 Jangan menggunakan hukum pidana bilamana korbannya tidak jelas;
 Jangan menggunakan hukum pidana untuk mencapai tujuan yang dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan kerugian yang lebih kecil (ultima ratio principle);
 Jangan menggunakan hukum pidana bilamana kerugian akibat pemidanaan lebih besar daripada kerugian akibat tindak pidana sendiri;
 Jangan menggunakan hukum pidana bilamana hasil sampingan (by product) yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang dikriminalisasikan;
 Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak mendapat dukungan luas masyarakat;
 Jangan menggunakan hukum pidana apabila diperkirakan tidak efektif (unenforceable);
 Hukum pidana harus bisa menjaga keselarasan antara kepentingan Negara, kepentingan umum dan kepentingan individu;
 Penggunaan hukum pidana harus selaras dengan tindakan pencegahan yang bersifat non-penal (prevention without punishment);
 Perumusan hukum pidana harus dapat meredam faktor utama yang bersifat kriminogin;
 Perumusan tindak pidana harus dilakukan secara teliti dalam menggambarkan perbuatan yang dilarang (precision principle);
 Prinsip differensiasi (principle of differentiation) terhadap kepentingan yang dirugikan, perbuatan yang dilakukan dan status pelaku dalam kerangka asas kulpabilitas.

6. Pada pelbagai tindak pidana yang tersebar antara Bab I-Bab XV terdapat perkembangan-perkembangan sebagai berikut:

(a). Dikriminalisasikannya tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme baik yang berupa delik materiil maupun delik formil dan yang bermaksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara (Pasal 193, Pasal 195 dan Pasal 196); Kemudian juga berkaitan dengan mendirikan organisasi yang menganut ajaran tersebut dan mengadakan hubungan atau memberikan bantuan kepada organisasi baik di dalam maupun di luar negeri yang berasaskan ajaran tersebut (Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2)); Hal ini merupakan konsekuensi dari dipertahankannya TAP MPR No. XXV/1966, kemudian TAP MPR No. XVIII/1998 (Penetapan tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara); Juga merupakan konsistensi atas diundangkannya UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU No. 11 PNPS Tahun 1963 dan UU No. 27/1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara;
(b). Pengaturan tindak pidana sabotase pada Pasal 198, sebagai cara untuk menampung ketentuan UU No. 11 PNPS 1963 yang dipandang masih relevan untuk diatur;
(c). Mempertahankan ketentuan “haatzaal artikelen” pada Pasal-Pasal 247 dan 249, dengan catatan dirumuskan sebagai delik materiil (yang dilarang dan dipidana adalah menimbulkan akibat tertentu/akibat konstitutif). Akibat tersebut berupa “terjadinya keonaran dalam masyarakat” dan “timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang”;
(d). Tindak pidana berupa “menyatakan dirinya mempunyai kekuatan magis, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang” (Pasal 255); yang dipidana disini bukan “perbuatan menyantet”, tetapi merupakan delik formil untuk mencegah penipuan, perbuatan main hakim sendiri, perbuatan syirik dan pencegahan secara dini seandainya benar-benar ada orang yang memiliki kemampuan tersebut;
(e). Pasal 256 yang menampung ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Drt Tahun 1951, yang saat ini juga sudah dinyatakan sebagai tindak pidana terorisme, bilamana dimaksudkan untuk digunakan dalam tindak pidana tersebut;
(f). Tindak pidana penyadapan (Pasal 263-Pasal 266);
(g). Pasal 279 yang mengatur pemidanaan bagi setiap orang yang tanpa hak memakai gelar akademik, sebutan jabatan, sebutan profesi, kepangkatan, gelar atau tanda kehormatan Indonesia, termasuk gelar kehormatan adat atau kebangsawanan;
(h). Pengaturan Bab tersendiri (Bab VI) berupa Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court);
(i). Pengaturan dalam Bab tersendiri (Bab VII) tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, guna menunjukkan bahwa Indonesia memang bukan Negara yang berdasarkan atas agama, tetapi juga bukan negara sekuler, melainkan Negara yang berkeTuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini yang dilindungi adalah perasaan hidup keagamaan, ketentraman hidup beragama dan agama yang berkeTuhanan Yang Maha Esa sendiri sebagai kepentingan hukum yang besar; Sebagai pembanding adalah keberadaan Godslasteringswet di Belanda dan Blashphemy di Inggris;
(j). Pasal 302-Pasal 303 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang harus disesuaikan dengan Perpu No. 1 Tahun 2002 Jo. UU No. 15 Prp Tahun 2003;
(k). Pasal 304 yang mengatur tentang “crime of genocide” yang harus disesuaikan dengan UU No. 26 Tahun 2000 yang mengatur hal yang sama atas dasar sumber Statuta Roma Tahun 1998;
(l). Pasal 327-Pasal 330 mengatur Tindak Pidana terhadap lingkungan hidup (eco-crime) yang harus diharmonisasikan dengan pelbagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997;

Catatan :

Menurut Pasal 161, maka “setiap orang” adalah orang perseorangan, termasuk korporasi (kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam hal ini dikenal sebagai “corporate criminal liability”; Selanjutnya pengertian “barang” adalah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud termasuk aliran listrik, gas, data dan program komputer, jasa termasuk jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa komputer;

(m). Dalam Tindak Pidana terhadap Kesusilaan terdapat perkembangan-perkembangan sebagai berikut:
(n). Pasal 416 dan Pasal 417 tentang “peragaan alat kontraseptif” baik untuk mencegah kehamilan atau untuk menggugurkan kandungan, sesuai dengan Pasal 418 tidak dipidana apabila perbuatan dilakukan dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana;
(o). Pasal 420 mengatur tentang “fornication”, yaitu persetubuhan antara orang-orang yang tidak terikat perkawinan namun sudah dewasa dipidana apabila merupakan delik materiil yaitu mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat. Delik ini merupakan delik aduan (atas pengaduan keluarga salah satu pembuat tindak pidana sampai derajat ketiga, kepala adat, atau oleh kepala desa atau lurah setempat;
(p). Pasal 421 ayat (1) memidana laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan dengan janji kawin yang kemudian diingkari; Ayat (2) mengatur apabila terjadi kehamilan dan tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya;
(q). Pasal 422 mengatur “kumpul kebo” yang dapat dipidana apabila mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat. Tindak Pidana ini merupakan delik aduan (oleh keluarga salah satu pembuat tindak pidana sampai derajat ketiga, kepala adat, atau kepala desa atau lurah setempat);
(r). Tindak Pidana Perkosaan pada Pasal 423 KUHP tidak hanya berkaitan dengan perkosaan dengan kekerasan (violence rape), tetapi juga mencakup persetubuhan yang bertentangan dengan kehendak perempuan; tanpa persetujuan; karena penipuan; atau karena hukum (statutory rape); karena perempuan masih di bawah umur 14 tahun; atau karena pingsan atau tidak berdaya; Demikian pula apabila kondisi tersebut dilakukan dengan “oral” atau “anal”, atau dengan menggunakan “benda yang bukan anggota tubuhnya” (artificial organ);
(s). Pasal 427 mengatur dan memidana homoseksualitas hanya apabila orang lain yang bersangkutan belum berumur 18 tahun. Pasal 292 KUHP sudah mengatur hal ini dengan batasan belum dewasa;
(t). Pasal 430 KUHP memperluas kriminalisasi terhadap tindak pidana “incest” dan mencakup persetubuhan dengan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga.

Beberapa Catatan terhadap Buku II RUU KUHP Bab XVI s/d Bab XXXIII

a. Beberapa tindak pidana pelanggaran tetap diadopsi sebagai tindak pidana karena kepentingan hukum yang dilindungi sangat besar seperti Pasal 446 RUU yang mengatur tentang tidak memberikan pertolongan kepada orang yang sedang menghadapi bahaya maut. Hal ini berkaitan dengan kewajiban asasi manusia (human responsibility) terhadap hak untuk hidup yang mengandung prinsip-prinsip “respect for life; to treat people in a human way and solidarity” sebagaimana dirumuskan oleh Inter-Action Council (Universal Declaration of Human Responsibility);
b. Diantara Bab-bab tersebut di atas ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Konvensi Internasional, yaitu:
1. Pasal 460 s/d Pasal 463 berkaitan dengan UN Convention Against Transnational Organized Crimes (Palermo Convention), khususnya “supplementary Protocol” tentang “trafficking in persons”;
2. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998, yaitu Pasal 561 RUU. Pasal ini mengatur perbuatan yang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain (fisik atau mental) yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat dalam melaksanakan tugasnya, untuk memperoleh keterangan atau pengakuan atau dengan alasan diskriminatif;
3. Bab XXXI tentang Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan, yaitu Konvensi Den Haag 1970 tentang “The Suppression on Unlawful Seizure of Aircraft”; Konvensi Montreal 1970 tentang “The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation”, dan Konvensi Tokyo; Pelbagai Konvensi tersebut telah diratifikasi dengan UU No. 2/1976 dan dengan UU No. 4/1976 pelbagai tindak pidana tersebut dimasukkan dalam Bab XXIX A KUHP (Pasal 479 a s/d 479 r). Selanjutnya dengan Perpu No. 1 Tahun 2002 jo. UU No. 15/2003 Pasal 8, pelbagai tindak pidana tersebut dimasukkan sebagai bagian dari Tindak Pidana Terorisme;
4. Pasal 641 dan Pasal 642 merupakan tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundering) yang bersumber dari UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances yang diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1997. Hal ini juga terkait dengan UN Convention against Transnational Organized Crime Tahun 2000. Secara lengkap tindak pidana ini diatur melalui UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003. Pasal ini perlu disesuaikan dengan kedua UU ini;

c. Bab XXIX RUU yang mengatur tentang Tindak Pidana Jabatan perlu disesuaikan kembali dengan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya sepanjang berkaitan dengan ini perlu diantisipasi pelbagai tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam UN Convention Against Corruption, 2003 yang mengatur kriminalisasi pelbagai tindak pidana korupsi baru, antara lain Illicit Enrichment; Trading in Influence an Abuse of Functions”. Sepanjang berkaitan dengan suap menyuap (bribery) demi kepentingan umum (Pasal 518 RUU) yang berasal dari UU No. 2/1980, sehubungan dengan Konvensi tersebut perlu diatur tentang penyuapan terhadap pejabat negara asing; penyuapan terhadap pejabat organisasi publik internasional dan penyuapan di sektor swasta (privat sector bribery) dalam rangka aktivitas di bidang finansial, ekonomi dan komersial;
d. Sepanjang berkaitan dengan pelbagai delik pers, khususnya mengenai delik penghinaan, delik kesusilaan dan lain-lain (Pasal 447 RUU, dst) menarik untuk dikaji pendapat yang berkembang akhir-akhir ini dari kalangan pers untuk menolak “kriminalisasi terhadap pers”. UU No. 40/1999 dituntut untuk diberlakukan sebagai “lex specialist”, Terkait di sini HAM yang disebut “freedom expression”; Pro dan kontra terus berkembang;
e. Kiranya perlu pencantuman beberapa tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 23/1997, khususnya yang berkaitan dengan “generic crimes” yang mengkriminalisasikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (eco-crime) yang berat, yang merupakan delilk materiil (Pasal 41), karena bersifat independen terhadap hukum administrasi yang bersifat delik formil;
f. Pasal-pasal pengguran kandungan (Pasal 480, dst) perlu disesuaikan dengan UU Kesehatan;
g. Beberapa Pasal (misalnya Pasal 490) mengatur penerapan Pasal 126 RUU, bahwa melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan keahlian atau profesinya merupakan alasan pemberatan pidana;
h. Pasal pembunuhan berencana (murder) tidak diatur. Dan diatur hanya pembunuhan biasa (intentional homicide). Sifat “berencana” dicantumkan pada Pasal 126 ayat (1) e sebagai alasan pemberatan pidana;
i. Dalam penjelasan dinyatakan bahwa tindak pidana tersebut pada Pasal 558 RUU, merupakan tindak pidana “Contempt of Court” Hal ini terkait dengan Pasal 289 RUU yang masuk kategori Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Peradilan.



No comments:

Post a Comment