Kampusku.Com: TINDAK PIDANA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Cari Makalah

Wednesday, January 6, 2010

TINDAK PIDANA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Kriminalisasi terhadap Tindak Pidana Genosida (genocide), Tindak Pidana Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) dan Tindak Pidana Perang (War Crimes) (Pasal 390 s/d Pasal 398), sepenuhnya mengacu pada perumusan Rome Statute of International Criminal Court 1998, sekalipun Indonesia belum ratifikasi. Sekalipun demikian “partial harmonization” telah dilakukan melalui UU No. 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM.
Khusus mengenai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan masih perlu dilakukan penyemprnaan, antara lain mengenai perlu dimasukkannya kejahatan yang ke-11 pada Article 7(1)(k) Statuta Roma 1998 berupa “Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health”.

Demikian pula penjelasan pasal tersebut harus dicantumkan lengkap dalam penjelasan pasal demi pasal, yang diambil langsung dari Statuta Roma, karena terjemahan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tidak lengkap. Contohnya adalah hilangnya kata-kata “to commit such attack” dalam mengartikan serangan, yang mempunyai dampak signifikan dalam praktik. Demikian pula kiranya masih perlu dilengkapi dengan pengaturan tentang “Commander/Superior Responsibility”.

Kejahatan Perang (War Crimes) mencakup 4 (empat) hal yaitu:
 Grave Breaches of the Geneve Conventions of 12 August 1949;
 Other Serious Violations of the Laws and Customs Applicable in International Armed Conflict;
 Serious Violations of article 3 Common to the four Geneve Conventions of 12 August 1949, in the case of an armed conflict not of an international character;
 Other Serious Violations of the Laws and Customs Applicable in Armed Conflicts not of an International Character;

Sesuai dengan Statuta Roma, maka pertanggungjawaban pidana bersifat “individual criminal responsibility”, yang mengesampingkan “Corporate/State Responsibility”.

Dalam Pasal 399 diatur tindak pidana penyiksaan, yang merupakan konsekuensi ratifikasi terhadap Convention Against Torture (CAT), 1984. yang dilakukan oleh atau atas nama pejabat publik, yang menimbulkan sakit yang berat, baik fisik atau mental pada seseorang, untuk memperoleh informasi atau pengakuan atau karena alas an diskriminasi.



No comments:

Post a Comment