Yang menarik di sini adalah pengaturan tentang Tindak Pidana terhadap Informatika dan Telematika (Pasal 368 s/d Pasal 374) yang mengacu pada RUU yang sudah ada, di samping memperhatikan perkembangan internasional (mis. Council of Europe Convention on Cybercrime, Budapest, 2001) yang mencakup :
Offences against the confidentiality, integrity and availability of Computer data and Systems;
Computer Related Offences;
Content Related Offences;
Offences Related to Infringement of Copyright and Related Rights;
Attempt and Aiding or Abetting;
Tindak pidana Lingkungan Hidup (Eco-Crime) juga diusahakan diatur secara proporsional mulai dari Pasal 379 s/d Pasal 384. Dalam hal ini dibedakan secara tajam antara :
Membiarkan pengaturan dalam hukum administrative apa yang dinamakan tindak pidana yang bersifat “administrative dependence of environmental criminal law”, baik yang merupakan delik formil (abstract endangerment) maupun delik materiil (concrete endangerment);
Memasukkan dalam kodifikasi hukum pidana (KUHP) :
(a). Independent crime apply to serious pollution if a concrete danger to human life or health exist;
(b). Independent crime apply even if no ecological harm or danger exist, if abstract endangerment to human life or health exist;
(c). Concrete endangerment of the environment (penalizing unlawful emissions) as independent crime, although administrative licence will still have a justificative effect;
No comments:
Post a Comment