Kampusku.Com: TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP

Cari Makalah

Wednesday, January 6, 2010

TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP

Yang menarik di sini adalah pengaturan tentang Tindak Pidana terhadap Informatika dan Telematika (Pasal 368 s/d Pasal 374) yang mengacu pada RUU yang sudah ada, di samping memperhatikan perkembangan internasional (mis. Council of Europe Convention on Cybercrime, Budapest, 2001) yang mencakup :
 Offences against the confidentiality, integrity and availability of Computer data and Systems;
 Computer Related Offences;
 Content Related Offences;
 Offences Related to Infringement of Copyright and Related Rights;
 Attempt and Aiding or Abetting;

Tindak pidana Lingkungan Hidup (Eco-Crime) juga diusahakan diatur secara proporsional mulai dari Pasal 379 s/d Pasal 384. Dalam hal ini dibedakan secara tajam antara :
 Membiarkan pengaturan dalam hukum administrative apa yang dinamakan tindak pidana yang bersifat “administrative dependence of environmental criminal law”, baik yang merupakan delik formil (abstract endangerment) maupun delik materiil (concrete endangerment);
 Memasukkan dalam kodifikasi hukum pidana (KUHP) :
(a). Independent crime apply to serious pollution if a concrete danger to human life or health exist;
(b). Independent crime apply even if no ecological harm or danger exist, if abstract endangerment to human life or health exist;
(c). Concrete endangerment of the environment (penalizing unlawful emissions) as independent crime, although administrative licence will still have a justificative effect;



No comments:

Post a Comment